Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Hirup Udara Segar Lebih Cepat
Dzikry Subhanie
Senin, 19 Agustus 2024, 13:48 WIB
Divonis 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016, Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Senyum dan Lambaian Tangan Jessica Wongso saat Keluar Lapas
Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024). Foto/Aldhi Chandra SetiawanTERPIDANA kasus pembunuhan dengan kopi sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso keluar dari dalam Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pukul 09.35 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna biru saat keluar dari dalam lapas.
Jessica lantas disambut oleh tim kuasa hukumnya yang telah menunggu di pelataran lapas. Jessica yang mengenakan celana panjang warna krem dan sepatu hak pendek warna hitam pun sempat tersenyum dan melambaikan tangannya ke arah wartawan.
Jessica lantas masuk ke dalam mobil warna hitam untuk pergi ke Kejari Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur-Utara.Saat berada di dalam mobil, Jessica sempat membuka kaca mobilnya. Jessica pun sempat ditanyai oleh awal media, termasuk oleh orang bule. Jessica ditanyai tentang perasaannya.
"How do you feeling? Wanna gonna do now?" tanya orang bule tersebut.
"Jessica, kacanya buka dong, Jess. Sehat ya, Jess?" tanya awak media kepada Jessica.
Baca Juga: Ini Kekhawatiran Jessica Wongso setelah Bebas Bersyarat Jessica pun sempat memberikan jawaban atas pertanyaan awak media dan orang bule tersebut. Namun, suaranya yang kecil tak terdengar sampai ke telinga awak media yang menunggu di balik pagar Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyebut kliennya akan ke Kejari Jakarta Timur dan Bapas. "Jadi, sekarang kita ke kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat kan, setelah itu ke Bapas," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Menurut Otto, Jessica harus lebih dahulu ke Kejari Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara lantaran harus melapor dan mengurus berkas kebebasannya. Sebab, Jessica bebas dengan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan ke mana ya, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita ya. Nanti kira bicarakan soal gimana kita PK, kenapa bisa keluar," kata Otto.
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
Seusai bebas bersyarat, Jessica mencurahkan perasaannya kepada wartawan. "Itu perjalanan yang panjang ya, itu bukan sesuatu yang dibangun dalam satu tahun saja, mungkin karena saya harus belajar menerima apa yang terjadi di hidup saya, walaupun awalnya punya perasaan yang sedih atau segala macam negatif," ujar Jessica.
Menurut Jessica, dia berpikiran jika terus berlarut-larut merasa sedih, toh dia tetap harus menjalani hukuman atas perbuatan yang tak dilakukannya itu dan tak akan mengubah apa pun. Maka itu, dia pun belajar untuk terus berpikir positif hingga membuatnya bisa bertahan di penjara.
"Saya berpikir kalau saya tetap berlarut-larut tetap merasakan perasaan seperti itu, toh saya harus menjalani apa yang harus dijalani, jadi saya berpositif saja."
Jessica mengaku, Minggu 18 Agustus 2024 menjadi hari paling bahagia di hidupnya yang dia syukuri. Sebab, dia bisa bebas bersyarat atas kelakuan baik yang selama ini dilakukannya di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
"Berkelakuan baik itu kan notabenenya di lapas kan banyak peraturan kan. Selagi saya tak melanggar peraturan itu udah dibilang baik, tapi secara natural terjadi saja sih," kata Jessica.
Jessoca juga menyampaikan dukacitanya atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin. "And also, for Mirna's family, well, I am sorry for your feels, because it's my biggest condolences," ujarnya.
Tentang ada tidaknya rencana untuk mengunjungi kediaman Mirna, Jessica mengaku, dia belum memikirkannya. Sebab, hingga saat ini saja belum tahu apa yang akan dilakukannya setelah bebas bersyarat.
"Biar saya healing dahulu sejenak, baru saya berpikir langkah berikutnya," katanya.
Ari Sandita
Remisi 58 Bulan 30 Hari untuk Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). Dia bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Deddy menjelaskan, Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan. Kala itu, kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah kopi sianida.
Atas kasus tersebut, Jessica divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Selanjutnya, Jessica ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Ngaku Tak Benci dengan Orang yang Memenjarakannya "Warga Binaan a.n. Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Deddy.
Pemberian hak PB Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma, lanjutnya, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Deddy menambahkan, selama bebas bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Nur Khabibi
Perjalanan Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Wayan Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). Foto/Aldhi Chandra SetiawanJessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. Dia baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Bagaimana perjalanan kasus Jessica hingga bebas bersyarat?
Jessica terlibat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari 2016. Saat itu, Wayan bertemu Jessica dan seorang temannya Hanie Boon Juwita di kafe tersebut. Jessica datang lebih dahulu dari dua temannya, lalu memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi, kemudian kembali datang dan memesan es kopi vietnam plus dua koktail. Mirna yang meminum es kopi vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tidak enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri.
Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mal tersebut. Suaminya, Arief Soemarko, datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo. Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kematian anaknya yang dianggap tidak wajar itu ke Polsek Metro Tanah Abang Tiga hari setelah kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti meminta izin kepada ayah Mirna agar jenazah anaknya diautopsi.
Jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya. Polisi menemukan zat racun. Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Jessica dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Jessica pun diseret ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, kemudian Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan Jessica.
Muhammad Farhan
Kubu Jessica Wongso Bakal Ajukan PK, Kejagung Merespons
Otto Hasibuan bersama kliennya, Jessica Kumala Wongso. Foto/Aldhi ChandraKuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di kasus kopi sianida yang membuat Wayan Mirna Salihin kehilangan nyawanya. PK itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) meski belum dipastikan waktunya.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya, jadi itu posisinya," ujar Otto kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, pengajuan PK itu dilakukan pihaknya lantaran tim pengacara Jessica menilai putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta. Apalagi, Jessica pun memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjeratnya itu.
Otto menambahkan, meski pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna, kliennya memiliki hak pula untuk membela dirinya. Apalagi, Jessica tak merasa melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan cara meracuninya.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK, hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," katanya.
Merespons hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan PK merupakan hak setiap warga negara yang tersangkut kasus hukum.
"Jadi itu merupakan hak terpidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (19/8/2024).
Harli mengatakan, pengajuan PK diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Pasal itu secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA.
Sehingga, Kejagung mempersilahkan Jessica Kumala Wongso beserta kuasa hukumnya untuk menjalankan rencana tersebut.
"Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim," ujar Harli.
Ari Sandita/Irfan Ma'ruf