Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?

Minggu, 06 Juli 2025 - 14:13 WIB
Ilustrasi/Maspuq Muin
Kotak Suara Pemilu 2024. Foto/Dok SindoNews

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR , anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu Daerah atau Lokal). Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 (lima) kotak" tidak lagi berlaku.

Diketahui, pada 2019 dan 2024, sebagian besar pemilih harus dihadapkan pada lima kotak suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima kotak tersebut adalah kotak surat suara pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Tingkat I, dan pemilihan Anggota DPRD Tingkat II. Sementara, pemilihan kepala daerah dilaksanakan terpisah. Pada 2024, pilkada dilaksanakan beberapa bulan setelah pelaksanaan Pemilu 5 Kotak tersebut.

Berakhirnya era Pemilu 5 Kotak itu diputus MK pada Kamis (26/6/2025). MK memutus bahwa penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wal ikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".
selanjutnya


Berita Terkini More