Menepis Prasangka Terkait Perppu Cipta Kerja
Menepis Prasangka Terkait Perppu Cipta Kerja
Mohammad Faizal
Selasa, 10 Januari 2023, 17:15 WIB

Seperti undang-undangnya, Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah akhir tahun lalu, hingga kini masih terus menuai pro-kontra.

Stabilitas Ekonomi Jadi Pertimbangan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Stabilitas Ekonomi Jadi Pertimbangan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah tahun lalu adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu ditegaskan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang menyebutkan bahwa Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.

"Saya kira Perppu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja," tegas Wapres dalam keterangan resminya usai kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).

Wapres menambahkan, selama perbaikan UU Cipta Kerja tidak boleh ada kekosongan regulasi yang bisa mengganggu stabilitas perekonomian. "Situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung," tandasnya.

Karena itu, Wapres mengatakan Perppu Cipta Kerja perlu diterbitkan untuk menanggulangi situasi seta tantangan ekonomi yang menanti di tahun ini.

Beratnya tantangan serta perkembangan situasi global juga dinilai menjadi salah satu pendorong utama pemerintah menerbitkan Perppu tersebut. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa menilai pemerintah menyikapi kondisi tertentu yang pada akhirnya presiden memutuskan untuk menerbitkan Perppu.

"Pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh Presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak tersebut sepenuhnya ada pada presiden. Sehingga bersifat subyektif," ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Menurut dia, melalui Perppu tersebut, kebijakan mendesak akan dapat diambil lebih cepat. Gde Pantja beranggapan, tidak perlu ada kekhawatiran dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja karena di bawah pengawasan DPR. "Perppu yang diterbitkan segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujui, maka Perppu akan menjadi UU. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut," jelasnya.

Hal senada sebelumnya juga dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Penerbitan Perppu menurutnya dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak.

"Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang belum selesai," papar Airlangga.

Kemnaker Berharap Pekerja Tak Salah Paham Soal Perppu Cipta Kerja

Kemnaker Berharap Pekerja Tak Salah Paham Soal Perppu Cipta Kerja

Polemik terkait tujuan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya keras memberikan penjelasan agar tak ada kesalahpahaman pada para pekerja.

Kemnaker menegaskan bahwa regulasi itu diterbitkan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya agar dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker juga ditegaskan menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoaks, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat menyosialisasikan Perppu Cipta Kerja kepada kalangan media secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Menurut Indah, dengan terbitnya Perppu ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan. Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pasal-pasal yang ada dalam undang-undang yang ada sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," tegasnya.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Indah menjelaskan, pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. "Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ungkap Indah.

Dia menambahkan, sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. "Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tambahnya.

Dia menegaskan, Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya. Indah berpendapat dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Ciptaker ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

"Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus men-support tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah," lanjutnya.

Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap mengutarakan, digelarnya sosialiasi Perppu dengan media ini sebagai upaya Kemnaker untuk mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat. Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi.

"Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ujarnya. Menyoal upah, Chairul Fadhly mengatakan bahwa hal itu telah dibahas konkret, dan diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah.
Sementara yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Di luar itu, isu yang berkembang ke hoaks tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," paparnya.

Perppu Cipta Kerja Tebit, Waspada Hoaks Menguntit

Perppu Cipta Kerja Tebit, Waspada Hoaks Menguntit

Sejumlah hoaks muncul mengiringi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat waspada dan tak begitu saja mempercayai hoaks yang bermunculan, salah satunya bahwa uang pesangon dihilangkan.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," jelas Ida di akun instagram resmi @kemnaker dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (8/1/2023).

Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku. Pemberian uang kompensasi itu merupakan kewajiban pihak pemberi kerja.

"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," ungkap Kemenaker dalam penjelasannya.

Seperti diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022. "Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," jelas Kemnaker.

Hoaks lain yang yang beredar juga ditepis oleh Kemnaker, yakni bahwa pekerja kontrak bisa berlangsung seumur hidup dalam Perppu Cipta Kerja. Sebelumnya, rumor kontrak seumur hidup muncul lantaran dalam Perppu itu tidak dijelaskan spesifik tentang berapa lama waktu maksimal perusahaan bisa melakukan kontrak terhadap para pekerjanya.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menerangkan, bahwa soal berapa lama kontrak pekerja diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021," ujarnya.

Batas waktu karyawan bisa dikontrak memang diatur secara terpisah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 6, yang menyebutkan ketentuan maksimal PKWT selama 5 tahun.

"PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.

Tak hanya itu, Kemnaker juga memastikan bahwa hoaks terkait dihapusnya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan tidak benar. Cuti haid atau cuti melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama, di mana ada sanksi yang berlaku bagi perusahaan yang melanggar aturan.

Pada pasal 185 disebutkan, jika perushaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta.

Pengusaha Ingin Terlibat Bikin Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja

Pengusaha Ingin Terlibat Bikin Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja

Di tengah polemik terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, pengusaha berharap pemerintah mengajak dunia usaha ikut serta mengerjakan aturan turunannya.

Ketua Komite Regulasi Ketenegakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra Hanartani mengatakan, pelibatan pengusaha bertujuan agar aturan turunan yang diterbitkan bisa mengakomodasi aspirasi dunia usaha dan memberikan masukan kepada pemerintah tentang kondisi dunia usaha.

"Harus begitu, memang semangat pemerintah menerbitkan regulasi untuk menciptakan lapangan kerja. Tentu teman-teman pelaku usaha dan pekerja yang sehari-hari melaksanakannya. Mereka yang nantinya akan menjalankan aturan," ujar Myra dalam Market Review IDXChannel, Selasa (10/1/2023).

Dia menambahkan, pelibatan itu juga bertujuan agar aturan yang dibuat menjadi implementatif. "Tidak sekadar aturan tertulis, apalagi jika malah memberatkan para pelaku usaha ataupun para pekerja," tandasnya.

Menurut dia, amat perlu ada pelibatan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dalam membuat regulasi seperti ini. Myra menambahkan, para pengusaha juga sepakat jika Perppu Cipta Kerja merupakan instrumen untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat demi menekan angka pengangguran dan menggerakkan ekonomi nasional.

"Kami dari dunia usaha sangat concern dengan aturan lanjutannya, karena Perppu ini juga sudah keluar. Kami dari dunia usaha sangat mengharapkan PP nantinya tetap memuat semangat untuk membuka kesempatan kerja bagi setiap orang," tegasnya.
(fjo)