Kisruh Pemilu AS, dari Tuntutan Hukum hingga Upaya Pembunuhan

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:42 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump terluka akibat tembakan sniper yang mengincarnya saat berkampanye di Pennsylvania, Sabtu waktu Amerika. FOTO/Reuters
Semakin dekatnya waktu pemilihan umum (pemilu) Amerika Serikat (AS) 5 November mendatang, situasi politik di Negeri Paman Sam kian panas. Kandidat dari Partai Republik, Donald Trump, harus menghadapi tuntutan hukum yang menurutnya merupakan upaya untuk menjegal dirinya merebut kursi kepresidenan.

Majelis hakim pengadilan New York pada Kamis (30/5/2024) menyatakan mantan presiden AS tersebut bersalah atas 34 dakwaan dalam kasus uang tutup mulut untuk bintang porno Stormy Daniels. Menurut laporan AFP, secara teori, Trump bisa menghadapi hukuman hingga empat tahun penjara untuk setiap tuduhan memalsukan catatan bisnis.

Meski demikian, para ahli hukum menilai sebagai pelaku pertama kali, dia tidak mungkin masuk penjara. Terlepas dari itu, putusan pengadilan New York tersebut merupakan perkembangan yang sangat mengejutkan dalam lima bulan menjelang pemilu AS, di mana Trump berupaya untuk merebut kembali kekuasaan di Gedung Putih.

Sidang pidana pertama terhadap mantan presiden AS itu berakhir dengan Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis. Tindakan itu untuk menyembunyikan pembayaran yang dimaksudkan guna membungkam bintang porno Stormy Daniels terkait skandal perselingkuhan mereka. Trump—yang dibebaskan tanpa jaminan langsung berbicara keras kepada wartawan di luar ruang persidangan setelahnya, dengan mencap putusan tersebut sebagai "aib" dan "kecurangan".

Putusan pengadilan ini dinilai mendorong rakyat Amerika ke dalam wilayah politik yang belum dipetakan. Namun, hal ini tidak menghalangi Trump untuk melanjutkan pencalonannya sebagai presiden AS, bahkan jika Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara padanya.
selanjutnya


Berita Terkini More