Putusan MK yang Mengubah Peta Pilkada

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok MPI
Pagar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dirobohkan demonstran dalam aksi kawal putusan MK dan tolak RUU PIlkada, Kamis (22/8/2024). Foto/Arif Julianto

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas suara bagi partai politik (parpol) untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakilnya serta syarat usia calon kepala daerah, membuat peta politik berubah. Putusan yang dibacakan sepekan sebelum masa pendaftaran Pilkada 2024 itu pun sempat diakali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, tetapi akhirnya batal disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Dikutip dari laman MK, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
selanjutnya


Berita Terkini More