Hak Angket DPR: Definisi hingga Peta Politik Terkini

Minggu, 25 Februari 2024 - 15:45 WIB
Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok MPI
USULAN Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pendukungnya menggunakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 terus mengemuka. Lantas, apa yang dimaksud dengan hak angket dan bagaimana cara mengusulkannya?

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Lalu, apa yang dimaksud hak angket?

Hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Penjelasan lebih lanjut tentang hak angket ada di Pasal 199 dan seterusnya. Di Pasal 199 (1) disebutkan bahwa Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
selanjutnya


Berita Terkini More