Pegi Perong Masih Jadi Misteri
Rabu, 10 Juli 2024 - 18:33 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim pegi Setiawan Bebas
Tangis haru bercampur bahagia dari keluarga Pegi Setiawan pun pecah, saat hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Tahun 2016 tidak sah dan batal demi hukum (Senin 8/7). Hakim Eman pun memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan menghentikan proses penyidikan terhadapnya.
Mendengar Keputusan hakim, Kartini Ibu dari Pegi Setiawan, Amel adik Pegi Setiawan dan anggota keluarga lainya berpelukan sambil menangis. Sorak sorai pengunjung sidang pun bergemuruh menyambut putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya. “Terima kasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah”, kata Kartini di Bandung.
Polda Jabar pun menghormati dan memenuhi putusan pengadilan tersebut. Senin malam (8/7) sekitar pukul 21.30 WIB, akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan. Pegi bisa kembali menghirup udara bebas, setelah 48 hari mendekam dalam kamar tahanan. "Alhamdulillah saya sangat luar biasa, terharu dan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata selain bersyukur karena doa saya dikabulkan Allah SWT. Saya sangat berterima kasih kepada semuanya terutama kepada keluarga dan kuasa hukum," ujar Pegi sesaat setelah dibebaskan.
Dia menegaskan sejak awal bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Karena itu, dia tidak takut untuk menegakkan keadilan. "Saya dari awal percaya dengan keyakinan saya. Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan kejahatan seperti itu," ucapnya. Dia juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua orang termasuk penyidik kepolisian yang telah membebaskannya.
Sosok Pegi Setiawan muncul setelah polisi memberi keterangan berhasil menangkap DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Selasa malam (21/5/2024). Polisi mengatakan menangkap Pegi Setiawan yang diidentifikasikan sebagai Perong, yang buron selama 8 tahun. Pegi Setiawan ditangkap di Bandung tanpa perlawan. Menurut polisi selama 8 tahun ini Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Mendengar Keputusan hakim, Kartini Ibu dari Pegi Setiawan, Amel adik Pegi Setiawan dan anggota keluarga lainya berpelukan sambil menangis. Sorak sorai pengunjung sidang pun bergemuruh menyambut putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya. “Terima kasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah”, kata Kartini di Bandung.
Polda Jabar pun menghormati dan memenuhi putusan pengadilan tersebut. Senin malam (8/7) sekitar pukul 21.30 WIB, akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan. Pegi bisa kembali menghirup udara bebas, setelah 48 hari mendekam dalam kamar tahanan. "Alhamdulillah saya sangat luar biasa, terharu dan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata selain bersyukur karena doa saya dikabulkan Allah SWT. Saya sangat berterima kasih kepada semuanya terutama kepada keluarga dan kuasa hukum," ujar Pegi sesaat setelah dibebaskan.
Dia menegaskan sejak awal bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Karena itu, dia tidak takut untuk menegakkan keadilan. "Saya dari awal percaya dengan keyakinan saya. Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan kejahatan seperti itu," ucapnya. Dia juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua orang termasuk penyidik kepolisian yang telah membebaskannya.
Sosok Pegi Setiawan muncul setelah polisi memberi keterangan berhasil menangkap DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Selasa malam (21/5/2024). Polisi mengatakan menangkap Pegi Setiawan yang diidentifikasikan sebagai Perong, yang buron selama 8 tahun. Pegi Setiawan ditangkap di Bandung tanpa perlawan. Menurut polisi selama 8 tahun ini Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.