Anak-anak Dilarang Main Medsos, Efektifkah?

Anak-anak Dilarang Main Medsos, Efektifkah?

Tim SINDOnews
Kamis, 12 Maret 2026, 17:04 WIB

Anak di bawah usia 16 tahun dilarang main media sosial (medsos). Kebijakan ini akan diterapkan pemerintah mulai 28 Maret 2026. Efektifkah implementasinya nanti?

Ancaman Nyata Anak di Bawah Umur Candu Medsos

ANAK di bawah usia 16 tahun sudah kecanduan main media sosial (medsos) . Gejala yang tidak lazim di masyarakat sekarang ini. Mereka bablas mengonsumsi platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Twitter/X, hingga Bigo Live.

Menyikapi ini, pemerintah tak mau dibilang telat mengantisipasi maraknya anak candu medsos yang semakin mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan kebijakan penundaan anak di bawah umur mengakses platform medsos. Hal ini semata-mata untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. "Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

Implementasi dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dengan menonaktifkan akun platform medsos berisiko tinggi. Proses ini dilakukan bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya.

Pihaknya menyadari peraturan baru ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi. "Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital," katanya.
Ancaman Nyata Anak di Bawah Umur Candu Medsos
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menghadiri kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto: Annastasya Rizqa

Meutya menuturkan langkah ini sebagai upaya merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia. "Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujarnya.

Dia menjelaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ungkap Meutya.

Pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

Menurut dia, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” ucapnya.

Komdigi Gandeng 5 Kementerian

Pemerintah mematangkan kebijakan pembatasan akses medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

‎Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP No 17 Tahun 2025 pada Rabu (11/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

‎“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian.

‎Kebijakan ini melibatkan enam kementerian yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 25 Juli 2025, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

‎Meutya menjelaskan, kebijakan ini menjadi tantangan besar karena jumlah anak di Indonesia sangat besar. Di mana terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.

‎Jika batas usia ditetapkan 16 tahun sesuai aturan baru, maka sekitar 70 juta anak akan terdampak kebijakan tersebut. Jumlah ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang memiliki sekitar 5,7 juta anak.

‎Meutya menegaskan aturan pembatasan usia ini bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi pada 2024.

Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial (medsos) layak diapresiasi. Namun, regulasi saja tidak cukup untuk mencegah anak dari dampak negatif medsos.

“Literasi digital di lingkungan keluarga dan sekolah harus diperkuat agar anak-anak memahami manfaat teknologi sekaligus bahaya yang menyertainya," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, Jumat (6/3/2026).

Dia menilai pentingnya kolaborasi multipihak yaitu pemerintah, Komisi I DPR RI, platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil. Hal itu ditujukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Negara hadir bukan hanya melalui aturan, tetapi juga melalui pendampingan
Dave Laksono


Menurut dia, pembatasan akses media sosial terhadap anak-anak merupakan langkah strategis dalam menghadapi darurat digital yang mengancam generasi muda. "Kami mendukung penuh keputusan tersebut dan terus mengawal agar penerapannya berlangsung adil, konsisten, serta berpihak pada kepentingan anak bangsa," kata Dave.

"Negara hadir bukan hanya melalui aturan, tetapi juga melalui pendampingan yang memastikan generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan produktif," sambungnya.

Peraturan Menteri ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi teknologi yang semakin mengkhawatirkan di era darurat digital saat ini.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. Dia menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan aspirasi yang selama ini disampaikan terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” ujar Oleh, Senin (9/3/2026).

Pada usia tersebut anak-anak seharusnya lebih difokuskan pada kegiatan belajar dan pengembangan diri, tanpa terganggu oleh distraksi media sosial. “Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” ucapnya.

Legislator PKB itu menekankan setelah aturan diterbitkan, pemerintah perlu segera menyiapkan langkah-langkah teknis agar kebijakan itu dapat berjalan efektif. Pemerintah perlu segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan implementasi di lapangan.

Selain itu, Komdigi harus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh orang tua, sekolah, serta penyelenggara platform digital. “Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Tantangan Pembatasan Penggunaan Media Sosial

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Aturan tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan. “Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurut dia, aturan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang sehat pada anak-anak. Meski demikian, penerapan aturan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan teknis di lapangan.

Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi yakni kemungkinan manipulasi identitas oleh anak-anak saat membuat akun di platform media sosial. “Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan, terutama memastikan bahwa mereka tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun media sosial,” ungkapnya.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, dia menekankan pentingnya peran berbagai pihak. Tiga faktor utama yang perlu diperkuat yakni pengawasan orang tua di rumah, keterlibatan aktif guru di sekolah, serta edukasi berkelanjutan dari berbagai pihak.

“Dan yang sangat penting tentu saja edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial dapat berjalan efektif,” ucapnya.
Tantangan Pembatasan Penggunaan Media Sosial
Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sangat penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan. Foto: Dok Sindonews

Meski ada pembatasan, Abdul Mu’ti menegaskan internet dan gawai tetap memiliki manfaat besar, khususnya untuk mendukung proses pembelajaran. Melalui akses daring, siswa dapat memperoleh berbagai sumber materi pendidikan yang bermanfaat.

Namun, penggunaan teknologi tersebut tetap memerlukan pengawasan agar tidak disalahgunakan oleh anak-anak. “Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan,” katanya.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.

Regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas perlindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.

10 Negara Larang Media Sosial untuk Anak-anak

Selama beberapa bulan terakhir, beberapa negara telah mengumumkan rencana untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Australia menjadi negara pertama yang menerapkan langkah-langkah tersebut pada akhir tahun lalu, menetapkan preseden yang kini dipantau ketat oleh negara-negara lain.

Peraturan Australia, bersama dengan proposal negara lain, bertujuan mengurangi tekanan dan risiko yang mungkin dihadapi pengguna muda di media sosial, termasuk perundungan siber, kecanduan, masalah kesehatan mental, dan paparan terhadap predator.

Tentu saja, ada kekhawatiran tentang privasi terkait verifikasi usia yang invasif dan intervensi pemerintah yang berlebihan. Para kritikus, termasuk Amnesty Tech, mengatakan bahwa larangan tersebut tidak efektif dan mengabaikan realitas generasi muda. Meskipun demikian, banyak negara terus maju dengan usulan legislasi.

10 Negara yang Melarang Media Sosial untuk Anak-anak

1. Australia

Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025. Larangan tersebut memblokir anak-anak untuk menggunakan Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Yang perlu diperhatikan adalah larangan ini tidak termasuk WhatsApp atau YouTube Kids.

Pemerintah Australia mengatakan perusahaan media sosial ini harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak menggunakan layanan mereka. Perusahaan yang gagal mematuhi aturan dapat menghadapi sanksi hingga 49,5 juta AUD (USD34,4 juta).

Pemerintah mengatakan platform-platform ini harus menggunakan beberapa metode verifikasi untuk memastikan bahwa orang yang menggunakan layanan mereka berusia lebih dari 16 tahun. Pemerintah juga mencatat bahwa mereka tidak dapat hanya mengandalkan pengguna untuk memasukkan usia mereka sendiri.

2. Denmark

Denmark melarang platform media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun. Pemerintah Denmark mengumumkan pada November 2025 bahwa mereka telah mendapatkan dukungan untuk larangan tersebut dari tiga partai koalisi yang berkuasa dan dua partai oposisi di parlemen.

Rencana pemerintah dapat menjadi undang-undang paling cepat pertengahan tahun 2026, menurut Associated Press. Kementerian urusan digital Denmark juga meluncurkan aplikasi "bukti digital" yang mencakup alat verifikasi usia yang dapat digunakan sebagai bagian dari larangan tersebut.

3. Prancis

Pada akhir Januari, anggota parlemen Prancis mengesahkan RUU yang akan melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun. Presiden Emmanuel Macron mendukung langkah tersebut sebagai cara untuk melindungi anak-anak dari waktu penggunaan layar yang berlebihan.

RUU tersebut masih harus melewati Senat negara itu sebelum pemungutan suara akhir di majelis rendah.

4. Jerman

Pada awal Februari, partai konservatif Kanselir Jerman Friedrich Merz membahas proposal untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, lapor Reuters. Namun, ada tanda-tanda bahwa mitra koalisi kiri-tengahnya ragu-ragu untuk mendukung larangan total.

5. Yunani

Yunani dikabarkan akan segera mengumumkan larangan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun, lapor Reuters pada awal Februari.

6. Indonesia

Indonesia mengatakan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial dan platform online populer lainnya. Negara ini berencana untuk memulai dengan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

7. Malaysia

Pemerintah Malaysia mengatakan pada November 2025 bahwa mereka berencana untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Negara ini berencana untuk menerapkan larangan tersebut tahun ini.

8. Slovenia

Slovenia sedang menyusun undang-undang untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial, demikian diumumkan oleh wakil perdana menteri negara itu pada awal Februari. Pemerintah ingin mengatur jejaring sosial tempat konten dibagikan, dengan menyebutkan platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.

9. Spanyol

Perdana menteri Spanyol mengumumkan pada awal Februari bahwa negara itu berencana untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen. Pemerintah Spanyol juga berupaya untuk membuat undang-undang yang akan membuat para eksekutif media sosial bertanggung jawab secara pribadi atas ujaran kebencian di platform mereka.

10. Inggris

Inggris sedang mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah mengatakan akan berkonsultasi dengan orang tua, kaum muda, dan masyarakat sipil untuk mendapatkan pandangan mereka guna menentukan apakah larangan tersebut akan efektif.

Selain itu, komite juga akan mempertimbangkan apakah akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk membatasi atau menghapus fitur-fitur yang mendorong penggunaan kompulsif, seperti pengguliran tanpa henti.

(Sujoni, Andika Hendra Mustaqim, Felldy Utama, Achmad Al Fiqri, Annastasya Rizqa, Mei Sada Sirait)
Author
Tim SINDOnews