Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya?
Tim SINDOnews
Minggu, 07 September 2025, 12:50 WIB
Penyelenggaraan ibadan haji yang puluhan tahun dipegang Kementerian Agama, kini beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Apa saja yang harus diperbaiki?
Langkah Cepat DPR dan Pemerintah Merevisi UU Haji dan Umrah
Jemaah haji tahun 2025. Foto/Dok SindoNews
KETUKAN palu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), menjadi tanda bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan DPR. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pun menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Tibalah saatnya, kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service. Semua yang berkaitan dengan haji dan umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini.
Marwan menegaskan bahwa perubahan UU ini menjawab berbagai kebutuhan mendesak, seperti peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji dalam hal akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
"Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang mengelola haji dan umrah," kata Marwan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa regulasi baru ini membawa perubahan mendasar, terutama terkait kelembagaan dan pengaturan kuota haji. Kini, penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah kementerian khusus. "Penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian memastikan adanya tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden di hadapan anggota DPR, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, salah satu poin penting yang diatur adalah optimalisasi kuota haji, mulai dari pemisahan kuota untuk petugas haji, pemanfaatan sisa kuota, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus melalui visa non kuota.
"Pengaturan kuota haji harus lebih jelas, termasuk kuota tambahan maupun pemanfaatan sisa kuota, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi jemaah," tegas Supratman.
Selain soal kuota, regulasi ini juga mengatur pembentukan satuan kerja dengan pola keuangan badan layanan umum, kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem ekonomi haji-umrah, hingga tanggung jawab kementerian dalam pembinaan, kesehatan, serta penyediaan sistem informasi terpadu. Supratman mengakui bahwa meski aturan haji telah beberapa kali mengalami perubahan, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya. Salah satunya terkait mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, optimalisasi kuota, serta keberangkatan jemaah secara mandiri.
"Karena itu, penyempurnaan aturan ini penting agar ibadah haji dan umrah bisa berjalan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat, sehingga memberi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi jemaah."
Sebagai catatan, pengaturan mengenai penyelenggaraan haji sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Dengan pengesahan regulasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
“
Penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian memastikan adanya tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
”
Supratman Andi Agtas
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan bahwa pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU tersebut sebagai upaya strategis penguatan kelembagaan dan tata kelola yang diperlukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah. Sebelumnya, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Keenam menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum. "Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM Aparatur, dan pelayanan publik," kata Purwadi seusai menghadiri Rapat Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dalam konteks akselerasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB berperan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan dan SDM Aparatur agar transformasi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan efektif. Pembahasan RUU tersebut membawa beberapa perubahan substansi penting.
Pembahasan RUU ini memang tergolong cepat. Sebulan sebelum disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis (24/7/2025). RUU ini diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 8 Juli 2025.
Kala itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan, pihaknya telah sepakat agar BP Haji menjadi lembaga setingkat kementerian.
"Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah."
Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025). Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan penyerahan ini agar DPR segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.
DIM mencakup lebih dari 700 poin, dengan mayoritas bersifat tetap. Setelah diserahkan, pemerintah bersama DPR memulai pembahasan RUU di tingkat panja.
Sepekan kemudian, tepatnya Senin, (25/8/2025), digelar Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan pemerintah, dengan agenda Pengesahan Tingkat I RUU Haji dan Umrah. Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memuji Ketua Panja RUU Haji dan Umrah Singgih Januratmoko.
"Dari sisi waktu tepat, dari sisi substansi selesai," kata Marwan disambut tepuk tangan peserta Raker Komisi VIII DPR dengan pemerintah yang membahas RUU Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umrah.
Marwan mengatakan, ada beberapa perubahan mendasar yang ada dalam RUU Haji dan Umrah ini. Pertama, Badan Penyelenggara Haji disepakati menjadi kementerian. Diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Kedua, Panja RUU Haji dan Umrah tidak menghapus petugas haji daerah, hanya membatasi saja. "Karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai kuota jemaah. Jadi, Panja mengurangi jumlah petugas haji daerah," ujar Marwan.
Selain itu, lanjut Marwan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga tidak dihapus. "Tetapi kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Siskohat kloter yang berangkat. Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat," ucap Marwan.
Marwan menambahkan, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Misal, jika pemerintah mendapatkan kuota tambahan yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Di forum Raker Komisi VIII, pemanfaatan kuota haji tersebut akan diatur kemudian.
"Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan 8 persen untuk haji khusus, 92 persen untuk reguler," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Gus Irfan Menteri Haji dan Umrah Pertama?
Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). Foto/BP Haji
Setelah RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan DPR, apakah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) yang selama ini memimpin Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) otomatis dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah? Atau bakal ada kejutan?
Saat Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama, Kepala BP Haji, dan Kepala BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyapa Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dengan sebutan menteri. Sebab, lembaga yang dipimpin Irfan kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah. "Tentu nanti Gus Irfan ya tidak lagi kepala badan, menjadi menteri," kata Marwan membuka rapat.
Menanggapi hal itu, Irfan mengatakan bahwa dirinya sebagai bagian dari pembantu Presiden Prabowo Subianto, tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden yang memiliki hak prerogatif untuk penunjukannya.
"Itu terserah di Bapak Presiden kita, apakah siapa yang akan jadi pemimpin di Kementerian Haji yang baru ini terserah kepada beliau," kata Gus Irfan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski begitu, ia menyatakan siap apabila diberi amanah untuk memimpin kementerian yang baru saja dibentuk menyusul revisi UU Haji tersebut. "Kami sebagai pelaksanaannya manut saja, ditugaskan siap, tidak ditugaskan juga siap. Itu memang prinsip kami," ujarnya.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tak membantah bahwa Gus Irfan akan menjadi Menteri Haji dan Umrah. "Kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Namun, Prasetyo tetap akan menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif. Menurutnya, penunjukan Menteri Haji akan dilakukan pada saat Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Kementerian Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Hidayat Nur Wahid menyebut persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sudah semakin mepet, sehingga lebih baik Kementerian Haji dan Umrah nanti melanjutkan dari yang sudah berjalan di BP Haji saat ini.
"Kami dukung agar nanti Presiden melantik Kepala dan Wakil Kepala BP Haji menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji. Keduanya merupakan pimpinan pertama sejak BP Haji dihadirkan oleh Presiden Prabowo, dan tentu keduanya telah menguasai amanat serta visi misi pengelolaan haji yang diinginkan Presiden Prabowo, selain penguasaan soliditas internal lembaga yang sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan, serta harapan besar umat akan suksesnya lembaga Kementerian Haji," kata Hidayat seusai bertemu tokoh masyarakat Pasar Minggu, Jakarta Selatan di Masjid Al-Ikhlas, Minggu (31/8/2025), dikutip dari laman MPR RI.
Profil Gus Irfan
Gus Irfan lahir di Jombang, Jawa Timur, 24 April 1962. Dia dikenal sebagai politikus Partai Gerindra.
Riwayat pendidikan Gus Irfan antara lain pendidikan menengah atas di SMPP Jombang (sekarang dikenal sebagai SMA Negeri 2 Jombang) dari tahun 1977 hingga 1981. Dia melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi di Universitas Brawijaya, Malang, dan meraih gelar Sarjana (S1) pada tahun 1985.
Pada tahun 2000, ia kembali melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Brawijaya dan berhasil meraih gelar Magister (S2) pada tahun 2002.
Selajutnya, Gus Irfan menyelesaikan program Doktoral Manajemen Pendidikan Islam (S3) di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang.
Dia juga pernah aktif di beberapa organisasi, antara lain RMI Nahdlatul Ulama Jawa Timur (2024-2027) dan Lembaga Perekonomian NU (2015-2016).
Gus Irfan juga pernah menjadi Sekretaris Umum Pesantren Tebuireng pada 1989-2006. Pada Pemilu 2024, Gus Irfan melenggang ke Senayan setelah menjadi caleg dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII. Dia meraih 77.433 suara.
Namun, Gus Irfan harus meninggalkan jabatan tersebut karena diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala BP Haji pada 22 Oktober 2024. Posisinya di DPR digantikan oleh Bimantoro Wiyono.
Ditjen PHU Kemenag Dihapus, Struktur Kementerian Segera Rampung
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief. Foto/Istimewa
Setelah RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan DPR, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama dihapus. Nantinya, ada peleburan ke Kementerian Haji dan Umrah .
"Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian, karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka (Ditjen PHU) di Kemenag otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya dirjen PHU," kata anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, anggaran haji di Kemenag akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Dia memastikan anggaran Kementerian Haji dan Umrah telah dipersiapkan.
"Kan sudah disiapkan juga, disampaikan juga kan dalam undang-undangnya, termasuk anggaran tahun depan, waktu penyusunan penganggaran DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan," kata Hilman, dikutip Rabu (27/8/2025).
Selain itu, Hilman mengatakan Direktorat Jenderal PHU pun akan turut bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah. "Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah," ujarnya.
Hilman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan presiden (keppres). Setelah keppres terbit, sumber daya manusia hingga anggaran di Kemenag mulai berpindah. "Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah, tapi apakah semuanya atau tidak," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengatakan, kementerian ini akan dibuat dengan beban kerja dan ruang lingkup yang dikhususkan untuk haji.
"Di dalam undang-undang sudah disepakati bersama pemerintah bahwa paling lambat satu bulan sudah dilakukan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) sampai tingkat yang lebih spesifik. Nanti akan dibuat sedemikian rupa agar lebih lincah dalam bekerja," katanya dikutip dari YouTube SindoNews.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa persiapan pemindahan wewenang haji akan segera dituntaskan tahun ini. Hal tersebut ia sampaikan saat wawancara setelah Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama K/L.
"Untuk masalah wewenang haji, setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini," tegas Romo di Kompleks Senayan, Rabu (3/9/2025).
Setelah disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah, proses perpindahan wewenang dari Kemenag ke Kementerian Haji kini memasuki tahap selanjutnya. Pemerintah terus berupaya agar proses transisi ini dapat diselesaikan secepatnya.
Pengalihan wewenang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pegawai, fasilitas haji, hingga alokasi anggaran. Seluruhnya akan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Haji yang baru. Langkah ini diharapkan dapat membuat Kementerian Haji bekerja lebih maksimal dan fokus dalam melayani jemaah haji.
"Mulai dari pegawai, embarkasi, anggaran, semua yang termasuk sumber daya dan aset terkait ibadah haji dan umrah akan berpindah wewenang ke Kementerian Haji," jelasnya.
Tantangan Kementerian Haji dan Umrah: Kuota hingga Jemaah Lansia
Jemaah haji tahun 2025. Foto/Dok SindoNews
Jemaah haji Indonesia dikenal sebagai yang terbanyak di seluruh dunia. Terakhir, sekitar 221 ribu jemaah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Rukun Islam Kelima. Di balik perjalanan suci itu, ada pekerjaan besar yang harus ditangani Kementerian Haji dan Umrah yang dibentuk pada 2025 ini.
Kementerian ini akan perdana menjalankan tugas menjadi penyelenggara haji 2026 . Sebelumnya, kewenangan ini selama puluhan tahun berada di Kementerian Agama (Kemenag). Tentunya, butuh kerja keras dalam transisi penyelenggaraan haji ini.
Nah, dengan jumlah jemaah haji yang besar, penyelenggaraan haji bukan sekadar menyangkut urusan ibadah, tetapi juga terkait persiapan, pengelolaan, dan pelayanan sebelum dan setelah musim haji.
Sejumlah pekerjaan rumah yang selama ini menjadi tantangan penyelenggaraan haji harus segera secepatnya ditangani. Lantas, apa saja tantangan yang dihadapi Kementerian Haji dan Umrah?
1. Antrean Panjang hingga 30 Tahun
Fenomena daftar tunggu atau waiting list keberangkatan haji menjadi masalah klasik dari tahun ke tahun yang belum terpecahkan. Lonjakan pendaftar baru calon jemaah haji terus meningkat. Di sisi lain, kuota haji dari Arab Saudi terbatas dan hanya sesuai yang diberikan. Akibatnya di beberapa daerah, calon jemaah haji yang sudah mendaftar harus menunggu 20-30 tahun untuk keberangkatan ke Tanah Suci.
Oleh karena itu, diplomasi pemerintah Indonesia ke pemerintah Arab Saudi menjadi sangat penting untuk mengupayakan menambah kuota jemaah haji yang menjadi tantangan utama setiap tahunnya.
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi isu menarik setiap tahun. Di satu sisi, pemerintah dituntut realistis dengan kenaikan harga akomodasi dan transportasi yang terjadi. Namun di sisi lain, masyarakat sangat berharap biaya haji tetap terjangkau. Masyarakat juga menginginkan transparansi pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
3. Fasilitas Layanan di Tanah Suci
Layanan jemaah haji di Arab Saudi, mulai dari lokasi dan fasilitas tempat hunian jemaah haji atau hotel, katering, hingga transportasi bus perlu ditingkatkan. Dengan jumlah jemaah terbanyak di dunia, maka manajemen logistik haji menjadi pekerjaan besar yang harus terus dibenahi agar memberi rasa nyaman ke jemaah haji.
Haji bukan hanya urusan Kementerian Haji dan Umrah. Ada peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Koordinasi antarlembaga ini jika tersendat sering kali bisa menimbulkan kendala dalam pelayanan jemaah. Di antaranya terkait ketepatan waktu dalam penerbangan keberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
5. Edukasi Jemaah Haji
Jemaah haji banyak yang kurang paham tentang rukun haji, tata cara manasik, dan aturan di Tanah Suci. Karena itu, muncul masalah seperti disiplin waktu, barang bawaan berlebihan, hingga kesalahpahaman saat ibadah. Apalagi, tantangan penyelenggaraan haji di Indonesia memang kompleks.
Tantangan tersebut antara lain mulai dari kuota, biaya, layanan, hingga teknologi. Namun di balik itu semua, ada harapan besar agar dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah ini bisa menerapkan model manajemen haji modern yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada kenyamanan jemaah.
Jika Kementerian Haji dan Umrah mampu menjawab semua tantangan ini, cita-cita jutaan umat Islam Indonesia untuk beribadah haji dengan tenang, aman, dan khusyuk akan semakin dekat dengan kenyataan.
6. Jemaah Lansia Mendominasi
Lebih dari 60% jemaah haji Indonesia berusia di atas 50 tahun atau lanjut usia (lansia). Kondisi ini membuat pemerintah harus menyediakan layanan kesehatan, tenaga medis, serta fasilitas yang ramah lansia. Tanpa itu, risiko kesehatan jemaah akan semakin tinggi. Karena itu, jemaah haji lansia sangat perlu pendampingan dari petugas haji.
Waktu Mepet, Segera Action!
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto/Dok SindoNews
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah mendapat tanggapan positif dari sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Tanah Air. Perlu kerja cepat mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( Amphuri ) menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Amphuri mengaku sejak Oktober 2024 sudah menyuarakan kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto untuk tidak ragu membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
"Ini menjadi catatan sejarah yang indah bagi negara Indonesia yang pertama kali dalam sejarah membentuk Kementerian Haji dan Umrah, kita berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang begitu peduli dengan umat Islam Indonesia," ujar Sekjen Amphuri Zaky Zakaria Anshary.
Menurut Amphuri, langkah Presiden Prabowo membentuk Kementerian Haji dan Umrah sangat tepat karena penyelenggaraan haji memang perlu ditangani secara serius, fokus, dan berintegritas sehingga punya landasan khidmat untuk umat.
"Hal ini menunjukkan urusan penyelenggaraan haji dan pelayanan jemaah haji Indonesia menjadi perhatian khusus beliau kepada umat Islam, apalagi Indonesia secara resmi akan mendirikan Kampung Haji di Makkah Arab Saudi tentunya memerlukan sebuah Kementerian yang secara khusus bisa fokus dan serius menanganinya," ucapnya.
Ada beberapa faktor yang mendorong pentingnya pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Pertama, Indonesia merupkan pengirim jemaah haji dan umrah terbesar di dunia. Menurut dia, negara kecil seperti Afghanistan saja memiliki Kementerian Haji, apalagi Indonesia dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar di dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2025 kuota jemaah haji Indonesia sekitar 221.000 orang, jumlah itu belum termasuk jemaah umrah yang mencapai lebih dari 1,4-2 juta per tahun. “Volume sebesar ini sebanding dengan satu negara. Mengelola jutaan orang setiap tahun membutuhkan manajemen negara yang fokus, profesional dan serius.
Kedua, mengurangi beban tugas Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, semua urusan haji dan umrah ada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag. Di sisi lain, Kemenag juga mengurus pendidikan agama, pesantren, keluarga sakinah, zakat, wakaf, kerukunan umat, dan lain-lain.
"Kemenag sudah bagus akan semakin bagus jika ada Kementerian Haji. beban Kemenag sudah terlalu berat, 7 ditjen, 1 irjen, litbang, dan lembaga halal," katanya.
Dengan adanya kementerian yang khusus mengurus haji dan umrah maka penyelenggara bisa lebih fokus dan profesional. Mulai dari pra penyelenggaraan, kerja sama syarikah, pengadaan hotel, bus, katering, pesawat, dan sebagainya. Selain itu, keberangkatan jemaah haji dari berbagai embarkasi, penyelenggaraan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. "Menyelenggarakan haji di tengah keterbatasan tempat di Mina itu perlu penanganan serius," ucapnya.
Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, akan memperkuat diplomasi G to G antara pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi. Sebab, Arab Saudi memiliki Kementerian Haji dan Umrah.
"Jika Indonesia punya kementerian sejenis, maka diplomasi antarnegara semakin seimbang apalagi ketika membahas kuota, fasilitas, dan perlindungan jemaah akan lebih seimbang dalam level kementerian-ke-kementerian. Selain itu, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah berpotensi memperbesar kuota dan meningkatkan pelayanan," ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah juga akan terlibat dalam pengelolaan Kampung Haji Indonesia di Makkah. Hal ini tentunya harus dikelola serius agar Indonesia juga ikut mengambil manfaat ekonomi haji yang besar. "Jangan semua diserahkan ke Arab Saudi, harus diatur pengelolaan, UU dan regulasinya," katanya.
Dia menyebut, Kementerian Haji dan Umrah bisa melibatkan nonmuslim dalam struktur kepegawaiannya. Menurut dia, wajar kalau setiap kementerian pegawainya terdiri dari berbagai lapisan masyarakat dan agama karena Indonesia negara majemuk.
"Masyarakat juga jangan khawatir karena ASN nonmuslim yang mungkin ada dalam Kementerian Haji dan Umrah mungkin tidak diposisikan sebagai pembimbing ibadah, tetapi di sektor-sektor lain yang sifatnya teknis seperti pengelola dan petugas embarkasi atau pegawai di provinsi yang muslim tidak menjadi mayoritas seperti Bali, Papua, dan sebagainya. Yang jelas, tidak mungkin pegawai nonmuslim ditempatkan di wilayah bimbingan ibadah atau yang berkaitan dengan syariat," katanya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Aspirasi) Taufiq menyambut positif pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, hal itu akan mempermudah diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi mengingat negara tersebut juga memiliki Kementerian Haji dan Umrah.
"Jadi bisa head to head, tinggal kemampuan negosiasi bagaimana agar pelayanan ditingkatkan tanpa ada kenaikan biaya," katanya.
Taufiq berharap dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih baik. Apalagi, para pegawai di kementerian tersebut merupakan orang-orang yang sebelumnya membidangi urusan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami optimistis penyelenggaraan ibadah haji lebih baik dan lebih bagus karena dipegang kementerian tersendiri. Jadi lebih fokus," ujarnya.
Taufiq mendorong Kementerian Haji dan Umrah segera melakukan pembenahan mengingat penyelenggaraan ibadah haji pada 2026 tidak lagi di Kementerian Agama. Pembenahan itu meliputi, infrastruktur, kepengurusan, kerja sama syarikah, akomodasi, dan sebagainya.
"Penyelenggaraan ibadah haji sangat terkait dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi segera action, jangan terlalu lama, mengingat waktu terus berjalan dan persiapan harus dilakukan sejak dini," ucapnya.
Isu Kesehatan Jemaah, Petugas Haji, hingga Manajemen Risiko
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, salah satu isu utama yang selalu muncul adalah Istitha'ah atau kesehatan. "Kami sudah menyusun SOP terbaru. Kami menyebutnya manasik kesehatan," kata Dahnil saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI.
Menurut Dahnil, ketika kuota dan jemaah haji yang akan berangkat sudah ditentukan, pihaknya akan mulai melakukan manasik kesehatan. Hal itu akan dilakukan oleh Pusat Kesehatan. "Kita punya asosiasi yang bagus yaitu Persatuan Dokter Haji Indonesia yang bisa bekerja bersama-sama kita membangun kurikulum manasik kesehatan."
Misal, kata Dahnil, jika ditemukan ada jemaah yang punya penyakit asma atau diabetes pada saat proses pemeriksaan pertama, maka dia akan menjalani treatment agar saat keberangkatan jemaah tersebut sehat. "Jadi ada dua kali pemeriksaan kesehatan, yakni ketika sudah ditetapkan akan berangkat, kemudian ketika mau berangkat. Di tengah-tengah itu ada manasik kesehatan," ujarnya.
Selain itu, kata Dahnil, pihaknya akan melakukan pelatihan petugas haji selama sebulan. Pihaknya akan mempersiapkan latihan fisik, bahasa Arab dasar, kemudian fikih dasar haji. "Kalau Pak Prabowo punya Komcad, kita punya Pasukan Cadangan Haji, kira-kira begitu," ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Soal isu penerbangan, pihaknya akan mengomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari yang terbaik.
Selanjutnya, akan ada manajemen risiko. Sebab, aturan Arab Saudi berubah detik per detik. "Manajemen risiko terhadap itu harus dibuat. Kalau misalnya tanazul nggak jadi, apa yang harus kita lakukan. Kalau murur nggak jadi, apa yang harus kita lakukan," katanya. Sunu Hastoro Fauzi, Sucipto, Dzikry Subhanie, Achmad Al Fiqri, Felldy Utama, Dwinarto, Binti Mufarida, Andryanto Wisnuwidodo
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari