Format Debat Diperdebatkan, KPU Gelar Rapat Lanjutan
Wacana perubahan format debat capres-cawapres langsung disikapi serius berbagai kalangan, termasuk tim pasangan calon. KPU pun akan menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan format debat. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak berhak mengubah format debat capres-cawapres.
Kata Todung, debat capres-cawapres sudah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Jadi saya ingin mengatakan kepada ketua KPU dan KPU. Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU," kata Todung kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Menurut Todung, setiap warga negara berhak mengetahui sejauh mana pengetahuan capres dan cawapres yang akan mereka pilih. Untuk itu, penting debat capres dan cawapres dilakukan secara terpisah. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana capres itu cukup cerdas, cukup punya pengetahuan, cukup punya komitmen, cukup punya kesiapan untuk memimpin Indonesia di masa depan.
"Nah, demikian juga dengan cawapres. Cawapres itu juga perlu membuktikan kepada publik bahwa dia punya visi, komitmen, kemampuan, kesiapan, dan publik tahu, publik tidak bodoh, publik tahu bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep," tegasnya.
Menurut Todung, berubahnya format debat capres-cawapres hanyalah sebuah akal-akalan yang tidak bisa diterima. Todung menjelaskan, jika Ketua KPU mengubah format debat, maka harus mengubah undang-undang terlebih dahulu.
"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU yang menyatakan 'oke tetap 5 kali debat tetapi capres dan cawapres itu hadir bersamaan', ya ini menurut saya suatu akal-akalan, format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah," katanya.
Todung menekankan pentingnya menjaga konsistensi sesuai dengan UU. "Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang, kecuali kalau undang-undang ini diubah. Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu."
Nihayatul Wafiroh, Co-Captain Timnas Amin, mempertanyakan keputusan KPU yang mengubah format debat capres-cawapres. Nihayatul mengakui, pihaknya telah melakukan rapat dengan KPU bersama dengan tim dari dua pasangan calon lainnya. Namun, belum ada keputusan soal format debat tersebut.
"Bahwa kita sebelumnya sudah melakukan rapat (dengan KPU) tanggal 29 dari ketiga paslon dan masih ada dua agenda yang belum kita putuskan. Yakni soal bagaimana komposisi untuk debat ini, apakah harus hadir semua atau ada debat khusus capres atau cawapres begitu, dan kedua persoalan topik," ungkap Nihayatul, dikutip Sabtu (2/12/2023).
Setelah rapat itu, kata Nihayatul, KPU menjanjikan bakal ada rapat lanjutan bersama dengan tim pemenangan dari ketiga pasangan calon. "Akhirnya saat itu KPU meminta tiap-tiap dari kita (tim ketiga paslon) untuk mengajukan surat usulan dan mereka (KPU) berjanji untuk mengadakan rapat dengan tim dari tiga paslon untuk memutuskan, dan kami sendiri sudah kirimkan surat usulan tersebut," katanya.
Namun, yang terjadi adalah KPU malah mengumumkan format debat tanpa mengundang terlebih dahulu tim dari ketiga paslon, sehingga apa yang diusulkan kepada KPU tidak jelas kelanjutannya.
"Lah, ini kok tiba-tiba KPU sudah mengumumkan modelnya seperti itu tanpa mengundang kami lagi untuk rapat, padahal usulan kami bisa dibuka, usulan kami jelas seperti apa bahwa ada debat berpasangan ada debat khusus capres atau cawapres sendiri-sendiri," katanya.
Herzaky Mahendra Putra dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengatakan, Prabowo-Gibran satu-satunya pasangan calon yang punya pengalaman debat dalam pemilihan langsung. Herzaky juga tak sepakat dengan dugaan adanya intervensi terhadap KPU terkait format debat.
"Jika merasa ada intervensi, buktikan saja, laporkan ke pihak terkait, lalu dibuka saja di publik. Tapi kalau nggak ada bukti jangan asal tembak," kata Herzaky dalam dialog di SINDO Prime, dikutip Rabu (6/12/2023).
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penting bagi KPU untuk melaksanakan debat sesuai UU Pemilu. "Undang-undang mengatakan itu debatnya terpisah-pisah. Jadi, laksanakanlah sesuai dengan undang-undang, perhatikan masukan dari pasangan calon, juga KPU harus memperhatikan aspirasi publik. Saya memperhatikan publik ingin ada debat antarcalon ini sendiri-sendiri juga, selain berpasangan," ujar Hadar dalam dialog di SINDO Prime, dikutip Rabu (6/12/2023).
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin turut menyinggung ketika era pemilihan sebelumnya Pilpres 2019 tidak ada perdebatan sebelum debat dimulai.
"Kalau dulu memang tidak ada perdebatan sebelum perdebatan itu nggak ada, perdebatan sebelum debat. Nah sekarang ada debat karena ada isu bahwa nanti kalau itu akan didampingi ya," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kampus FEB UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).
Ma'ruf mengatakan, berdasarkan pengalamannya pada Pilpres 2019, ada debat yang bareng capres dan cawapres. "Ada yang capres sendiri tanpa didampingi wapres, ada yang wapres sendiri tanpa didampingi capres itu. Itu saya kira dulu begitu. Mestinya seperti itu," jelasnya.
Mantan Ketua Umum MUI ini pun menilai bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, harus ada debat capres dan debat cawapres. "Kalau menurut undang-undangnya kan harus ada itu. Kalau tidak salah tiga capres, dua wapres tidak mungkin dihilangkan. Itu tidak mungkin, pasti ada tiga capres. Kalau dihilangkan tuh artinya menyalahi undang-undang, pasti itu. Hanya memang nanti caranya bagaimana waktu tiga capres seperti apa, dan kedua wapres itu seperti apa," ucapnya.
Seperti apa format debat yang akan diterapkan dalam masa kampanye Pilpres 2024 ini? KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan tiga tim pasangan capres cawapres, Rabu (6/12/2023). "Rencana rapat lanjutan Rabu 6 Desember 2023 siang. Nanti kita komunikasikan dengan Tim Paslon," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Hasyim menambahkan, selain format debat yang akan dibahas pihaknya juga akan membahas soal tema, panelis dan moderator yang akan memimpin debat. "Rencana pembahasan, format debat, tema debat, panelis, moderator."
Riana Rizkia, Dzikry Subhanie, Binti Mufarida, Muhammad Refi Sandi, Danandaya Arya Putra