Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?

Dzikry Subhanie
Minggu, 06 Juli 2025, 14:13 WIB

Putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menuai polemik.  Ada yang mendukung, tak sedikit yang mengkritik. Apa saja dampak putusan tersebut?

Selamat Tinggal Pemilu Lima Kotak

Selamat Tinggal Pemilu Lima Kotak
Kotak Suara Pemilu 2024. Foto/Dok SindoNews

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR , anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu Daerah atau Lokal). Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 (lima) kotak" tidak lagi berlaku.

Diketahui, pada 2019 dan 2024, sebagian besar pemilih harus dihadapkan pada lima kotak suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima kotak tersebut adalah kotak surat suara pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Tingkat I, dan pemilihan Anggota DPRD Tingkat II. Sementara, pemilihan kepala daerah dilaksanakan terpisah. Pada 2024, pilkada dilaksanakan beberapa bulan setelah pelaksanaan Pemilu 5 Kotak tersebut.

Berakhirnya era Pemilu 5 Kotak itu diputus MK pada Kamis (26/6/2025). MK memutus bahwa penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wal ikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

Mahkamah juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, "Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota".

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," tandas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan.

Baca Juga: Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra , dikutip dari laman MK, Minggu (29/6/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden, masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik (parpol) dalam kontestasi pemilihan umum. Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi parpol.

Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, parpol tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden. Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

"Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral," kata Arief.

Impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana Pemilu Tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Bahkan, lanjut Wakil Ketua MK Saldi Isra, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.

Pengaturan Masa Transisi


Perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Selanjutnya, penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Putusan MK Dihujani Kritik Wakil Rakyat di Senayan

Putusan MK Dihujani Kritik Wakil Rakyat di Senayan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews

Sepekan lebih berlalu, polemik putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal belum juga berakhir. Alih-alih segera membahas RUU Pemilu untuk mengakomodasi putusan MK tersebut, DPR masih terus mengkritik MK, bahkan ada yang menyebut penjaga konstitusi melampaui kewenangan.

Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut. Kajian dilakukan untuk melihat potensi adanya pengangkangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dari putusan MK.

"Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar?" ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Kata Puan, UUD 1945 telah menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus digelar lima tahun sekali. Ketentuan pelaksanaan pemilu itu diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

Sementara Pasal 22E ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, hingga anggota DPRD.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan MK kontradiktif dengan putusan sebelumnya. "Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu," kata Rifqi, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Gus Jazil: Penjaga Konstitusi Nggak Usah Ngatur

Menurutnya, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024. Tetapi kemudian pada 2025, MK tiba-tiba megeluarkan putusan mengenai Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. "Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," ujarnya.

Menurut legislator Partai Nasdem itu, penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir, bahkan melanggar konstitusi. Lebih lanjut Rifqi menegaskan, DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.

"DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tuturnya.

Ia menilai perlu penelaahan mendalam dengan mengedepankan prinsip meaningful participation terhadap putusan MK itu. "Di pertemuan tadi pagi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, juga diundang sejumlah pakar dan pegiat pemilu. Mereka kami berikan kesempatan yang sangat leluasa menyampaikan pikirannya, pandangannya dengan desain pemilu ke depan. Kalau meaningful participation di DPR kami jamin akan kami lakukan."

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Sarmuji menghormati putusan MK tersebut. "Ya, keputusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu. Tetapi apa pun itu, ya final dan mengikat," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

Sarmuji menilai putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi DPR untuk tetap merumuskan undang-undang baru selama tidak menyentuh objek perkara yang telah diputus oleh MK. Apalagi, kata dia, DPR bersama pemerintah tengah merencanakan untuk melaksanakan perubahan atas undang-undang tentang kepemiluan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menilai, meski akan membuat biaya politik para caleg membengkak, pihaknya tetap akan mematuhi putusan MK tersebut.

"Kami dari Komisi II melihat apa pun daripada putusan MK, tentu itu sudah final and binding. Artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan," kata Dede.

Dede menilai, putusan MK ini memiliki sejumlah dampak yang harus diantisipasi. Salah satunya, nasib masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Permasalahannya yang harus kita perhatikan saat ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan bagi DPRD kurang lebih sekitar dua tahun dan juga bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Artinya, apakah kepala daerah ini diperpanjang dua tahun atau terdapat Pj selama dua tahun," tutur Dede.

Selain itu, ia menilai, putusan MK ini juga berdampak kepada caleg unggulan partai tak bisa mengikuti kontestasi pilkada. "Jadi benar-benar harus diputuskan siapa yang mau ikut di dalam pilkada dan siapa yang mau ikut di dalam pemilu nasional," ucapnya.

Tak hanya itu, legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menilai, putusan MK bisa berdampak pada membengkaknya biaya politik. Sebab, kata dia, para caleg DPR RI tak bisa tandem dengan caleg DPRD saat menggelar kampanye. "Akibatnya, cost beban politik bagi caleg-caleg itu tentu akan menjadi berat," ujar Dede.

Meski demikian, Dede memastikan, Komisi II DPR akan mencatat segala dampak putusan MK dan memasukkannya ke dalam RUU Pemilu. "Mudah-mudahan akan segera kita bahas," pungkas Dede.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang juga Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid juga menyoroti putusan MK tersbeut.

"Saya tidak mengatakan final dan binding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi. Dan itu muncul di Mahkamah yang di situ putusannya nggak bisa lagi dibanding lagi. Sudah final, tapi kontroversi," ujar Jazilul dalam diskusi "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, putusan MK kerap menuai kontroversi sejak memutus perkara batas usia Presiden dan Wakil Presiden hingga gratisnya biaya pendidikan dasar. "Itu menurut saya, kita boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi kita sebagai partai politik, kita harus menghormati institusi yang ada, bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation," kata Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul.

Dia pun menilai, sejumlah putusan MK telah melampaui dari kewenangan lembaga yudikatif. Sebagai lembaga penjaga konstitusi, Gus Jazil berkata, MK tak boleh mengatur, termasuk pelaksanaan pemilu.

"Dia mengaku sebagai guardian of constitution gitu ya. Kalau dia penjaga ya nggak usah ngatur. Ini penjaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi MK. Nah, kok banyak putusannya bukan hanya menjaga, ikut ngatur pula. Norma-norma baru dibuat. Nah ini yang membuat kontroversi," katanya.

Gus Jazil, sapaan akrabnya, mengusulkan agar kepala daerah bisa dipilih oleh DPRD. "Pilkada dilakukan secara serentak, dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," ucap Gus Jazil.

Menurutnya, jika MK mendalilkan bahwa desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal itu dibuat karena rakyat capek, tidak fokus, maka akan lebih hemat lagi kalau pilkada (tingkat kabupeten/kota) dipilih oleh anggota DPRD tingkat II. "Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II, sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah," pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai, putusan MK tersebut tak bisa langsung dilaksanakan. Khozin menjelaskan, MK pernah menawarkan enam opsi keserentakan pemilu pada pembuat UU baik Pemerintah maupun DPR RI. Hal itu dilandasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

"Kemudian ketika disandingkan dengan putusan Nomor 135 beberapa hari lalu yang dikeluarkan, itu kemudian enam opsi itu menjadi hilang dan terkunci jadi satu opsi. Itu inkonsistensi," ujar Khozin, Jumat (4/7/2025).

Di sisi lain, Khozin juga menyinggung pertimbangan putusan MK Nomor 55. Dalam pertimbangan itu, kata dia, MK tak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau menentukan model desain keserentakan pemilu.

"Tapi kalau kita baca di putusan Nomor 135, itu sudah ditentukan. Artinya dari kacamata sederhana saja ini sudah wujud daripada inkonsistensi dalam pengambilan satu keputusan," kata Khozin.

Sementara dari sisi implementasi, Khozin menegaskan bahwa putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tak bisa langsung dilaksanakan. "Putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan, dalam hal ini oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma, terutama yang sering kita pahami di dalam Pasal 22E ayat (1) maupun ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3), dan itu sudah jelas di sana tertulis bahwa pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan lima tahun sekali," ujar Khozin.

Khozin menekankan, mau ditafsirkan seperti apa lagi bunyi UUD 1945 tersebut. "Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai kemudian perintah konstitusional kemudian dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi. Ini kan nggak akan berujung nanti. Tidak ada ruang kepastian hukum di sini," katanya.

Saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah ahli membahas putusan MK, Jumat (4/7/2025), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan MK ada indikasi telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy.

"MK memutus ya, bahwa mulai tahun 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan Presiden, Wakil Presiden atau Pemilu nNasional dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota dan wali kota wakil wali kota disebut oleh MK namanya Pemilu Daerah Lokal," kata Habiburokhman.

Habiburokhman pun menyinggung model pemilu serentak lima kotak yang merupakan hasil putusan MK tahun 2019. Menurutnya, putusan MK soal pemilu lima kotak itu bersifat final dan mengikat. "Putusan yang kemarin juga bersifat final. Nggak tau nih yang final yang mana lagi," katanya.

MK Dinilai Teledor

Kritik keras juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh. Dia menganggap putusan MK itu merupakan bentuk pencurian kedaulatan rakyat. "Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” tegas Surya Paloh dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Surya Paloh mengaku bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. "Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?” ujar Surya Paloh.

Sementara, Ketua Badan Legislasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru mengatakan, putusan MK tersebut secara substansi melanggar amanat Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan MK berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilihan. Ini dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

"Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur," ujar Zainudin, Rabu (2/7/2025).

Respons Pemerintah dan KPU

Respons Pemerintah dan KPU
Gedung KPU RI. Foto/Dok SindoNews

Putusan MK disikapi hati-hati oleh pemerintah. Namun, karena putusan MK adalah final dan mengikat, tentu pemerintah akan menindaklanjutinya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, karena putusan Mahkamah Konstitusi final and binding, pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu. Perumusan tersebut juga akan membahas mengenai sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai masa jabatan anggota DPRD.

"Kalau kepala daerah barangkali bisa tunjuk Pj, walaupun dengan Pj yang 2 tahun-2,5 tahun itu dan seluruh provinsi dan kabupaten/kota, jumlahnya banyak sekali dibandingkan dengan Pj Pj yang lalu itu," kata Yusril, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ini Untungnya bagi Pemilih, Partai, dan Penyelenggara

Yusril kemudian mempertanyakan, apakah bisa masa jabatan anggota DPRD itu diperpanjang? "Apakah ini tidak against constitution sendiri, karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat. Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2-2,5 tahun. Apakah dibentuk DPR sementara atau bagaimana? Itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi. Saya kira Pak Tito (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) setidaknya bisa bekerja keras memikirkan persoalan ini," ujar Yusril.

Menurut Yusril, meski DPR dan pemerintah bisa mengajukan RUU, sebaiknya terkait RUU Pemilu ini lebih baik pemerintah yang mengajukan. Alasannya, pemerintah akan satu suara. Sementara, DPR sendiri tentu akan menghadapi fraksi-fraksi yang begitu banyak, yang kepentingannya berbeda.

"Tapi, tentu kita ada deadline, karena tidak mungkin pemilu itu diundur, karena masa jabatan presiden wakil presiden itu beda dengan daerah. Kalau di daerah bisa aja diperpanjang, tetapi tidak ada lembaga apa pun yang bisa memperpanjang masa jabatan presiden," ujarnya.

Terpisah, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah masih dalam posisi mengkaji putusan MK tersebut. "Kita masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu," kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Tito menambahkan, pemerintah akan menggelar rapat lintas kementerian seperti Kemensetneg, Kementerian Hukum, Menko Kumham, dan Menko Polkam. "Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan. Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan," jelasnya.

Setelah itu, kata Tito, pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR RI. "Baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," pungkasnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengapresiasi putusan MK tersebut. KPU berharap putusan ini akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).

Afifuddin menjelaskan, beban penyelenggara sudah berat pada Pemilu 2019. Hal itu dilandasi lantaran banyaknya petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. Fenomena serupa juga terjadi pada Pemilu 2024.

Ia berkata, tahapan Pemilu 2024 sangatlah padat. Bahkan, kata Afifuddin, KPU RI sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.

"Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini (putusan MK) itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu," ujar Afifuddin.

Di sisi lain, kata Afifuddin, pihaknya juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Apalagi, kata dia, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.

"Kami ini, Bapak-Ibu sekalian, jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU provinsi, dan 2.570-nya untuk kabupaten/kota," tutur Afifuddin.

Tahapan tersebut, kata dia, menyita perhatian. "Kita semua harus mengganti atau seleksi di KPU yang itu butuh waktu," katanya.

Kendati demikian, Afifuddin menilai, putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal bisa membuat beban penyelenggaraan juga tidak terlalu berimpit atau bertumpu di satu waktu.

"Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita," pungkasnya.

Suara Komnas HAM


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan MK. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, putusan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pihaknya ke pemerintah dan DPR.

"Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya pemilu yang lebih ramah HAM," kata Anis dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

Anis menjelaskan, dari sisi penyelenggara pemilu, desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas pemilu, terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur.

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Anis Hidayah: Lebih Ramah terhadap HAM

Ia melanjutkan, Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja Petugas TPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit.

Proses pemungutan dan penghitungan surat suara pada umumnya berakhir pada pagi hari berikutnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan beban kerja yang melebihi batas kewajaran serta waktu istirahat yang sangat terbatas.

"Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS," ujarnya.

Dampak Putusan MK, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah dan DPR?

Dampak Putusan MK, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah dan DPR?
Ilustrasi/Dok Sindo

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal memang menimbulkan persoalan konstitusional yang serius. Namun, putusan MK tetap harus dilaksanakan karena final dan mengikat.

Menurut Jeirry, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029. Dengan putusan MK ini, ada potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. "Meski mengandung persoalan konstitusional serius, namun putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ada keharusan untuk diimplementasikan. Karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana skema atau formula yang bisa ditawarkan agar implementasinya tetap konstitusional? Atau paling tidak kewibawaan konstitusi masih bisa tetap terjaga," kata Jeirry dalam keterangannya.

Dia menilai, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan. Salah satunya, melakukan amendemen terbatas UUD 1945.

Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

"Jika ketegangan konstitusional ini ingin diakhiri secara tuntas, maka dapat ditempuh juga opsi berikut; amendemen terbatas terhadap Pasal 18 UUD 1945 untuk memberi ruang pengecualian dalam masa transisi sistem pemilu; atau penegasan melalui tafsir lanjutan MK bahwa ketentuan masa jabatan dalam Pasal 22E dapat dilenturkan untuk satu kali transisi sistemik," kata Jeirry.

Adapun bunyi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yakni "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Dalam ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, hingga anggota DPRD.

Selain itu, Jeirry menilai, perpanjangan masa jabatan DPRD bisa dilakukan untuk menyesuaikan waktu Pemilu Lokal sebagaimana menjalani putusan MK. Namun, kata dia, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus mempertimbangkan beberapa hal.

"Yaitu diatur secara eksplisit dalam undang-undang; ditegaskan sebagai transisi sistemik, bukan norma baru; dan tidak dijadikan preseden permanen," ujar Jeirry.

Menurutnya, perpanjangan atau pemendekan masa jabatan tanpa pemilu harus dijaga ketat dalam kerangka legitimasi rakyat. "Karena itu, seluruh proses transisi ini harus: dilandasi oleh undang-undang yang jelas; melibatkan partisipasi publik yang luas; dan menghindari kesan bahwa perubahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek."

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tak bisa diperpanjang demi menjalankan putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Menurut pria yang akrab disapa Tobas ini, perpanjangan masa jabatan DPRD berpotensi melanggar konstitusi. Dia menegaskan, Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebut agar pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Bila jabatan kosong, kata Tobas, hal itu akan melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD. "Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain," kata Tobas dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tobas menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang dilematis. Pasalnya, kata dia, putusan itu dapat mengakibatkan krisis konsitusional atau constitutional deadlock yang mengunci.

Tobas mengamini, putusan MK itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut. Namun, kalau putusan MK itu dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tersebut terkait pemilu.

"Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD," kata dia.

Menurutnya, pemilu di tingkat nasional yang terdiri dari pemilu Presiden, DPR, DPD, tidak akan bermasalah karena dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan pemilu DPRD berdasarkan putusan MK masuk ke Pemilu Lokal yang harus dijeda selama dua tahun setelah Pemilu Nasional..

Atas dasar itu, Tobas mengatakan, setiap lembaga negara perlu memahami perannya masing-masing sesuai dengan posisinya. Ia menilai bahwa dalam putusan tersebut, MK mengambil peran sebagai positive legislator yang merupakan tugas DPR RI.

"Sejatinya MK adalah negative legislator, yang berarti menyatakan suatu permohonan melanggar atau tidak, itu saja. Setelah dinyatakan melanggar, bagaimana jalan keluar, itu diserahkan ke pembuat undang-undang," kata dia.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus pemerhati pemilu, Titi Anggraini, menegaskan bahwa putusan MK final, mengikat, dan harus diterima sebagai bagian dari praktik berkonstitusi.

Dia menekankan, Putusan MK Nomor 135 ini adalah hasil keputusan bulat dari sembilan hakim konstitusi tanpa adanya dissenting opinion. Titi juga mengingatkan bahwa sebagai negara hukum, seluruh elemen bangsa, baik partai politik, pejabat, maupun masyarakat, harus tunduk pada mekanisme konstitusional yang telah disepakati bersama.

"Kita sudah lalui sebagai praktik berkonstitusi kita. Jangan sampai kemudian sekarang kita mengatakan putusan ini tidak mengikat, bisa diabaikan, bahwa itu budaya berkonstitusi yang sangat buruk," kata Titi dalam Webinar Pemisahan Pemilu Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan Parpol?, Kamis (3/7/2025) malam.

Oleh karena itu, kata Titi, partai politik, pejabat, dan semua pihak yang sudah bersepakat dengan desain check and balances antara lain dengan membentuk Mahkamah Konstitusi, harus mengikuti prosedur yang ada. "Argumentasi konstitusional diadu dengan argumentasi konstitusional," ujarnya.

Titi menilai bahwa Putusan MK ini merupakan refleksi dari dinamika pemikiran hukum di MK yang sah secara konstitusional. Dia mengajak semua pihak untuk tetap berada dalam koridor hukum dalam merespons putusan MK.

Direktur Politician Academy Bonggas Chandra menilai putusan MK merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem demokrasi. Meski begitu, Bonggas mengingatkan bahwa putusan tersebut bukan solusi instan bagi berbagai persoalan pemilu di Indonesia.

"Jadi itu catatan dari saya. Catatan lain adalah putusan MK ini bukan obat cesplong, obat mujarab yang bisa mengatasi semua permasalahan dari pemilu," ujar Bonggas.

Bonggas mencontohkan pengalaman Amerika Serikat sebagai negara yang telah lama menerapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurutnya, performa partai politik di tingkat pusat sangat mungkin mempengaruhi hasil pemilu daerah. "Kalau di pusat performance-nya buruk, itu partai politik itu bisa dihukum di pilkada, di pemilu lokal," jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, ada konsekuensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Diketahui, anggota DPRD seharusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029. Dengan putusan MK, masa jabatan dapat diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi tahun 2031. "Kelihatannya perumusan kebijakan perpanjangan untuk anggota DPRD merupakan sebuah "legal policy" yang "related" serta "reliable"," ujarnya.

Bagaimana dengan masa jabatan kepala daerah? "Untuk kepala daerah, saya berpendapat pembentuk UU dapat saja menentukan lain dalam rumusan "legal policy" yaitu boleh dengan instrumen Penjabat Kepala Daerah (Pj) atau boleh juga dengan melakukan perpanjangan, sebab penentuan model mana yang tepat secara konstitusional, itu merupakan "open legal policy" yang tentunya menjadi domain serta kewenangan pembentuk UU dalam merumuskan "constitutional engineering"," katanya.

Peneliti senior Perludem Heroik M Pratama mengatakan, penting mengawal putusan MK untuk segera diimplementasikan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu.

"Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.

Berdasarkan hasil simulasi Perludem, masa jabatan penyelenggara pemilu yang baru akan dimulai pada 2027. Dengan demikian, mereka dapat melakukan tahapan pemilu nasional maupun lokal.

"Sehingga kemudian nanti tidak akan ada impitan tahapan. Jadi 2027 selesai dan mereka akan berakhir di 2032 pascapemilu lokal di 2031. Sehingga memang perlu segera mungkin dilakukan pembahasan RUU Pemilu dengan menggabungkan paket UU Pemilu dan UU Pilkada di dalamnya," ujar Heroik.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, putusan tersebut dapat menimbulkan kerumitan tata hukum. Mahfud mengatakan bahwa putusan tersebut sebenarnya tidak bermasalah. Hanya saja, yang .menjadi persoalan ada pada pelaksanaan teknisnya.

"Yang isinya bahwa pemilihan lokal itu diselenggarakan 2 tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Itu menjadi problem," kata Mahfud ditemui di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Jika menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, kata Mahfud, itu bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Tapi kalau DPRD itu enggak bisa pakai penjabat. Enggak ada penjabat DPRD. Nah, itu kan jadi problem. Gimana ini ngaturnya, sehingga banyak partai yang menganggap MK ceroboh," ujarnya.

Mantan anggota MPR RI dari Fraksi Utusan Golongan (1999-2001) Valina Singka Subekti pun mengakui akan munculnya keruwetan konstitusional apabila ingin melaksanakan Putusan MK Nomor 135 karena mesti memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan juga memperpanjang masa jabatan kepala daerah.

"Jadi itu juga nanti menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mencarikan solusi terbaik supaya kemudian nanti undang-undang yang dibentuk itu punya landasaan konstitusional yang kuat," kata Valina.

Kini, bola ada di tangan pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Masukan dari berbagai pihak kepada pembentuk undang-undang sangat diperlukan dalam menentukan model rekayasa konstitusional tersebut. Selain itu, semakin cepat aturan itu dibahas, semakin lama waktu bagi semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, untuk mempersiapkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) serta menjunjung tinggi integritas. Dzikry Subhanie, Achmad Al Fiqri, Felldy Asyla Utama, Nur Khabibi, Binti Mufarida, Rico Afrido Simanjuntak
Author
Dzikry Subhanie