Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya?
Minggu, 07 September 2025 - 12:50 WIB
Ilustrasi/Maspuq Muin
Jemaah haji tahun 2025. Foto/Dok SindoNews
KETUKAN palu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), menjadi tanda bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan DPR. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pun menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Tibalah saatnya, kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service. Semua yang berkaitan dengan haji dan umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini.
Marwan menegaskan bahwa perubahan UU ini menjawab berbagai kebutuhan mendesak, seperti peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji dalam hal akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
KETUKAN palu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), menjadi tanda bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan DPR. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pun menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Tibalah saatnya, kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service. Semua yang berkaitan dengan haji dan umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini.
Marwan menegaskan bahwa perubahan UU ini menjawab berbagai kebutuhan mendesak, seperti peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji dalam hal akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.