Link Copied
Balada Kebijakan Minyak Goreng, Dipuji Juga Dicaci

Balada Kebijakan Minyak Goreng, Dipuji Juga Dicaci

By Mohammad Faizal
Kebijakan minyak goreng terbaru dari pemerintah menuai puji sekaligus caci. Sebab, meski kini stok melimpah, harga minyak goreng membuat konsumen gundah.

Aturan Lama Dicabut, Emak-emak Berhenti Berebut

Aturan Lama Dicabut, Emak-emak Berhenti Berebut


Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku mulai 16 Maret 2022 resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter untuk minyak goreng curah.

Ketentuan baru ini juga sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.

"Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kemendag menerbitkan Permendag No 11/2022 yang mencabut Permendag No 6/2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, dikutip Jumat (18/3/2022).

Segera setelah berlaku, efek kebijakan tersebut langsung terlihat. Minyak goreng kemasan beragam merek berjajar rapi mengisi rak-rak di ritel modern, siap berpindah ke keranjang belanja para konsumen.

Namun, dari pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), pasca diberlakukannya kebijakan harga pasar, tak ada lagi pemandangan konsumen mengantre atau berebut untuk membeli minyak goreng kemasan.

Saat MPI mengunjungi Naga Swalayan, Tambun, Bekasi, tidak ada aksi "heboh" ibu-ibu di lorong tempat minyak goreng kemasan. Yang ada malah celetukan dan candaan dari sejumlah pengunjung.

"Mana nih, kok enggak ada yang ngantre?" celetuk salah satu ibu-ibu di depan rak minyak goreng. "Nggak diserbu lagi nih?" sambung yang lainnya. "Giliran mahal, barangnya banyak banget. Kemarin-kemarin pas murah malah kosong," sahut yang lainnya saat datang ke rak penyimpanan sambil melihat stok minyak goreng.

Uci yang merupakan salah satu ibu-ibu yang ada di toko swalayan itu mengatakan, stok minyak goreng yang melimpah memang membuat berubah. "Tidak seperti kemarin-kemarin, susahnya, sampai harus antre. Tapi ya gitu, sekarang harganya ya ampun. Mana sekarang mau puasa, jadi mikir deh ini beli minyak goreng," ujarnya saat ditemui MPI di lokasi, Jumat, (18/3/2022).

Uci mengatakan, dirinya berharap harga minyak goreng kemasan meski naik tapi tak jauh dari Rp30.000-an per 2 liter. Namun, saat ini harga minyak goreng kemasan rata-rata di atas Rp45.000 per 2 liter, bahkan nyaris menyentuh Rp50.000.

Hal senada diungkapkan oleh Dayu, yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Dia mengatakan harga minyak goreng yang menyentuh Rp49.900 per 2 liter dirasa kemahalan untuk ibu rumah tangga yang mempunyai banyak pengeluaran kebutuhan rumah. "Harganya sekarang tinggi banget. Sekarang Rp47.000 ribu lebih. Dulu Rp28.000 tapi harus antre. Itu mahal bagi kita ibu-ibu yang pengeluarannya enggak cuma untuk minyak," beber Dayu.

Sementara itu, Sunengsih pegawai kasir di Naga Swalayan menuturkan, saat ini pembeli minyak goreng berkurang, tak seperti saat harganya hanya Rp28.000 per 2 liter.

"Sekarang yang beli minyak sedikit. Nggak kayak dulu, kalau saya scan barang pasti ada item minyak goreng. Kalau sekarang jarang banget. Karena mahal itu kali ya," ucapnya.

Berdasarkan pantauan MPI di Naga Swalayan kawasan Tambun, Bekasi, minyak goreng kemasan dijual di harga baru yakni berkisar Rp44.750-49.500 per 2 liter tergantung merek. Sebagai contoh, minyak goreng merek Bimoli dijual seharga Rp49.500, Sunco Rp46.900, Kunci Mas Rp44.750, dan Tropical Rp47.500.

Di rentang harga tersebut, salah satu konsumen, Sofia (52) mengaku urung membeli minyak goreng lantaran harganya di luar perkiraannya. "Nggak jadi. Mahal, nggak sesuai," ucapnya kepada MPI. Meski kecewa dengan harga yang kini mahal, Sofia mengaku kebijakan baru ini cukup menolong. Setidaknya, kata dia, pembeli tak lagi susah mencari minyak goreng.

"Kalau saya pribadi mending begini, barangnya ada, mahal nggak apa apa asal jangan mahal banget. Kalau kemarin pas harganya Rp28.000, susah dapetnya. Sudah ngantre jam 6 pagi, besok jam 6 pagi lagi, tetap aja nggak dapet," tuturnya.

HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Negara Bertekuk Lutut?

HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Negara Bertekuk Lutut?


Setelah berbulan-bulan berupaya mengatasi persoalan minyak goreng, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengubah total kebijakan. Pemerintah memutuskan Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya berlaku untuk minyak goreng curah, dan mengembalikan mekanisme pasar untuk minyak goreng kemasan.

Setelah kebijakan tersebut, minyak goreng kemasan yang sempat langka "tiba-tiba" muncul kembali di pasar modern. Namun, dengan harga yang nyaris dua kali lipat harga sebelumnya. Jika konsumen ingin yang murah, maka dipersilahkan membeli minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional.

Sontak, kebijakan itu menimbulkan reaksi dari beragam kalangan. Keputusan pemerintah menyerahkan harga ke pasar dianggap sebagai tanda kekalahan dan kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam pernyataan resminya mengatakan, simbol kekalahan tersebut bisa dilihat dari pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang mengakui tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Sebagai catatan, harga minyak goreng melambung sejak Desember 2021. Pemerintah lantas menetapkan HET untuk minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah. Untuk itu, pemerintah menyiapkan subsidi agar harga minyak goreng tetap terjangkau masyarakat.

Namun, yang terjadi kemudian adalah kelangkaan minyak goreng. Masyarakat harus berebut untuk mendapatkan minyak goreng bersubsidi yang dijual melalui minimarket dan supermarket. Di beberapa tempat, masyarakat harus antre berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng subsidi melalui operasi pasar.

Saat harga dikendalikan, minyak goreng kemasan seolah hilang dari pasaran. Namun, secara "ajaib" minyak goreng kembali berlimpah saat ketentuan HET dicabut pemerintah.

Menilai perkembangan tersebut, Rachmat Gobel menilai pemerintah sudah kalah. "Kondisi ini menunjukkan negara kalah dan didikte oleh situasi," cetusnya, Jumat (18/3/2022).

Mantan menteri perdagangan itu menyatakan, Indonesia adalah negara penghasil CPO dan minyak goreng terbesar di dunia, sehingga seharusnya tidak ada masalah dengan produksi. Hal yang jadi masalah adalah meningkatnya permintaan dunia sehingga harga naik. Dengan kenaikan tersebut, kata Gobel, para pengusaha lebih memilih menjual produksinya ke luar negeri dengan harga lebih mahal daripada menjual ke dalam negeri dengan harga yang diatur pemerintah.

"Ini yang menjadi penyebab kelangkaan. Jadi bukan ditimbun ibu-ibu seperti pernyataan pejabat Kemendag yang asbun itu. Terbukti setelah batasan harga dihapus, minyak goreng berlimpah lagi," tandasnya.

Sebelum ada gejolak harga, minyak goreng kemasan di tingkat konsumen dijual di harga sekitar Rp9.000 per liter. Kini, harganya berkisar Rp22.000-24.000 per liter. Politisi Partai Nasdem ini menilai produsen mengambil untung berlebihan.

Gobel menegaskan, produsen harusnya diajak untuk bertanggung jawab terhadap ketersediaan barang di pasar dan juga dalam menentukan harga. Dia juga mengingatkan bahwa minyak goreng termasuk ke dalam barang strategis, bukan seperti barang-barang kebutuhan sekunder maupun tersier seperti kendaraan dan elektronika.

"Industri pangan bahan pokok bukan sekadar dilihat dari sisi investasi tapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Jadi harga bahan pokok, termasuk minyak goreng, jangan dilepas ke pasar," tegasnya.

Hal senada dikatakan Bhima Yudhistira, Direktur Celios. "Negara terbukti kalah, yang menang adalah konglomerat sawit. Gelontoran subsidi minyak goreng selama ini juga percuma. Hanya empat perusahaan besar yang kuasai lebih dari 40% pasar, dan pemerintah menyerah menghadapi empat perusahaan tadi. Padahal HGU sawit kan lahan pemerintah juga, tapi pemerintah tidak berdaya, sangat disayangkan," katanya, Kamis (17/3/2022).

Menurut Bhima, kekalahan oleh penimbun begitu telak terpampang. "Kelangkaan menunjukkan selama ini pasokan ditahan (ditimbun) distributor. Karena tak mungkin satu hari pasca-pengumuma HET dicabut, barang sudah sampai di toko," tegas Bhima.

Menurut Bhima, sebelum pemerintah mengibarkan bendera putih dengan mencabut HET, seharusnya mengecek dulu jalur distribusi minyak goreng. "Kalau KPK saja bisa mendeteksi aliran uang suap, kenapa negara, yang notabene KPK masuk di dalamnya, tak mampu menemukan sumpalan-sumpalan distribusi minyak goreng," sesalnya.

Bhima menambahkan, di saat perusahaan sawit menenggak untung, kenaikan harga minyak goreng harus ditanggung oleh pemerintah dan rakyat. Pemerintah harus menyubsidi minyak goreng dan rakyat harus merogoh kocek lebih dalam untuk membelinya.

Antrean Hilang, Kebijakan Minyak Goreng Diyakini Tepat Sasaran

Antrean Hilang, Kebijakan Minyak Goreng Diyakini Tepat Sasaran


Keputusan pemerintah mengatur ulang objek harga eceran tertinggi (HET) serta kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng diyakini sudah di jalur yang tepat. Kebijakan ini diyakini akan menjaga kestabilan pasokan nasional dan perlahan mengembalikan harga ke tingkat yang sewajarnya.

Kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11/ 2022 ini menetapkan HET untuk minyak goreng kemasan dicabut sehingga harganya kembali ke nilai keenomian di pasar. Sementara untuk minyak goreng curah, HET ditetapkan Rp14.000 per liter, disertai subsidi dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sementara untuk DMO, pemerintah memutuskan untuk mencabut dan menggantikannya dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri.

"Akan terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar, kita berharap dapat menjaga kestabilan nasional, paling tidak pasokan kepada masyarakat," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

Di bagian lain, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengingatkan bahwa kebijakan baru ini butuh waktu untuk benar-benar mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng yang sekian bulan telah mengharu-biru masyarakat. Selain faktor waktu, kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan yang prudent di lapangan.

Pada tahap awal, kata Budi Gunawan, pencabutan HET pada minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Namun, gejala itu akan segera mereda saat hukum pasar, yakni supply and demand berlangsung.

"Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat. Kuncinya ada pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan tadi. Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian, dengan HET bersubsidi minyak curah yang terhitung murah akan turut menyeimbangkan pasokan; memperbanyak pilihan bagi masyarakat," paparnya.

Secara simultan, menurut dia, kebijakan baru ini mengomodir masyarakat yang tetap belum dapat menjangkau minyak goreng curah yang harganya dipatok pemerintah.

Sependapat, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, HET Rp14.000 untuk minyak curah akan mengatasi kesulitan akses masyarakat ekonomi kelas bawah. Akan tetapi, tegas Eko, untuk itu, pemerintah harus benar-benar memastikan minyak goreng curah mengalir ke pasar tradisional, tidak dicegat oleh pemalsu yang mengubahnya menjadi minyak kemasan untuk dijual dengan harga tinggi.

"Jika pengawasan jebol, kebocoran minyak tersubsidi ini terjadi lagi, misalnya dengan dipalsukan menjadi minyak kemasan atau diselundupkan ke luar, maka kelangkaan pasokan akan kembali terjadi, dan harga minyak goreng secara umum tidak akan bisa dikendalikan," tegasnya.

Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih. "Masyarakat kalangan bawah memang wajib untuk disubsidi. Saya melihat di situ letak keadilan yang harus kita terapkan, bahkan apabila dimungkinkan lebih banyak lagi subsidinya," ungkapnya.

Dia percaya dengan adanya keterlibatan Polri, maka kebijakan ini akan bisa diimplementasikan dengan baik. Gde juga mengapresiasi pemerintah yang dianggapnya telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil dengan harga minyak goreng curah yang disubsidi. "Ini tentu menciptakan rasa keadilan karena yang disubsidi adalah masyarakat kecil," tuturnya.

Dia juga menilai keberhasilan kebijakan ini terlihat dari reaksi masyarakat yang tenang. Karena, kini minyak goreng telah mulai terlihat ada di pasaran. "Dan terbukti kebijakan ini tidak membuat pasar bergejolak," tandasnya.

Sementara, dalam konferensi pers belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pasca diubahnya kebijakan, termasuk DMO, harga CPO global pun turun. Dari USD1.867/ton di 14 Maret 2022, harga CPO melandai menjadi USD1.503/ton di 18 Maret 2022.

Hal itu, kata Airlangga, menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil sudah on the track. Sejalan dengan itu, dia meyakini harga minyak goreng di dalam negeri pun ke depan akan turun, termasuk minyak goreng kemasan yang tak lagi dikenai HET.

"Kita jaga harga jual curah di Rp14.000, kebijakan ini diharapkan bisa membantu. Harapan kita situasi geopolitik Ukraina juga segera reda sehingga pasokan minyak nabati dunia normal kembali," pungkasnya.
(fjo)