Ramai-ramai Tolak Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:17 WIB
Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker menuntut pencabutan Permenaker No 2/2022. Foto/Iqbal Dwi Purnama
Ribuan buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari 2022. Aksi ini dipicu penetapan aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap merugikan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. "Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah," papar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Menurut Said, KSPI sebenarnya siap mengerahkan puluhan ribu buruh untuk turun memprotes aturan yang dinilai merugikan para pekerja ini. Namun, mengikuti anjuran pemerintah terkait pengendalian Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.

Dia mengatakan, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi tersebut. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker No 2/2022 yang yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.

Kedua, KSPI meminta agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dinilai sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang tidak pro buruh.
selanjutnya


Berita Terkini More