Aturan Baru JHT Ditolak, Menaker Ida: Saya Memahami dan Mendengar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons protes yang berkembang terkait Permenaker No 2/2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Penolakan aturan baru itu menggema di beragam platform yang ada.
"Yang terjadi di masyarakat beberapa waktu ini terutama terkait kebijakan baru program jaminan sosial yang kita miliki yaitu program JHT, saya sangat memahami dan mendengar dengan seksama atas semua respons dari berbagai pihak terutama teman-teman pekerja dan buruh, maupun Serikat Pekerja, Serikat buruh," ujar Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Dia menjelaskan, Permenaker No 2/2022 yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2002 lalu dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 ini telah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya. Dia memastikan Permenaker ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak.
"Antara lain dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya," paparnya.
Ida menambahkan, aturan baru ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk menutup risiko PHK.
"Di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya. Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 pada saat kita mengalami pandemi Covid-19," ungkapnya.
Selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjut dia, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini juga telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dimana dalam tahun yang sama pada waktu itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015, yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker nomor 19 tahun 2015," tuturnya.
Dia menambahkan, lahirnya PP nomor 46 tahun 2015 juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional atau undang-undang.
"Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang JHT yaitu mulai dari undang-undangnya dan juga peraturan pemerintahnya," pungkasnya.