Menepis Prasangka Terkait Perppu Cipta Kerja

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:15 WIB
Seorang wanita berjalan menuju tempat kerjanya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu. Perppu Cipta Kerja yang baru diterbitkan menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Foto/MPI-Aldi Chandra
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah tahun lalu adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu ditegaskan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang menyebutkan bahwa Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.

"Saya kira Perppu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja," tegas Wapres dalam keterangan resminya usai kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).

Wapres menambahkan, selama perbaikan UU Cipta Kerja tidak boleh ada kekosongan regulasi yang bisa mengganggu stabilitas perekonomian. "Situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung," tandasnya.

Karena itu, Wapres mengatakan Perppu Cipta Kerja perlu diterbitkan untuk menanggulangi situasi seta tantangan ekonomi yang menanti di tahun ini.
selanjutnya


Berita Terkini More