Utak-atik Format Debat Capres-Cawapres Berujung Polemik
Utak-atik Format Debat Capres-Cawapres Berujung Polemik
Dzikry Subhanie
Rabu, 06 Desember 2023, 09:16 WIB

Debat capres-cawapres jelang Pilpres 2024 digelar lima kali. Namun, formatnya diutak-atik dan akhirnya berujung polemik.

Debat Tetap Digelar Lima Kali, Pasangan Mendampingi

Debat Tetap Digelar Lima Kali, Pasangan Mendampingi

DEBAT capres-cawapres akan dimulai pada 12 Desember 2023. Wacana menghadirkan capres saat debat cawapres memunculkan protes.

Debat capres-cawapres memang tetap akan digelar sebanyak lima kali. Namun, format debat yang seharusnya tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres, diutak-atik. Berbeda dengan Pilpres 2019 saat dua cawapres yakni KH Ma'ruf Amin dan Sandiaga Salahuddin Uno tampil sendiri tanpa didampingi capresnya yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, kali ini muncul usulan agar pada setiap debat pasangan masing-masing calon hadir.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan alasan kenapa keduanya harus hadir. Hal itu, katanya, agar publik makin yakin adanya teamwork antara pasangan capres-cawapres.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, saat debat capres, cawapres hanya mendampingi. Begitu pula sebaliknya.
"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi, visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada MNC Portal, Sabtu (2/12/2023).

Idham juga mengatakan, hal tersebut tidak melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa "Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali". Di bagian penjelasan UU tersebut tertulis bahwa "Yang dimaksud dengan 'debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden".

Ketentuan tentang adanya tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Pasal 50 (1) disebutkan bahwa "KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian: a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden".

Namun, ada celah terkait pembagian format rincian debat tersebut. Celah tersebut ada di ayat (2) yang berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR".

Terlepas dari celah tersebut di atas, KPU telah menetapkan tema debat capres-cawapres. Berikut ini jadwalnya:

1. Debat pertama: Selasa, 12 Desember 2023 bertema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

2. Debat kedua: Jumat, 22 Desember 2023 dengan tema Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.

3. Debat ketiga: Minggu, 7 Januari 2024 bertema Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

4. Debat keempat: Minggu, 21 Januari 2024 bertema Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

5. Debat kelima: Minggu, 4 Februari 2024 bertema Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

Dari lima tema debat tersebut, memang belum jelas pembagiannya untuk capres dan cawapres. Hal itu akan dirapatkan kembali oleh KPU dan pihak Tim Paslon Capres-Cawapres. Riana Rizkia, Jonathan Simanjuntak, Dzikry Subhanie, Muhammad Refi Sandi

Mengapa Kandidat Harus Berani Tampil di Forum Debat?

Mengapa Kandidat Harus Berani Tampil di Forum Debat?

Debat merupakan salah satu metode dari kampanya Pilpres 2024. Ketiga pasangan calon yang bertarung di Pilpres 2024 bisa memanfaatkan debat untuk menunjukkan kulitas diri di hadapan publik.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3). Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia meminta agar debat capres dan cawapres dipisah..

Dedi menilai, debat cawapres bagian penting bagi publik untuk melihat kualitas dan intelektualitas dari tiga kandidat yakni Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.

"Debat cawapres itu termasuk bagian penting dari proses pilpres karena publik bisa melihat kualitas intelektualitas dari orang-orang yang disodorkan di kertas suara nanti. Kita tidak bicara soal tiga pasang, tetapi kita bicara tentang enam tokoh dengan capres 3 dan cawapres 3," kata Dedi kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (2/12/2023).

Karena itu pula, kata Dedi, mau tidak mau debat capres harus ada dipisah dengan debat cawapres. "Atau dibuat dengan skema yang lengkap misalnya ada debat capres-cawapres secara bersamaan, debat hanya capresnya, dan debat hanya cawapresnya," tambahnya.

Dedi mengatakan, bisa saja publik tertarik pada sosok cawapres ketimbang capres sehingga diperlukan ruang debat untuk mengetahui kapasitas dari tiga kandidat. "Bisa saja sebagian publik tertarik dengan Muhaimin dibanding Anies Baswedan atau sebagian publik tertarik dengan Mahfud MD dibanding Ganjar, atau sebagian publik tertarik dengan Gibran dibanding Prabowo. Artinya peluang publik untuk mengenal semuanya itu hanya bisa dilakukan melalui debat cawapres," jelasnya.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, di tengah melimpahnya hasil survei Pilpres 2024, debat bisa menjadi momentum bagi pemilih muda menentukan pilihan.

Menurut August, data yang disajikan oleh lembaga survei terkait pemilih memang melimpah. Namun, survei tersebut hanya fokus pada popularitas pasangan Capres dan Cawapres.

"Tetapi kan ada data-data lain, lembaga survei ternyata justru momentum debat capres-cawapres itu akan jadi momentum penting bagi pemilih terutama pemilih muda untuk menjatuhkan pilihan," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Oleh sebab itu, KPU akan berusaha mengoptimalkan debat capres-cawapres menjadi lebih menarik. Hal ini lantaran 60 persen pemilih merupakan anak milenial dan gen Z.

Para capres dan cawapres intinya mengaku siap berdebat, apa pun format yang diterapkan. "Kalau saya sih mau ada atau tidak ada saya siap untuk skenario apa pun," kata Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo seusai mengikuti dialog bersama milenial di Mataram, Sabtu (2/12/2023).

Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengatakan, debat penting supaya rakyat Indonesia bisa melihat dari dekat setiap calon. "Perlu ada forum untuk calon wakil presiden, biar rakyat juga memperbandingkan, dan itu cara memberikan penghormatan kepada rakyat. Karena rakyatlah pemegang kekuasaan, biarkan rakyat mengetahui secara lengkap betul," jelas Anies di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Herzaky Mahendra Putra dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengatakan, Prabowo-Gibran satu-satunya pasangan calon yang punya pengalaman debat dalam pemilihan langsung. "Jadi bagi kami ini hal yang biasa," kata Herzaky dalam dialog di SINDO Prime, dikutip Rabu (6/12/2023). Muhammad Refi Sandi, Irfan Maulana, Dzikry Subhanie, Binti Mufarida

Format Debat Diperdebatkan, KPU Gelar Rapat Lanjutan

Format Debat Diperdebatkan, KPU Gelar Rapat Lanjutan

Wacana perubahan format debat capres-cawapres langsung disikapi serius berbagai kalangan, termasuk tim pasangan calon. KPU pun akan menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan format debat. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak berhak mengubah format debat capres-cawapres.

Kata Todung, debat capres-cawapres sudah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Jadi saya ingin mengatakan kepada ketua KPU dan KPU. Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU," kata Todung kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Menurut Todung, setiap warga negara berhak mengetahui sejauh mana pengetahuan capres dan cawapres yang akan mereka pilih. Untuk itu, penting debat capres dan cawapres dilakukan secara terpisah. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana capres itu cukup cerdas, cukup punya pengetahuan, cukup punya komitmen, cukup punya kesiapan untuk memimpin Indonesia di masa depan.

"Nah, demikian juga dengan cawapres. Cawapres itu juga perlu membuktikan kepada publik bahwa dia punya visi, komitmen, kemampuan, kesiapan, dan publik tahu, publik tidak bodoh, publik tahu bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep," tegasnya.

Menurut Todung, berubahnya format debat capres-cawapres hanyalah sebuah akal-akalan yang tidak bisa diterima. Todung menjelaskan, jika Ketua KPU mengubah format debat, maka harus mengubah undang-undang terlebih dahulu.

"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU yang menyatakan 'oke tetap 5 kali debat tetapi capres dan cawapres itu hadir bersamaan', ya ini menurut saya suatu akal-akalan, format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah," katanya.

Todung menekankan pentingnya menjaga konsistensi sesuai dengan UU. "Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang, kecuali kalau undang-undang ini diubah. Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu."

Nihayatul Wafiroh, Co-Captain Timnas Amin, mempertanyakan keputusan KPU yang mengubah format debat capres-cawapres. Nihayatul mengakui, pihaknya telah melakukan rapat dengan KPU bersama dengan tim dari dua pasangan calon lainnya. Namun, belum ada keputusan soal format debat tersebut.

"Bahwa kita sebelumnya sudah melakukan rapat (dengan KPU) tanggal 29 dari ketiga paslon dan masih ada dua agenda yang belum kita putuskan. Yakni soal bagaimana komposisi untuk debat ini, apakah harus hadir semua atau ada debat khusus capres atau cawapres begitu, dan kedua persoalan topik," ungkap Nihayatul, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Setelah rapat itu, kata Nihayatul, KPU menjanjikan bakal ada rapat lanjutan bersama dengan tim pemenangan dari ketiga pasangan calon. "Akhirnya saat itu KPU meminta tiap-tiap dari kita (tim ketiga paslon) untuk mengajukan surat usulan dan mereka (KPU) berjanji untuk mengadakan rapat dengan tim dari tiga paslon untuk memutuskan, dan kami sendiri sudah kirimkan surat usulan tersebut," katanya.

Namun, yang terjadi adalah KPU malah mengumumkan format debat tanpa mengundang terlebih dahulu tim dari ketiga paslon, sehingga apa yang diusulkan kepada KPU tidak jelas kelanjutannya.

"Lah, ini kok tiba-tiba KPU sudah mengumumkan modelnya seperti itu tanpa mengundang kami lagi untuk rapat, padahal usulan kami bisa dibuka, usulan kami jelas seperti apa bahwa ada debat berpasangan ada debat khusus capres atau cawapres sendiri-sendiri," katanya.

Herzaky Mahendra Putra dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengatakan, Prabowo-Gibran satu-satunya pasangan calon yang punya pengalaman debat dalam pemilihan langsung. Herzaky juga tak sepakat dengan dugaan adanya intervensi terhadap KPU terkait format debat.

"Jika merasa ada intervensi, buktikan saja, laporkan ke pihak terkait, lalu dibuka saja di publik. Tapi kalau nggak ada bukti jangan asal tembak," kata Herzaky dalam dialog di SINDO Prime, dikutip Rabu (6/12/2023).

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penting bagi KPU untuk melaksanakan debat sesuai UU Pemilu. "Undang-undang mengatakan itu debatnya terpisah-pisah. Jadi, laksanakanlah sesuai dengan undang-undang, perhatikan masukan dari pasangan calon, juga KPU harus memperhatikan aspirasi publik. Saya memperhatikan publik ingin ada debat antarcalon ini sendiri-sendiri juga, selain berpasangan," ujar Hadar dalam dialog di SINDO Prime, dikutip Rabu (6/12/2023).

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin turut menyinggung ketika era pemilihan sebelumnya Pilpres 2019 tidak ada perdebatan sebelum debat dimulai.

"Kalau dulu memang tidak ada perdebatan sebelum perdebatan itu nggak ada, perdebatan sebelum debat. Nah sekarang ada debat karena ada isu bahwa nanti kalau itu akan didampingi ya," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kampus FEB UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).

Ma'ruf mengatakan, berdasarkan pengalamannya pada Pilpres 2019, ada debat yang bareng capres dan cawapres. "Ada yang capres sendiri tanpa didampingi wapres, ada yang wapres sendiri tanpa didampingi capres itu. Itu saya kira dulu begitu. Mestinya seperti itu," jelasnya.

Mantan Ketua Umum MUI ini pun menilai bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, harus ada debat capres dan debat cawapres. "Kalau menurut undang-undangnya kan harus ada itu. Kalau tidak salah tiga capres, dua wapres tidak mungkin dihilangkan. Itu tidak mungkin, pasti ada tiga capres. Kalau dihilangkan tuh artinya menyalahi undang-undang, pasti itu. Hanya memang nanti caranya bagaimana waktu tiga capres seperti apa, dan kedua wapres itu seperti apa," ucapnya.

Seperti apa format debat yang akan diterapkan dalam masa kampanye Pilpres 2024 ini? KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan tiga tim pasangan capres cawapres, Rabu (6/12/2023). "Rencana rapat lanjutan Rabu 6 Desember 2023 siang. Nanti kita komunikasikan dengan Tim Paslon," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Hasyim menambahkan, selain format debat yang akan dibahas pihaknya juga akan membahas soal tema, panelis dan moderator yang akan memimpin debat. "Rencana pembahasan, format debat, tema debat, panelis, moderator." Riana Rizkia, Dzikry Subhanie, Binti Mufarida, Muhammad Refi Sandi, Danandaya Arya Putra
(zik)