Putusan MK yang Mengubah Peta Pilkada
Putusan MK yang Mengubah Peta Pilkada
Dzikry Subhanie
Selasa, 27 Agustus 2024, 21:19 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas suara dan syarat usia pencalonan kepala daerah berimbas pada perubahan peta Pilkada 2024. KIM Plus terbelah.

Putusan MK Diakali Baleg, Batal Disahkan di Tengah Aksi Massa


Putusan MK Diakali Baleg, Batal Disahkan di Tengah Aksi Massa
Pagar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dirobohkan demonstran dalam aksi kawal putusan MK dan tolak RUU PIlkada, Kamis (22/8/2024). Foto/Arif Julianto

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas suara bagi partai politik (parpol) untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakilnya serta syarat usia calon kepala daerah, membuat peta politik berubah. Putusan yang dibacakan sepekan sebelum masa pendaftaran Pilkada 2024 itu pun sempat diakali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, tetapi akhirnya batal disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Dikutip dari laman MK, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.
Putusan MK Diakali Baleg, Batal Disahkan di Tengah Aksi Massa
Demonstrasi kawal putusan MK di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). Foto/Aldhi Chandra Setiawan

Pada hari yang sama, MK juga membacakan putusan soal usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Kendati demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

Persoalan syarat batas usia minimal calon kepala daerah ini mencuat hingga dibawa ke MK buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menafsirkan kembali Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam PKPU tersebut, KPU menyebutkan calon kepala daerah memenuhi persyaratan berusia paling rendah calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA melalui putusannya memaknai ketentuan PKPU itu menjadi batas usia paling rendah calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Menurut para Pemohon, penetapan batas usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih telah mengabaikan dan tidak memberikan penghormatan terhadap hak memilih para Pemohon. Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak memberikan kepastian hukum dan bisa saja berpotensi membuka peluang terhadap orang-orang yang seharusnya belum memenuhi syarat calon kepala daerah menjadi memenuhi syarat karena usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih sebagaimana putusan MA.

Dengan putusan MK tersebut, seorang calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon. Sementara, seorang calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil bupati minimal berusia 25 tahun saat penetapan sebagai pasangan calon.

Baleg Mendadak Bahas RUU Pilkada

Putusan MK Diakali Baleg, Batal Disahkan di Tengah Aksi Massa
Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Foto/Arif Julianto

Tak sampai sehari, putusan MK tersebut langsung direspons Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg DPR menggelar rapat untuk merevisi UU tentang Pilkada. Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (21/8/2024) sore, dipimpin Achmad Baidowi dari Fraksi PPP.

Sebelum pengambilan keputusan, rapat mendengarkan laporan Panja dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing fraksi. Setelah mendengar keseluruhan pandangan mini fraksi, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Achmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan. "Apakah dapat disetujui?" tanya pria yang akrab disapa Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.

Baca Juga: Amar Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Dibegal di Baleg DPR

Diketahui, baru pada hari itu Baleg DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah untuk membahas terkait RUU Pilkada yang menjadi usul inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Raker dimulai pukul 10.00 WIB. Kemudian, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat untuk membahas secara bersama di tingkat Panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja pun resmi dibentuk dan langsung melanjutkan pembahasan secara maraton.

Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf RUU Pilkada ini. Tak lain, karena lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (cakada). Mayoritas fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pertimbangan MK.

Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Isu kedua, yakni menyangkut syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai politik dan atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur dan disetujui di tingkat Panja adalah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Setelah rapat Panja menyepakati draf tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyusunan oleh Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timsus). Rencananya, keputusan tingkat I dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB. Namun, Baleg telah selesai dan melaksanakan rapat tingkat I ini pada pukul 15.35 WIB.

Dalam rapat tersebut, hanya Fraksi PDIP yang menolak revisi UU Pilkada tersebut. Keputusan Baleg DPR tersebut memantik protes dari berbagai kalangan. Akademisi, elemen buruh, dan mahasiswa turun ke jalan keesokan harinya, bersamaan dengan akan digelarnya
Rapat Paripurna DPR RI yang akan mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut.

Namun, akhirnya DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan karena rapat paripurna hanya dihadiri 89 Anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang sempat diskors selama 30 menit lantaran peserta rapat paripurna belum mencapai kuorum. Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR.

Sore harinya, di tengah demonstrasi kawal putusan MK yang tengah memanas, Dasco mengumumkan bahwa RUU Pilkada batal disahkan. DPR akan mengikuti putusan MK. Mulanya, Dasco menjelaskan RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Oleh karena itu, Dasco memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU Pilkada tersebut tak berlaku lagi. "Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menggelar rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi putusan MK. Rapat konsultasi yang awalnya dijadwalkan Senin (26/8/2024), dimajukan sehari. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pun diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI. Putusan MK berlaku, peta Pilkada 2024 di beberapa daerah pun berubah.

Pilkada Banten merupakan salah satu contoh dari pecahnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilkada 2024 ini. Partai Golkar yang awalnya mengusung Andra Soni-Dimyati Natakusumah, akhirnya mendukung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.

Selain Banten, ada juga Pilkada Tangerang Selatan. Di daerah ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang awalnya mengusung Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto didukung KIM-Plus, akhirnya beralih mengajukan Ruhamaben-Shinta.

Di Pilkada Jawa Barat, PKS juga memberanikan memunculkan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie. Keputusan ini berbeda dengan KIM yang mendukung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.Dzikry Subhanie, Felldy Utama, Danandaya Arya Putra

Ridwan Kamil-Suswono Menunggu Jagoan PDIP di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono Menunggu Jagoan PDIP di Pilkada Jakarta
Sebanyak 12 partai politik (parpol) mendeklarasikan dukungan terhadap Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. Deklarasi tersebut digelar di Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto/Arif Julianto

Setelah putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 sebenarnya bisa saja diikuti sembilan pasangan calon. Namun, peta politik terkini kemungkinan hanya ada tiga pasangan calon yang bertarung.

Kemungkinan adanya sembilan pasangan calon yang bertarung lantaran ada delapan parpol yang berhak mengusung calon karena suara sahnya dalam Pemilu Legislatif DPRD Jakarta di atas 7,5 persen.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas suara parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Dengan demikian, sebanyak delapan partai politik (parpol) berhak mengusung cagub-cawagub sendiri.

Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Jakarta yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta.

"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Ridwan Kamil-Suswono Menunggu Jagoan PDIP di Pilkada Jakarta
Ilustrasi Pilkada Jakarta. SINDOnews

Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.

"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.

Penetapan suara minimal bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Jakarta itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024.

Sementara, merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diteken pada 27 Juli 2024, berikut ini daftar lengkap perolehan suara parpol pada Pemilihan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2024:

1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.805
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.284
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.196
4 Partai Golongan Karya (Golkar): 517.805
5 Partai Nasdem: 542.954
6 Partai Buruh 69.980
7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.851
8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.044
9 Partai Kebangkitan Nusantara 19.204
10. Partai Hati Nurani Rakyat 26.539
11 Partai Garda Republik Indonesia 12.826
12 Partai Amanat Nasional (PAN): 455.908
13 Partai Bulan Bintang 15.751
14 Partai Demokrat 444.320
15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936
16 Partai Perindo 160.203
17 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.241
24 Partai Ummat 56.274

Jumlah seluruh suara sah partai politik: 6.065.121

Dari data di atas, bisa disimpulkan ada delapan parpol yang berhak mengusung cagub-cawagub sendiri pada pendaftaran yang akan digelar 27-29 Agustus 2024. Hal ini karena perolehan suara parpol tersebut lebih dari syarat suara minimal yakni 454.885 suara.

Adapun kedelapan parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan PSI. Jika ditambah dengan satu pasangan calon independen yang telah lolos, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, Pilkada Jakarta bisa diikuti sembilan paslon.

Baca Juga: Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri

Namun, sejauh ini, baru ada dua pasangan yang akan bertarung. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongekun-Kun Wardana Abyoto.

Sebanyak 12 partai politik (parpol) mendeklarasikan dukungan terhadap Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. Deklarasi tersebut digelar di Jakarta, Senin (19/8/2024).

"Menyatakan untuk mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada DKJ Jakarta 2024," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

12 parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terkini,Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan surat rekomendasi dukungan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Selasa (27/8/2024). Penyerahan dilakukan oleh Sekjen PKN Sri Mulyono di Kantor Pimnas PKN, Menteng, Jakarta Pusat.

Sri Mulyono mengatakan, PKN akan mengerahkan segenap elemen mesin partai untuk berjuang dalam pemenangan RK-Suswono. "Kami akan mengerahkan segenap kemampuan kami untuk berjuang bersama-sama dengan Pak RK dan Pak Suswono untuk memenangkan Pilgub di Jakarta," kata Mulyono.

Suswono mengapresiasi dukungan yang diberikan PKN. Ia bersama Ridwan Kamil akan membangun Jakarta menjadi Kota Global dan Jakarta Maju.

Rencananya, Ridwan Kamil-Suswono akan didaftarkan ke KPU Jakarta pada Rabu (28/8/2024) bakda Zuhur.

Di sisi lain, Anies Baswedan yang sebelum putusan MK ditinggal parpol yang mengusungnya di Pilpres 2024 yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS, sehingga terancam tidak bisa maju Pilkada Jakarta, sedikit bernapas lega.

Anies yang sementara ini unggul di sejumlah survei, bahkan tercatat intensi bersilaturahmi dengan beberapa parpol. Pada Sabtu (24/8/2024), Anies mengunjungi Kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Anies datang ditemani orang dekatnya, Sahrin Hamid dan Tom Lembong.

Kedatangan Anies langsung disambut Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDIP DKI Bambang Mujiono dan seluruh petinggi laonnya. "Selamat datang Pak Anies," ucap Bambang yang langsung disambut salam dan pelukan.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, Anies dan partainya membangun komunikasi jelang Pilkada 2024. "Tentunya membangun komunikasi dahulu ya, menyamakan frekuensi, persepsi, lalu mendiskusikan tentang PDIP, ideologi, platform perjuangan, program dan sebagainya, seperti kemarin sudah disampaikan Mas Hasto, Sekjen kami," ujar Masinton.

Menurutnya, pertemuan Anies dengan DPD PDIP Jakarta tentunya bakal disampaikan pula ke DPP PDIP. Diketahui,siapa yang akan diusung PDIP di Pilkada Jakarta akan diputuskan oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ridwan Kamil-Suswono Menunggu Jagoan PDIP di Pilkada Jakarta
Anies Baswedan di Kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Foto/Istimewa

Tak cuma ke PDIP, Anies juga berkunjung ke pimpinan Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Kunjungan ke Partai Buruh dilakukan pada Minggu (25/8/2024). Anies mengunjungi DPP Partai Hanura, Minggu (25/8/2024). Sementara, pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi dilakukan pada Jumat (23/8/2024).

Sejak Senin (26/8/2024) pagi bahkan berembus kabar PDIP akan mengusung duet Anies Baswedan-Rano Karno. Poster bergambar kedua tokoh dengan berbagai versi bahkan menghiasi media sosial dan berbagai grup percakapan.

Anies bahkan sudah meminta restu ibundanya, Aliyah Rasyid Baswedan, sebelum menuju Kantor DPP PDIP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pria kelahiran Kuningan, 7 Mei 1969 ini sempat bertemu dan foto bareng Rano Karno di Kantor DPP PDIP. Namun, yang mengejutkan, nama Anies-Rano tak tak dibacakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Beragam spekulasi pun bermunculan: Anies batal diusung PDIP atau PDIP sengaja menunda pengumuman calon jagoannya di Pilkada Jakarta hingga detik akhir jelang penutupan pendaftaran pasangan calon yang digelar pada 27-29 Agustus 2024.

"Strategi injury time (PDI Perjuangan), karena gol-gol cantik biasanya diciptakan saat injury time. Nah mantap nih PDIP," tutur Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi Hendri Satrio saat dihubungi, Selasa (27/8/2024).

Untuk itu, Hendri menilai, figur yang ditunggu-tunggu publik akan diumumkan pasa menit terakhir. "Jadi yang ditunggu-tunggu terakhir-terakhir, masa injury time," katanya.

Kendati demikian, Hendri berkata, kans Anies Baswedan diusung dalam Pilgub Jakarta tak besar. Pasalnya, kata dia, PDI Perjuangan merupakan partai kader.

"Tidak besar (Anies diusung PDI Perjuangan), kecuali ada kejutan, sebab PDI Perjuangan ini partai kader," tandasnya.

PDIP Bakal Daftarkan Pramono Anung-Rano Karno

Terkini, Bendahara Umum (Bendum) DPP PDIP Olly Dondokambey menyebut PDIP akan mendaftarkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada hari Rabu (28/8/2024). "Pak Pram besok mendaftar jam 11 di KPU sama Rano Karno," kata Olly saat hendak menaiki mobilnya ketika ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Olly memastikan bahwa tidak akan ada pengumuman yang akan disampaikan DPP PDIP terlebih dahulu sebagaimana sebelumnya. Mereka akan langsung datang untuk mendaftar. "Liput di pendaftaran aja, KPUD DKI yah jam 11," ujarnya.

Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata menyebut akan ada pasangan calon yang diusung PDIP mendaftar pada Rabu (28/8/2024).
"Infonya pukul 11.00 WIB, tapi kami masih menunggu di helpdesk mengenai kepastiannya," kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8/2024).

Wahyu belum bisa merincikan siapa orang yang didaftarkan sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Tadi sempat ada info dari sekretariat, ada yang mau konsultasi buat pendaftaran besok dari PDIP, tapi belum memberi tahu siapa calonnya."

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menanggapi isu Sekretaris Kabinet Pramono Anung bakal maju Pilkada 2024.

"Kita tunggu saja pengumumannya. Yang perlu digarisbawahi hak warga negara, jadi nggak ada yang bisa menghalangi. Misalnya itu kita tunggu saja dan menurut saya orang-orang terbaik layak untuk maju calon pilkada baik provinsi, kabupaten, kota. Kan maju-maju itu sudah hampir orang terbaik," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Menurut Hasan, kabar Pramono bakal maju Pilkada 2024 bukan suatu hal yang aneh. Hal tersebut menjadi hal yang bagus bagi seorang politikus. Meski begitu, dirinya meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi dari Pramono.

"Jadi misalnya ada kabar itu, ya buat kita tidak ada yang aneh buat kita, dan menurut kita bagus-bagus saja. Tapi untuk kepastiannya harus menunggu. Kadang kita terlalu cepat bereaksi terhadap satu rumor. Jadi lebih baik nanti ketika pengumuman resminya sudah ada, nanti kita tanggapi secara resmi," katanya.

Siapa yang akan resmi bertarung di Pilkada Jakarta masih akan ditentukan oleh para elite politik. Apakah KIM Plus tetap solid mengusung Ridwan Kamil-Suswono? Akankah Anies Baswedan mendapatkan tiket dari PDIP? Atau PDIP mengusung kader sendiri sehingga Anies harus mengubur mimpi maju Pilkada Jakarta 2024? Waktu yang akan menjawabnya.

Dzikry Subhanie, Achmad Al Fiqri, Felldy Utama, Muhammad Refi Sandi, Raka Dwi Novianto, Danandaya Arya Putra

Airin Rachmi Diany Diusung PDIP, Golkar Putar Haluan

Airin Rachmi Diany Diusung PDIP, Golkar Putar Haluan
Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Foto/Felldy Utama

Dengan alasan keselamatan partai, Airin Rachmi Diany yang sudah mendapat surat tugas menjadi calon gubernur Banten di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, tak mendapat rekomendasi Partai Golkar di bawah komando Bahlil Lahadalia. Keputusan berubah sehari setelah PDIP mengusung Airin bersama Ade Sumardi.

Selasa (28/8/2024) pagi, Airin didampingi pengurus Partai Golkar Banten dan Ade Sumardi, mendatangi Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Airin yang awalnya tak mendapat rekomendasi parpol berlambang pohon beringin itu, tampak berkemeja kuning saat pengumuman yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Berdasarkan video yang beredar, Airin yang didampingi Ade Sumardi, tampak bersalaman dan berpelukan dengan beberapa petinggi Partai Golkar yang ada di ruangan. Mantan Wali Kota Tangerang Selatan tersebut juga tampak menyalami Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar Sarmuji.

Ade Sumardi, kader PDIP yang ada di belakang Airin juga menyalami Bahlil."Pak Cawagub," kata Bahlil saat bersalaman dengan Ade Sumardi yang mengenakan seragam merah PDIP.

Diketahui, Partai Golkar akhirnya bermanuver mendukung duet Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024. Partai berlambang pohon beringin ini batal mengusung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah. Duet Andra-Dimyati didukung parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

"Untuk Provinsi Banten, yang pasti temen-temen tunggu yang dari kemarin, memang ini prosesnya panjang. Memang barang bagus itu pasti itu memang banyak yang minat," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (27/8/2024).

Bahlil pun langsung meyerahkan surat rekomendasi B1-KWK dukungan kepada Airin dan Ade. "Partai Golkar menyerahkan B1-KWK kepada pasangan calon gubernur Provinsi Banten, yaitu Ibu Airin dari Partai Golkar dan pasangannya wakil gubernur, yaitu Pak Ade Sumardi," kata Bahlil

Duet Airin-Ade juga telah diusung oleh PDIP. Pengumuman itu langsung disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: PKS Batal Usung Ariza-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel, Ini Jagoan Barunya

Saat menyampaikan pidato, Megawati turut meminta kepada Airin yang telah diusung PDIP sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Banten untuk memakai pakaian bernuansa merah dan hitam.

"Saya tadi nanya itu, Mbak Airin, ya, nanti musti pakai ini lho merah hitam lho. Iyalah mau dijadikan tapi coba masa enggak pakai merah hitam, ya gimana? Terus maunya gimana? Terus maunya jadi apa? Independen? Ya cari independen, betul nggak?" ujar Megawati.

Bahlil Lahadalia menyatakan Golkar putar haluan mengusung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024 bukan gara-gara pidato Megawati Soekarnoputri.

"Oh, nggak ada dengan pidato si A, B, C. Partai Golkar ini independen. Tidak akan bisa dipengaruhi oleh pidato si A, B, C, justru Golkar harus mempengaruhi tentang isu-isu politik kebangsaan," ujar Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (27/8/2024).

Menurut Bahlil, Partai Golkar telah teruji selama 32 tahun yang berkomitmen untuk memberikan kontribusi bagi pemerintah. "Kenapa? Karena Golkar sudah teruji di zaman 32 tahun sebelum bereformasi maupun sesudah reformasi selalu berada secara bersama-sama dengan pemerintah untuk memberikan kontribusi terbaiknya," ungkapnya

Bahlil pun kembali menegaskan bahwa keputusan Partai Golkar putar arah dukung Airin-Ade bukan karena pidato Megawati. "Jadi sekali lagi tidak ada pidato si A, B, C, dan pidato kami hari ini adalah pidato Ketua Umum Partai Golkar," katanya.

Airin Rachmi Diany Diusung PDIP, Golkar Putar Haluan
Partai Golkar bermanuver mendukung duet Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024. Foto/Binti Mufarida

Di sisi lain, Airin yang merupakan mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku mengagumi sosok Megawati Soekarnoputri yang merupakan perempuan pertama yang menjadi Presiden RI. Apalagi, Megawati yang menjabat sebagai Ketua Umum PDIP masih aktif di kancah perpolitikan.

"Dari dulu saya selalu sampaikan bahwa salah satu tokoh politik di Indonesia yang saya kagumi adalah Ibu Mega," ujar Airin di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Presiden Indonesia perempuan yang pertama di Indonesia, kata Airin, adalah Megawati. "Beliau juga hal-hal yang baik yang disampaikan kepada saya. Perempuan harus kuat, perempuan harus tegas, perempuan harus turun ke lapangan, kampanye tidak hanya sekadar sapa saja, tapi bagaimana melihat, merasakan dan juga pri kemanusiaan terhadap masyarakat," ujarnya.

Airin menegaskan hal ini seusai ditanya wartawan setelah viral Megawati berbicara keras kepadanya saat pengumuman duet bersama kader Banteng Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024.

"Setiap manusia pasti punya kekurangannya, tetapi juga ada kelebihannya. Bagi saya, saya salut seorang perempuan dengan seusia beliau yang hari ini mampu memimpin partai politik," jelasnya.

Airin pun menegaskan dia tidak merasa sedang dimarahi oleh Megawati. "Yang pasti saya tidak merasa saya sedang dimarahi. saya pun juga adalah seorang ibu, ibu dari dua anak saya. Jadi saat dan ibu menjadi ibu di Walikota Tangerang Selatan, itu bagi masyarakat anak- anak saya," paparnya.

Diketahui, nama Airin beberapa kali disebut oleh Megawati dengan nada agak keras. "Jadi pada saat beliau menjelaskan menyampaikan, saya merasakan itu. Itu bukan memarahi, tapi sebagai bentuk sayangnya. Sayangnya Ibu Mega terhadap saya juga seorang perempuan," katanya.

Perempuan kelahiran Banjar, 28 Agustus 1976 ini juga menegaskan tak mengambil pusing dengan apa yang ada di media sosial. "Itu banyak hal-hal yang positifnya. Nah terlepas dari apa pun saya nggak tau trending topiknya apa karena banyak kan trending topiknya, ada yang kemarin, ada yang hari ini, ada yang sebelumnya." Dzikry Subhanie, Felldy Utama, Binti Mufarida

Kaesang Terganjal MK, 2 Calon Ini Bertarung di Pilkada Jateng

Kaesang Terganjal MK, 2 Calon Ini Bertarung di Pilkada Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kanan) menyapa wartawan sebelum melakukan pertemuan dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto/Arif Julianto

Langkah Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokoiw), terganjal putusan MK. Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang, harus mengubur mimpi menjadi calon gubernur-wakil gubernur lantaran putusan MK membuat syarat usia cagub-cawagub harus 30 tahun saat penetapan paslon pada 22 September 2024.

"Setelah keputusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Raja Juli mengklaim, Kaesang akan taat pada konstitusi. Ia pun berkata, wacana Kaesang maju Pilkada Jateng dan Pilkada Jateng muncul karena putusan Mahkamah Agung (MA). Diketahui, putusan MA menyatakan usia cagub-cawagub 30 tahun saat pelantikan. Sementara, pelantikan tahap pertama kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar Februari 2025.

Jika merujuk putusan MA, Kaesang yang berusia 30 tahun pada Desember 2024, bisa berkontesasi di pilgub. "Perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," tutur Raja Juli.

Raja Juli menegaskan, Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024 sedari awal. "Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," ucapnya.

Namun, kata Raja Juli, membaca putusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. "Sampai menjelang keberangkarannya ke Amerika Serikat," terang Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan, hal itu belum 100 persen pasti. Sebagai sekjen partai, dirinya mengetahui bahwa salah seorang Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf admistrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada.

"Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah. Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," tutupnya.

Hal ini merespons soal Kaesang yang sudah mengurus surat demi kepentingan maju Pilkada 2024. "Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ada 3 poin yang diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan. "Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," tuturnya.

Djuyamto menambahkan, tiga poin tersebut diajukan Kaesang Pangarep sabagai persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah sebagaimana tertera dalam surat permohonan. PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan tiga surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang.

"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Lihat Juga: Perang Bintang akan Terjadi Pilkada Jateng, Andika Perkasa Melawan Ahmad Lutfi

Tanpa Kaesang,. kini, pertarungan di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) menyisakan dua pasangan calon yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang diusung KIM. Lawannya adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Sebenarnya, Kaesang bisa maju pilkada pada tingkat kabupaten atau kota. Untuk menjadi calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wakil wali kota, syarat usia minimal 25 tahun. Artinya, secara syarat usia Kaesang lolos. Namun, peluang tersebut hingga saat ini tak diambil.Achmad Al Fiqri, Ari Sandita
(zik)