Merumuskan Ulang Ambang Batas Parpol yang Berhak Masuk Senayan
Parpol Peserta Pemilu 2024. Dok SINDOnewsMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4% (4 persen) harus diubah sebelum Pemilu 2029. Muncul pertanyaan: berapa ambang batas parlemen yang ideal diterapkan?
Diketahui, ambang batas parlemen (
parliamentary threshold) secara sederhana didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam konversi suara ke kursi di pemilu legislatif atau sebagai syarat untuk mendapatkan kursi legislatif
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, atau tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, MK kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Pemilu 2019 dan 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen hanya membuat banyak suara menjadi terbuang sia-sia.
"Karena banyak suara terbuang dan berdampak pada tidak dapat terkonversinya sebagian besar kursi," kata Ihsan kepada
iNews Media Group, Kamis (29/2/2024) malam.
Apalagi, kata dia, Perludem sebagai pihak pemohon dalam gugatan ke MK ini, telah berhasil menunjukkan bukti banyak suara yang terbuang. Dia mengatakan, dalam bukti yang disampaikan, ada partai politik yang sebenarnya mendapatkan kursi di beberapa daerah pemilihan (dapil).
Dalam Tabel 11 Perolehan Kursi Partai Politik Lolos Ambang Batas Parlemen Efektif 1% Tetapi Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen Menurut Undang-Undang, pada Pemilu 2019 Partai Solidaritas Indonesia mendapat tiga kursi di Dapil Banten III, DKI Jakarta II, dan DKI Jakarta III. Sementara, Partai Persatuan Indonesia mendapat dua kursi di Dapil NTT II dan Sumut III. (Salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, diakses dari laman mkri.id),
Akan tetapi, karena partai politik tersebut tidak mendapatkan atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen secara nasional, akhirnya kursi-kursi yang berhasil didapatkan itu hangus lantaran tak bisa dikonversi. "Nah itu kan jelas tidak berkepastian hukum dan membangkangi aturan yang ada di konstitusi," ujarnya.
Perludem sebagai pihak pemohon atas gugatan ambang batas parlemen di MK memiliki angka ideal yang sebenarnya bisa diturunkan dari angka sebelumnya. Ihsan Maulana menyampaikan bahwa angka ideal ini tidak begitu saja muncul. Menurutnya, ada perhitungan yang dilakukan oleh ahli yang juga turut dihadirkan dalam sidang di MK.
"Ahli yang kami hadirkan menyebutkan bahwa idealnya untuk Indonesia saat ini 1 persen," kata Ihsan kepada
iNews Media Group, Kamis (29/2/2024) malam.
Ia menyadari, meskipun dianggap ideal, angka ini juga tetap memiliki implikasi terhadap hilangnya suara. Namun, kata Ihsan, angka ini tentunya jauh lebih baik dibandingkan ambang batas minimal parlemen yang ada sekarang ini.
"Kalau satu persen saja dikonversi, itu masih ada 2,3 juta suara yang terbuang begitu ya. Tapi angka itu jauh lebih baik dibanding 4 persen, yang angka (suara) terbuangnya bahkan sampai dengan 13 juta, tentu ini sangat tidak efektif sekali," ujarnya.
Kini, berapa ambang batas parlemen yang akan diterapkan pada Pemilu 2029 tergantung pada pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Revisi itu dilakukan DPR bersama pemerintah.
MK telah memberikan petunjuk terkait pembahasan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. Menurut peneliti Perludem Heroik M Pratama, putusan MK mengandung lima prinsip yang haris dipegang oleh DPR RI untuk tentukan besaran ambang batas parlemen.
Pertama, ambang batas parlemen harus dilakukan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas termasuk besaran angka pesrentasenya dalam hal ini harus kedepankan prinsip proporsionalitas.
"Karena sistem pileg kita adalah proporsional, artinya harus berimbang antara jumlah suara dengan jumlah perolehan kursi yang didapatkan, sehingga harus meminimalisir disproporsionalitas dari hasil pemilu," ucapnya.
Ketiga, perubahan dari sisi
parliamentary threshold ke depan untuk menuju Pemilu 2029 itu harus juga dalam rangka menyederhanakan parpol.
Keempat, telah selesai harus dibahas sebelum Pemilu 2029.
Terakhir, melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
"Untuk Pemilu 2029 perlu dilakukan perbaikan oleh pembentuk UU, salah satunya mengedepankan prinsip proporsionalitas hasil pemilu. Secara sederhana proporsionalitas hasil pemilu adalah perolehan suara partai harus berbagi lurus dengan perolehan kursi," jelasnya.
Felldy Utama, Achmad Al Fiqri