Jalan Berliku Parpol Menjadi Peserta Pemilu
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Foto/Dok MPI Partai politik (parpol) yang ingin mengikuti Pemilu 2024 harus menempuh jalan berliku. Mendaftar ke KPUuntuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 wajib dilakukan parpol.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan kepada publik soal pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran tersebut akan dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022.
"Pada hari ini, tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Menurut Hasyim, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Berdasarkan perhitungannya, tahapan ini akan dimulai pada awal Agustus 2022.
Kata dia, undang-undang juga telah mengatur untuk tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika dihitung, hal itu akan dilakukan pada bulan Desember 2022. "Nanti mulai pendaftaran yaitu 1-14 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual, dan pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022," ujarnya.
Dikutip dari laman resmi KPU, waktu pendaftaran pada Senin, 1 Agustus sampai dengan Sabtu, 13 Agustus 2022 dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kemudian, pada hari terakhir yakni Minggu, 14 Agustus 2022, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. Tempat pendaftaran adalah Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Ada juga dokumen pendaftaran yang harus disiapkan parpol calon peserta Pemilu 2024. Dokumen dimaksud yakni Surat pendaftaran Partai Politik. Selanjutnya, Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
- data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
- memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
- mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
- menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.
Dokumen ketiga yang mesti disiapkan adalah rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Ada juga keterangan tentang Ketentuan Pengajuan Pendaftaran yang terdiri dari
- Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.
- Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa.
- Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol.
Kemudian, dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap;
b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan
c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol,
KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir.
4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU.
KPU RI akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagai berikut:
- Pengumuman: 29 Juli 2022 - 31 Juli 2022,
- Pendaftaran: 1 Agustus 2022 - 14 Agustus 2022,
- Verifikasi administrasi: 2 Agustus 2022 - 11 September 2022,
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu: 14 September 2022,
- Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 15 September 2022 - 28 September 2022,
- Verifikasi administrasi perbaikan 29 September 2022 - 12 Oktober 2022,
- Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 Oktober 2022,
- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober 2022 – 4 November 2022,
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 9 November 2022,
- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November 2022 - 23 November 2022,
- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan dan keanggotaan partai politik: 24 November 2022 - 7 Desember 2022,
- Penetapan
a. Partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022,
b. Hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022,
- Pengumuman partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022.
Felldy Utama, Dzikry Subhanie, Carlos Roy Fajarta