Pinjol Ilegal, Rentenir Baru Era Digital
Mohammad Faizal
Jumat, 25 Februari 2022, 15:41 WIB
Minimnya literasi keuangan digital membuat banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal yang sengaja mengiming-imingi kemudahan memperoleh pinjaman.
Tiada Henti, Satgas Waspada Investasi Tutup Lagi 50 Pinjol Ilegal
Bagai tiada henti, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan website yang dapat merugikan masyarakat. Tercatat, sejak tahun 2018 hingga bulan Februari 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Ketua SWI Tongam L Tobing, dalam keterangan resminya.
Menurut Tongam, upaya pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat. Dia berharap masyarakat semakin sadar agat tidak mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Selain menerapkan bunga mencekik, para pelaku pinjol ilegal ini kerap menggunakan cara-cara tak etis dalam menagih utang, salah satunya dengan meneror nasabaha.
Aksi teror dilakukan dengan bermacam cara, di antaranya menggunakan aplikasi WhatsApp, dimana mereka mendiskreditkan peminjam yang menunggak dengan membuat foto korbannya, dan membuat narasi sebagai buronan dari pelaku penggelapan perusahaan sehingga korban merasa depresi.
Cara lainnya adalah dengan mempermalukan korban di lingkungan kerja dan keluarganya. Tercatat, ada beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan teror yang diterima korban dari penyedia pinjaman online ilegal tersebut.
Mengingat bahayanya terjerat utang melalui pinjol ilegal, Tongam mendorong masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif sebaiknya meminjam uang pada fintech lending yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, ujar dia, SWI yang terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) juga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.
Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Kurang Literasi, Seorang Ibu Terjerat 141 Pinjol Ilegal
Minimnya literasi mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal diakui masih menjadi masalah terbesar dalam pemberantasannya. Masih banyak masyarakat yang terjebak lantaran mudahnya mendapatkan pinjaman melalui pinjol ilegal tanpa sadar bahanyanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, masyarakat terjebak pinjol ilegal karena ketidaktahuan mereka. Namun, imbuh dia, ada juga masyarakat yang sudah tahu bahwa penyedia pinjaman online tersebut ilegal tetapi terpaksa meminjam karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Ada masyarakat kita yang sudah mengetahui ini ilegal, tetapi karena dia butuh uang saat ini, tidak punya sumber pendanaan, sudah pinjam di mana-mana nggak bisa, di tetangga nggak ada, mertua juga nggak kasih, ya terpaksa mereka masuk ke sana," kata Tongam dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan pengaduan yang didapat oleh SWI, ada masyarakat yang meminjam dari puluhan bahkan ratusan pinjol ilegal. "Bahkan ada seorang Ibu yang meminjam dari 141 pinjol ilegal. Bisa kita bayangkan, sangat mengkhawatirkan dan sangat berbahaya," tandasnya.
Satgas SWI, lanjut Tongam, akan terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan pinjol ilegal. Mulai dari edukasi kepada masyarakat, blasting SMS, kerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, hingga kerja sama dengan MRT, KAI, TransJakarta untuk iklan layanan masyarakat waspada pinjol ilegal.
"Tindakan represif yang kita lakukan cyber control dan mengajukan blokir situs aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak kerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," pungkasnya.
Lebih dari Rp6 Triliun Uang Keluar Masuk di Pinjol Ilegal
Seperti tak pernah jera, meski telah banyak memakan korban, pinjaman online (pinjol) ilegal masih saja digunakan sebagian masyarakat sebagai alternatif pinjaman. Tak tanggung-tanggung, peredaran uang lewat pinjol ilegal mencapai Rp6,1 triliun.
"Berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait pinjol tak berizin untuk periode Januari 2019 hingga November 2021, tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 dan dana ke luar senilai Rp6.039.456.140.760," ungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Dia menjelaskan, dana masuk berasal dari investor dan dana keluar adalah untuk penyaluran pinjaman. "Itu yang sudah kami temukan," papar Ivan.
Terkait penindakan lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan ke lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim," ujarnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021 Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara yang melibatkan 65 tersangka. Empat tersangka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual dan pemodal.
Salah satu kasus pinjol yang membetot perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). Ada pula yang berselubung menjadi KSP ilegal.
"Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk KSP. KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol," terang Ivan.