75 Hari Masa Kampanye Pilpres 2024, Lima Kali Debat
Nomor urut capres-cawapres 2024. SINDOnews/Masfuq
Masa kampanye menjadi salah satu waktu yang sangat penting bagi tiga pasangan capres-cawapres untuk mendapatkan tempat di hati 204.807.222 pemilih. Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari.
"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Februari 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik, Senin (13/11/2023).
Terkait kampanye capres-cawapres, masing-masing pasangan telah memiliki tim tersendiri. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin yang disingkat Timnas Amin. Tim ini dipimpin Muhammad Syaugi Alaydrus, purnawirawan TNI yang pernah menjabat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Basarnas.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani. Rosan menyatakan mundur dari Wamen BUMN setelah memimpin tim ini.
Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dipimpin oleh Arsjad Rasjid, pengusaha yang juga memimpin Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Apa yang Dimaksud Kampanye Pemilu?Kampane Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 Ayat (18) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Pasal 1 Ayat (20) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Aturan tentang kampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut, terdapat pula ketentuan tentang debat pasangan capres-cawapres. Berikut aturannya:
Pasal 50
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.
(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.
KPU akan menyelenggarakan lima kali debat untuk pasangan capres-cawapres selama masa kampanye. Debat capres cawapres juga akan disiarkan di stasiun televisi.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut tema debat nantinya merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dia mengatakan, tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.
"Pasal 277 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Idham Holik saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).
Idham mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan tim kampanye masing-masing capres cawapres untuk menyosialisasikan acara debat, seperti tempat acara, undangan, keamanan dan tata tertib selama acara debat berlangsung. Pasangan capres-cawapres juga dapat mengundang tim kampanyenya dan tamu undangan lainnya saat pelaksanaan debat.
"Tata tertib debat pasangan calon selama pelaksanaan debat pasangan calon, peserta dan undangan debat pasangan calon dilarang, membawa atribut kampanye pemilu pasangan Calon, meneriakkan yel-yel atau slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain," katanya.
Dia menyebut debat nantinya akan dibagi dalam enam segmen, dengan durasi 120 menit untuk debat pasangan calon dan 30 menit untuk jeda iklan. Debat ini juga bisa memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pasangan capres-cawapres saat pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Pertama pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja, Kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja, ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator, keempat tanya jawab dan sanggahan, kelima tanya jawab dan sanggahan dan keenam penutup," katanya.
Sementara, jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, debat capres-cawapres 2024 akan digelar sebanyak dua kali, seperti ketentuan Pasal 68 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Untuk diketahui, jika pilpres dua putaran, hari pencoblosan putaran kedua berlangsung pada Rabu, 26 Juni 2024. Sementara, masa kampanye pilpres putaran kedua berlangsung pada 2-22 Juni 2024.
Dzikry Subhanie, Danandaya Arya Putra