Hak Angket DPR: Definisi hingga Peta Politik Terkini
Dzikry Subhanie
Minggu, 25 Februari 2024, 15:45 WIB
Usulan Ganjar Pranowo agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 direspons beragam. Bergulir di Senayan atau hanya wacana?
Apa yang Dimaksud Hak Angket dan Bagaimana Cara Mengusulkannya?
USULAN Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pendukungnya menggunakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 terus mengemuka. Lantas, apa yang dimaksud dengan hak angket dan bagaimana cara mengusulkannya?
Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Lalu, apa yang dimaksud hak angket?
Hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.
Penjelasan lebih lanjut tentang hak angket ada di Pasal 199 dan seterusnya. Di Pasal 199 (1) disebutkan bahwa Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
Lebih lanjut, ayat (2) berbunyi "Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal 200
(1) Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
(4) Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
(5) Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.
(6) Dalam hal jumlah penanda tangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), harus diadakan penambahan penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi
(7) Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penanda tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penanda tangan mencukupi.
(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
(9) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 201
(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).
(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 202
(1) Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.
(2) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga penentuan biaya panitia angket.
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.
(4) Ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2).
Pasal 203
Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.
Pasal 204
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.
(2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket.
(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Pendanaan untuk pelaksanaan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada anggaran DPR.
Pasal 205
(1) Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
(2) Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus.
(4) Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah.
(5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.
(6) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus.
(7) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) Hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 206
(1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panita angket.
Pasal 207
(1) Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota.
(2) Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.
Pasal 208
(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
(5) DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, dalam Pasal 209 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Tim SINDOnews
Respons Jokowi, Surya Paloh, hingga JK soal Hak Angket
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menanggapi soal wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Foto/Raka Dwi NoviantoWacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 direspons banyak pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersuara.
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusungnya yang saat ini berada di DPR yakni PDIP dan PPP telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada Kamis 15 Februari 2024.
Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. Dirinya mendorong PDIP dan PPP menggunakan hak angket di DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan Pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.
Menurut Ganjar, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Dia mengatakan, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.
Selain itu, Ganjar juga mendorong anggota dewan di parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR. "Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," kata Ganjar.
Dirinya juga menyadari, pasangan nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR. Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung pasangan nomor urut 1, yaitu Partai Nasdem, PKB, dan PKS.. Ganjar menjelaskan, dengan keterlibatan Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, dan PPP, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. "Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujarnya.
Seusai menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024), Presiden Jokowi ditanya soal wacana hak angket ini. Jokowi menjawab singkat, "Ya itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan."
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai hak angket DPR merupakan hak konstitusional. Untuk itu, ia berpandangan bahwa seluruh pihak wajib menghormati hak angket DPR.
Pernyataan itu dilontarkan Surya Paloh dalam merespons pernyataan sikap dari tiga sekretaris jenderal (sekjen) partai yang tergabung dalam Koalisi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Kamis (22/2/2024).
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bersama Capres Anies Baswedan, Cawapres Muhaimin Iskandar, dan dua petinggi PKS.. Foto/Achmad Al Fiqri"Kalian tahu, (angket DPR RI) itu kan hak konstitusional, yang ada saya pikir wajib, wajib ya. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," ujarnya saat ditemui di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Dia pun menyayangkan inisiasi angket DPR untuk menelisik kejanggalan proses Pemilu 2024 dipandang negatif oleh sebagian pihak. "Kan sayang sekali kita ada hak konstitusional di-initiate siapa pun itu, barangkali saat ini kawan-kawan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, 'ah kita katakan tidak baik, kita katakan kurang.' Kita tidak sepakat, itu hak dalam berdemokrasi," tegasnya.
Paloh menyatakan, Koalisi Perubahan beserta pasangan yang diusungnya mendukung inisiasi pengajuan hak angket DPR untuk menelisik kejanggalan Pemilu 2024. "Sikap kita dalam hal ini pendukung Mas Anies dan Cak Imin dalam Koalisi Perubahan jelaslah, memberikan support, memberikan katakanlah dukungan. Prosesnya bagaimana? Ya biarkan dia mengalir saja secara natural saja," tandasnya.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Foto/Tangkapan layarWakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) pun ditanya responsnya soal wacana hak angket ini. JK menyebut hak angket tersebut baik untuk kedua belah pihak.
“Jalani saja, jangan khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi. Terkecuali kalau ada apa-apa, tentu takut biasanya," kata JK seusai menghadiri Ujian Promosi Doktor Mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia, Sabtu (24/2/2024).
Raka Dwi Novianto, Achmad Al Fiqri, Abdul Malik Mubarok
Peta Politik di Senayan, PDIP Tak Bisa Sendirian
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon. Ketiga pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Usulan hak angket disuarakan Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar merupakan kader PDIP, partai yang kini menjadi pemilik kursi terbanyak di DPR yakni 128 kursi. Lebih strategisnya lagi dalam kaitan hak angket, Ketua DPP PDIP Puan Maharani merupakan ketua DPR.
Namun, untuk memuluskan hak angket bergulir di Senayan, Fraksi PDIP tak bisa sendirian. Fraksi PDIP perlu menggandeng fraksi lain. Dalam situasi politik terkini, PDIP tentu akan mengajak PPP dan juga partai pengusung Anies-Muhaimin untuk memuluskan hak angket.
Jika komunikasi dan negosiasi politik berhasil, kubu pro hak angket unggul atas kubu Prabowo-Gibran. Begini peta politiknya:
Fraksi Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud digabung dengan Anies-Imin:
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) : 128 kursi (22,26 persen)
Fraksi PPP : 19 kursi (3,30 persen)
Fraksi Nasdem : 59 kursi (10,26 persen)
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 50 kursi (8,70 persen)
Fraksi PKB : 58 kursi (10,09 persen).
Jumlah: 314 kursi atau 54,61 persen.
Fraksi Parpol Pendukung Prabowo-Gibran:
Fraksi Golkar : 85 kursi (14,78 persen).
Fraksi Gerindra : 78 kursi (13,57 persen).
Fraksi Demokrat : 54 kursi (9,39 persen).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) : 44 kursi (7,65 persen).
Jumlah: 261 kursi atau 45,39 persen.
Hingga kini, Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mendukung usulan Ganjar Pranowo yang mendorong untuk digulirnya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR.
"Ya gini, ketika kita mendengar akan melakukan kami melihat itu ada inisiatif yang baik. Dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar," kata Anies di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Anies yakin, Koalisi Perubahan Partai Nasdem, PKB, dan PKS akan siap untuk bersama-sama. Anies menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan data-data yang diperlukan jika hak angket tersebut terwujud. "Jadi saya memandang dengan adanya inisiatif angket proses di DPR bisa berjalan. Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," jelas Anies.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyebut partainya solid untuk menggulirkan hak angket penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bahkan, menurutnya kubu Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menjalin komunikasi.
Adian menyebut, komunikasi dua kubu ini menandakan bahwa kesadaran untuk melawan kecurangan telah lahir. Menurutnya, tidak ada alasan untuk berdiam diri pada kecurangan. "Artinya kesadaran ini mulai nampak di seluruh masyarakat kita, pendukung 01 dan 03 di bawah sudah mulai komunikasi, kita sudah mulai ketemu," ujar Adian, Jumat (23/2/2024).
Adian menyebut komunikasi dan pertemuan itu tidak perlu dilakukan secara formal. Menurutnya, yang paling penting dari bergulirnya hak angket bersama adalah komunikasi pada setiap level. "Kalau persoalan resmi apakah harus bareng-bareng? Enggak. Ini dunia politik, kita saling komunikasi di setiap level," jelasnya.
Ia juga meyakinkan bahwa hak angket merupakan solusi untuk membongkar segala dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Hak angket, kata Aktivis 98 itu, juga merupakan hak konstitusional. "Yang kita ingin lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini, di mana prosesnya yang bisa kita harapkan? Hak angket. Kenapa? Di situ enggak ada pamannya (Anwar Usman, hakim konstitusi yang juga paman cawapres Gibran Rakabuming Raka,
red)," tandasnya.
Koalisi parpol pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pun bakal mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 sambil menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggulirkan hak angket DPR. Hal itu terungkap dari pertemuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi, dan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Hermawi menuturkan, pihaknya memiliki kesamaan semangat dengan Anies Baswedan yang mendukung sikap Ganjar agar DPR menggunakan hak angket. "Kita juga berbicara tentang kemungkinan penggunaan hak angket yang diinisiasi oleh Pak Ganjar Pranowo. Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, 3 partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang disampaikan Pak Anies. Kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket," kata Hermawi.
Hermawi mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyiapkan segala bukti yang menjadi dasar pengajuan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024. Saat ini, kata Hermawi, pihaknya menunggu langkah dari Fraksi PDIP untuk mengajukan hak angket DPR.
"Saya tegaskan sikap kita, kami utuh tiga partai akan berada bersama PDIP dan kita menunggu action PDIP sebagai inisiator. Kan yang menginisiasi ini bukan sembarang orang, Ganjar, kader terbaik, capres partai terbesar di Indonesia. Jadi kita anggap ini serius," terang Hermawi.
Kenapa Koalisi Perubahan dukung hak angket? "Kita inginkan kebenaran, kami bersekutu dengan siapa pun di Republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bangsa Indonesia," kata Hermawi.
Di sisi lain, Direktur Deep Indonesia Neni Nur Hayati menyebut wacana untuk mengusulkan agar hak angket DPR terkait Pemilu 2024 bukanlah sesuatu yang tabu. "Menurut saya bukan hal yang tabu dalam bernegara, menjadi salah satu solusi kita bisa membuka pertanggungjawaban ada KPU dan Bawaslu," kata Neni dalam Polemik Trijaya bertema "Gaduh Sirekap dan Wacana Hak Angket", Sabtu (24/2/2024).
Menurutnya, yang dijaga kemurnian suara rakyat, bukan persoalan kalah menang. "Bagaimana membangun demokrasi dengan free and fair election," ujarnya.
Lalu, apakah hak angket dugaan kecurangan Pilpres atau Pemilu 2024 ini akan benar-benar bergulir di DPR? Menarik ditunggu pada saat wakil rakyat kembali bersidang pada 5 Maret 2024.
Riyan Rizki Rohali, Jonathan Simanjuntak, Achmad Al Fiqri, Widya Michella