Link Copied
Empat Fakta Menarik Seputar Pilpres 2024

Empat Fakta Menarik Seputar Pilpres 2024

By Dzikry Subhanie
Empat fakta menarik seputar Pilpres 2024 yang diikuti tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan diulas di sini. Apa saja?

Tiga Pasangan Capres-Cawapres dan Parpol Pengusung

Tiga Pasangan Capres-Cawapres dan Parpol Pengusung

Tiga pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan nomor urut masing-masing seusai penetapan di KPU. Foto/Arif Julianto


PEMILIHAN Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2023. Sebanyak tiga pasangan capres-cawapres bakal bertarung.

Setelah melalui dinamika politik yang cukup tinggi, ditambah dengan putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Almas Tsaqibbirru, ada tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung.

Ketiga pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin, yang lebih dikenal sebagai pasangan Amin, diusung oleh tiga parpol yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU itu disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu sebelumnya.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang didaftarkan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, dan PKS dengan jumlah kursi DPR hasil Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04%. Partai Ummat yang menjadi peserta Pemilu 2024, turut mendukung pasangan ini. Partai Masyumi yang gagal ikut Pemilu 2024 juga ada di barisan pendukung Anies-Muhaimin.

Selanjutnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD didaftarkan hari Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB. Pasangan ini diusulkan oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Gabungan keempat parpol ini memiliki jumlah suara sah Pemilu 2019 sebanyak 39.276.935 atau 28,06%.

Terakhir, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar hari Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB. Pasangan ini diusulkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Gabungan tujuh parpol tersebut memiliki jumlah suara sah Pemilu 2019 sebanyak 59.726.503 atau 42,67%. Partai Prima yang gagal ikut Pemilu 2024, turut mendukung pasangan ini.

"Jadi dengan demikian ketiga bakal pasang calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftarkan bakal paslon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20% kursi di DPR, atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” tutur Idham.

Penetapan paslon capres-cawapres tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.

Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres

Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres

Pasangan Capres-Cawapres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan nomor urut masing-masing. Foto/MPI/Arif Julianto


Tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memiliki nomor urut. Nomor urut tersebut akan digunakan pasangan capres-cawapres dalam kegiatan kampanye dan juga akan tertera di surat suara.

Sehari setelah penetapan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), KPU menggelar undian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres, Selasa (14/11/2023) malam. Meski diwarnai hujan yang mengguyur kawasan sekitar Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, acara tersebut berlangsung lancar.

Selain tiga pasangan capres-cawapres, hadir pula para petinggi partai politik. Para pendukung pasangan capres-cawapres pun memadati kawasan sekitar Gedung KPU sejak sore hari.

Acara pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres tersebut dimulai sekitar jam 8 malam. Tajuk acaranya: Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Acara tersebut dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hadir pula Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendapat nomor antrean 8 mendapat giliran pertama mengambil nomor urut. Menyusul kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapat nomor antrean 10. Terakhir, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendapat nomor antrean 14.

Nomor urut pun didapat dan ditetapkan. Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor urut 2, Ganjar-Mahfud nomor urut 3. Nomor urut tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Capres-Cawapres Dikawal 444 Personel Polisi

Capres-Cawapres Dikawal 444 Personel Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Pengamanan Pemilu 2024 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Selasa (17/10/2023). Foto/Istimewa

Sebanyak 444 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal tiga pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Masing-masing capres dan cawapres dikawal 74 personel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengawalan yamg diberikan kepada capres dan cawapres itu merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) dalam Operasi Mantap Brata yang mengamankan Pemilu 2024.

"Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 satgas, salah satunya adalah Satgas Pengamanan Capres/cawapres," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Satgas Pam Capres/Cawapres terdiri dari beberapa subsatgas yang memiliki tugas masing-masing. Ramadhan menjelaskan, masing-masing calon disiapkan dua tim. Masing-masing tim berjumlah 37 orang. Sehingga, jika dijumlahkan menjadi 74 personel.

Ramadhan merincikan bahwa dalam satu tim akan terdiri sembilan personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (aspri) dan ajudan (ADC) serta perwira penghubung protokol (pabungkol).

Lalu, pengamanan dan pengawalan termasuk tenaga medis sebanyak 21 personel. Kemudian pengawal lalu lintas berjumlah 7 personel yang di antaranya 2 motoris dan 2 sedan patwal.

Sebelumnya, KPU dan Polri melakukan Penandatangan Berita Acara Serah Terima Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan (Satgas Pam) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Gedung KPU, Senin (13/11/2023).

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dengan Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Pusat "Mantap Brata 2023-2024" Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran, disaksikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap. Riyan Rizki Rohali/Dzikry Subhanie

75 Hari Masa Kampanye Pilpres 2024, Lima Kali Debat

75 Hari Masa Kampanye Pilpres 2024, Lima Kali Debat

Nomor urut capres-cawapres 2024. SINDOnews/Masfuq


Masa kampanye menjadi salah satu waktu yang sangat penting bagi tiga pasangan capres-cawapres untuk mendapatkan tempat di hati 204.807.222 pemilih. Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari.

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Februari 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik, Senin (13/11/2023).

Terkait kampanye capres-cawapres, masing-masing pasangan telah memiliki tim tersendiri. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin yang disingkat Timnas Amin. Tim ini dipimpin Muhammad Syaugi Alaydrus, purnawirawan TNI yang pernah menjabat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Basarnas.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani. Rosan menyatakan mundur dari Wamen BUMN setelah memimpin tim ini.

Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dipimpin oleh Arsjad Rasjid, pengusaha yang juga memimpin Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Apa yang Dimaksud Kampanye Pemilu?

Kampane Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 Ayat (18) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Pasal 1 Ayat (20) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Aturan tentang kampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut, terdapat pula ketentuan tentang debat pasangan capres-cawapres. Berikut aturannya:

Pasal 50
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.
(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.

KPU akan menyelenggarakan lima kali debat untuk pasangan capres-cawapres selama masa kampanye. Debat capres cawapres juga akan disiarkan di stasiun televisi.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut tema debat nantinya merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dia mengatakan, tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

"Pasal 277 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Idham Holik saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Idham mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan tim kampanye masing-masing capres cawapres untuk menyosialisasikan acara debat, seperti tempat acara, undangan, keamanan dan tata tertib selama acara debat berlangsung. Pasangan capres-cawapres juga dapat mengundang tim kampanyenya dan tamu undangan lainnya saat pelaksanaan debat.

"Tata tertib debat pasangan calon selama pelaksanaan debat pasangan calon, peserta dan undangan debat pasangan calon dilarang, membawa atribut kampanye pemilu pasangan Calon, meneriakkan yel-yel atau slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain," katanya.

Dia menyebut debat nantinya akan dibagi dalam enam segmen, dengan durasi 120 menit untuk debat pasangan calon dan 30 menit untuk jeda iklan. Debat ini juga bisa memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pasangan capres-cawapres saat pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Pertama pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja, Kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja, ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator, keempat tanya jawab dan sanggahan, kelima tanya jawab dan sanggahan dan keenam penutup," katanya.

Sementara, jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, debat capres-cawapres 2024 akan digelar sebanyak dua kali, seperti ketentuan Pasal 68 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Untuk diketahui, jika pilpres dua putaran, hari pencoblosan putaran kedua berlangsung pada Rabu, 26 Juni 2024. Sementara, masa kampanye pilpres putaran kedua berlangsung pada 2-22 Juni 2024. Dzikry Subhanie, Danandaya Arya Putra
(zik)