Link Copied
Ramai-ramai Tolak Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua

Ramai-ramai Tolak Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua

By Mohammad Faizal
Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun yang tertuang dalam Permenaker No 2/2022 menimbulkan gelombang protes di kalangan buruh dan pekerja.

Tolak Aturan Baru JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Menaker

Tolak Aturan Baru JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Menaker


Ribuan buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari 2022. Aksi ini dipicu penetapan aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap merugikan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. "Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah," papar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Menurut Said, KSPI sebenarnya siap mengerahkan puluhan ribu buruh untuk turun memprotes aturan yang dinilai merugikan para pekerja ini. Namun, mengikuti anjuran pemerintah terkait pengendalian Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.

Dia mengatakan, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi tersebut. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker No 2/2022 yang yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.

Kedua, KSPI meminta agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dinilai sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang tidak pro buruh.

"Omnibus Law, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp1.200. Ini sangat menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2 Tahun 2022," tandas Said.

Kritisi Aturan JHT, Legislator: Itu Uang dan Hak Pekerja

Kritisi Aturan JHT, Legislator: Itu Uang dan Hak Pekerja


Wakil rakyat menilai pembatasan umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56 tahun tidak bijak.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mempertanyakan bagaimana ketika ada pekerja yang harus mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun.

Sementara, berdasarkan aturan terbaru, maka pekerja harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk bisa mendapatkan dana JHT yang sangat dibutuhkannya.

"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh dong bisa diambil. Jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh dong diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal, Jumat (11/2/2022).

Rahmad mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa membatasi apa yang menjadi hak para pekerja.

"Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada prasyarat-prasayarat itu yang harus diatur," kata dia.

Menurut dia, jika pekerja sudah tidak lagi bekerja, seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan JHT miliknya. "Harus diberi kebebasan menurut saya, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan, begitu mestinya," tegas dia.

Aturan Baru JHT Ditolak, Menaker Ida: Saya Memahami dan Mendengar

Aturan Baru JHT Ditolak, Menaker Ida: Saya Memahami dan Mendengar


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons protes yang berkembang terkait Permenaker No 2/2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Penolakan aturan baru itu menggema di beragam platform yang ada.

"Yang terjadi di masyarakat beberapa waktu ini terutama terkait kebijakan baru program jaminan sosial yang kita miliki yaitu program JHT, saya sangat memahami dan mendengar dengan seksama atas semua respons dari berbagai pihak terutama teman-teman pekerja dan buruh, maupun Serikat Pekerja, Serikat buruh," ujar Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dia menjelaskan, Permenaker No 2/2022 yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2002 lalu dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 ini telah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya. Dia memastikan Permenaker ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak.

"Antara lain dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya," paparnya.

Ida menambahkan, aturan baru ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk menutup risiko PHK.

"Di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya. Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 pada saat kita mengalami pandemi Covid-19," ungkapnya.

Selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjut dia, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini juga telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dimana dalam tahun yang sama pada waktu itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015, yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker nomor 19 tahun 2015," tuturnya.

Dia menambahkan, lahirnya PP nomor 46 tahun 2015 juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional atau undang-undang.

"Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang JHT yaitu mulai dari undang-undangnya dan juga peraturan pemerintahnya," pungkasnya.

Unjuk Rasa, Buruh Tuntut Aturan Baru Soal Pencairan JHT Dicabut

Unjuk Rasa, Buruh Tuntut Aturan Baru Soal Pencairan JHT Dicabut


Buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja hari ini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Buruh mengajukan dua tuntutan sekaligus, yakni pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan menuntut Menaker Ida Fauziah mengundurkan diri.

Aksi yang sejak pukul 10.30 sudah dimulai di depan gedung Kemnaker tersebut diikuti sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), dan beberapa aliansi lainnya.

Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Unjuk rasa menurutnya juga digelar serentak di Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan sejumlah daerah industri.

"Tuntutannya ada dua, satu cabut Permenaker No 2/2022 dan kedua copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah), namun itu tentu hak prerogatif Presiden," ujar Said Iqbal, Rabu (16/2/2022), .

Said Iqbal menegaskan, Permenaker No 2/2022 yang ditandatangani Ida Fauziah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. "Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian menteri telah melawan presiden," cetusnya.

Said Iqbal menilai Permenaker No 2/2022 membebani para buruh dengan menetapkan batasan usia untuk mencairkan dana JHT. Menurutnya, JHT adalah tabungan milik para buruh sehingga pemerintah tidak berhak melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh sebagaimana diatur dalam PP No 60/2015.

Sebelumnya, melalui Permenaker No 2/2022 pencairan JHT diberikan dengan batasan minimal usia 56 tahun. Berdasar aturan baru itu, para pekerja yang mengalami PHK tidak bisa mencairkan dana JHT sebelum usianya menginjak 56 tahun. Kemnaker beralasan telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja yang ter-PHK. Sementara, pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja tetap tidak bisa mencairkan dana JHT miliknya.
(fjo)