Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Rabu, 20 November 2024 - 13:02 WIB
Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai tahun depan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal itu termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.
Berdalih merupakan amanat undang-undang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti beberapa waktu lalu.
Dwi menambahkan, ketentuan PPN menjadi 12% ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto. "Penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru," imbuh Dwi.
Hal itu termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.
Berdalih merupakan amanat undang-undang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti beberapa waktu lalu.
Dwi menambahkan, ketentuan PPN menjadi 12% ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto. "Penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru," imbuh Dwi.