Pinjol Ilegal, Rentenir Baru Era Digital

Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:41 WIB
Masih minimnya literasi keuangan digital membuat masyarakat rentan terjerat rentenir era digital, yakni penyedia pinjaman online ilegal. Foto/Dok. SINDOnews
Bagai tiada henti, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan website yang dapat merugikan masyarakat. Tercatat, sejak tahun 2018 hingga bulan Februari 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal.

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Ketua SWI Tongam L Tobing, dalam keterangan resminya.

Menurut Tongam, upaya pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat. Dia berharap masyarakat semakin sadar agat tidak mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Selain menerapkan bunga mencekik, para pelaku pinjol ilegal ini kerap menggunakan cara-cara tak etis dalam menagih utang, salah satunya dengan meneror nasabaha.

Aksi teror dilakukan dengan bermacam cara, di antaranya menggunakan aplikasi WhatsApp, dimana mereka mendiskreditkan peminjam yang menunggak dengan membuat foto korbannya, dan membuat narasi sebagai buronan dari pelaku penggelapan perusahaan sehingga korban merasa depresi.

Cara lainnya adalah dengan mempermalukan korban di lingkungan kerja dan keluarganya. Tercatat, ada beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan teror yang diterima korban dari penyedia pinjaman online ilegal tersebut.
selanjutnya


Berita Terkini More