Saat Ormas Agama Tergoda Konsesi Tambang Batu Bara
Selasa, 30 Juli 2024 - 13:03 WIB
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Berdalih demi pemerataan, pemerintah menegaskan tak ada paksaan bagi ormas untuk menerima tawaran tersebut.
Izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru itu disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pada pasal tersebut.
Untuk ormas-ormas keagamaan tersebut, pemerintah menyiapkan 6 lahan tambang eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Keenam lahan tambang eks-PKP2B itu adalah lahan yang sebelumnya dikuasai PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Mengutip Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, alasan pemerintah memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah untuk pemerataan. Bahlil mengatakan, gagasan itu muncul setelah Presiden Jokowi berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia.
Izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru itu disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pada pasal tersebut.
Untuk ormas-ormas keagamaan tersebut, pemerintah menyiapkan 6 lahan tambang eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Keenam lahan tambang eks-PKP2B itu adalah lahan yang sebelumnya dikuasai PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Mengutip Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, alasan pemerintah memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah untuk pemerataan. Bahlil mengatakan, gagasan itu muncul setelah Presiden Jokowi berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia.