Balada Kebijakan Minyak Goreng, Dipuji Juga Dicaci

Senin, 21 Maret 2022 - 14:43 WIB
Seorang ibu bersyukur memperoleh minyak goreng kemasan dari operasi pasar murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara di Kendari, Selasa (15/3/2022). FOTO/Antara/Jojon/wsj
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku mulai 16 Maret 2022 resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter untuk minyak goreng curah.

Ketentuan baru ini juga sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.

"Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kemendag menerbitkan Permendag No 11/2022 yang mencabut Permendag No 6/2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, dikutip Jumat (18/3/2022).

Segera setelah berlaku, efek kebijakan tersebut langsung terlihat. Minyak goreng kemasan beragam merek berjajar rapi mengisi rak-rak di ritel modern, siap berpindah ke keranjang belanja para konsumen.

Namun, dari pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), pasca diberlakukannya kebijakan harga pasar, tak ada lagi pemandangan konsumen mengantre atau berebut untuk membeli minyak goreng kemasan.
selanjutnya


Berita Terkini More