Putusan Penundaan Pemilu yang Bikin Gaduh

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:01 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Dok MPI
PUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kontroversi. Ada yang menilai itu sebagai putusan gila dan kelewatan.

PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Penundaan tahapan pemilu yang tentu berimbas pada penundaan pemilu ini merupakan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menerima gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis (2/3/2023).

Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), partai yang tidak lolos verifikasi yang dilakukan KPU, menggugat lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu karena merasa dirugikan. Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB. Hasil rekapitulasi menyatakan status akhir Penggugat yakni Partai Prima TMS alias Tidak Memenuhi Syarat.

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Adapun isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat sebagai berikut:
selanjutnya


Berita Terkini More