Tiada Henti, Satgas Waspada Investasi Tutup Lagi 50 Pinjol Ilegal
Bagai tiada henti, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan website yang dapat merugikan masyarakat. Tercatat, sejak tahun 2018 hingga bulan Februari 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Ketua SWI Tongam L Tobing, dalam keterangan resminya.
Menurut Tongam, upaya pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat. Dia berharap masyarakat semakin sadar agat tidak mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Selain menerapkan bunga mencekik, para pelaku pinjol ilegal ini kerap menggunakan cara-cara tak etis dalam menagih utang, salah satunya dengan meneror nasabaha.
Aksi teror dilakukan dengan bermacam cara, di antaranya menggunakan aplikasi WhatsApp, dimana mereka mendiskreditkan peminjam yang menunggak dengan membuat foto korbannya, dan membuat narasi sebagai buronan dari pelaku penggelapan perusahaan sehingga korban merasa depresi.
Cara lainnya adalah dengan mempermalukan korban di lingkungan kerja dan keluarganya. Tercatat, ada beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan teror yang diterima korban dari penyedia pinjaman online ilegal tersebut.
Mengingat bahayanya terjerat utang melalui pinjol ilegal, Tongam mendorong masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif sebaiknya meminjam uang pada fintech lending yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, ujar dia, SWI yang terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) juga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.
Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.