14 Hari yang Menentukan bagi Parpol Calon Peserta Pemilu

Minggu, 31 Juli 2022 - 04:30 WIB
14 Hari yang Menentukan bagi Parpol Calon Peserta Pemilu
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Foto/Dok MPI Partai politik (parpol) yang ingin mengikuti Pemilu 2024 harus menempuh jalan berliku. Mendaftar ke KPUuntuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 wajib dilakukan parpol.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan kepada publik soal pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran tersebut akan dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022.

"Pada hari ini, tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Menurut Hasyim, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Berdasarkan perhitungannya, tahapan ini akan dimulai pada awal Agustus 2022.

Kata dia, undang-undang juga telah mengatur untuk tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika dihitung, hal itu akan dilakukan pada bulan Desember 2022. "Nanti mulai pendaftaran yaitu 1-14 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual, dan pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022," ujarnya.
selanjutnya


Berita Terkini More