Pendidikan Dasar Gratis, Mungkinkah Terealisasi?
Neneng Zubaidah
Minggu, 08 Juni 2025, 09:01 WIB
MK memerintahkan untuk menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta. Mungkinkah terealisasi? Bagaimana dengan sekolah swasta premium?
Gugatan Sipil yang Mengusik Nurani Negara
Sejumlah siswa tampak khusyuk berdoa sebelum menyantap makanan bergizi gratis di SD Negeri 5 Sukatani, Tapos, Depok, Senin (6/1/2025). Foto/Isra TriansyahSELASA, 27 Mei 2025,
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang bisa menjadi titik balik sejarah dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Apa itu pendidikan dasar? Dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan, pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Kembali ke putusan MK, di balik kalimat-kalimat yuridis yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut, tersembunyi panggilan moral yang mendalam: negara tidak boleh lagi berpaling dari anak-anak yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan tetap dibebani biaya yang semestinya ditanggung negara.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau
Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menguji konstitusionalitas frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas. MK mengabulkan sebagian permohonan itu dan memutuskan bahwa makna "tanpa memungut biaya" harus berlaku universal, baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Argumentasi MK berdiri di atas logika keadilan konstitusional. Saat daya tampung sekolah negeri terbatas, dan negara tidak mampu menyediakan bangku untuk semua anak, maka mengalihdayakan peran ke sekolah swasta tidak boleh menjadi dalih untuk lepas dari tanggung jawab. Anak-anak yang tidak mampu tetap harus dilayani tanpa diskriminasi—karena hak atas pendidikan dasar gratis bukanlah hak istimewa, tapi mandat konstitusi, yakni Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Fakta Lapangan: Ketimpangan Akses yang Terstruktur
Menurut Mahkamah, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
Baca Juga: Pratikno Sebut Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal SD-SMP Gratis "Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip dari laman MK.
https://infografis.sindonews.com/photo/32617/mk-putuskan-sdsmp-negeri-dan-swasta-gratis-1748559399
Menurut Enny, data tersebut menunjukkan bahwa meskipun negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, namun masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta.
Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.
Namun, tidak semua sekolah swasta sama. MK mengakui keberadaan sekolah premium yang menawarkan standar internasional, kurikulum khusus, dan fasilitas unggul.
Untuk institusi seperti ini, negara memang tidak berkewajiban menanggung seluruh biaya. Namun, untuk sekolah swasta berbiaya rendah yang faktanya menggantikan peran negara, sudah sepatutnya mereka diberi subsidi penuh.
Postur Anggaran Pendidikan di APBN 2025
Ilustrasi/Dok SindoNewsPutusan MK mengenai SD dan SMP gratis ini tentu harus disikapi dengan ketersediaan anggaran bidang pendidikan. Seberapa besar
anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah di APBN?
Khusus di APBN 2025, mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran pendidikan mencapai Rp724,3 triliun. Dari total angka tersebut, sebesar Rp297,2 triliun merupakan anggaran yang disalurkan melalui Belanja Pemerintah Pusat.
Pemerintah memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,4 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 1,1 juta mahasiswa, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 477,7 ribu guru nonPNS.
Infografis: Maspuq MuinBerikutnya, sebesar Rp347,09 triliun dialokasikan melalui Transfer ke Daerah. Anggaran tersebut dipakai untuk pengeluaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 43,4 juta siswa, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk 6,1 juta peserta didik, TPG untuk 1,5 juta guru Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan untuk revitalisasi 14.690 sarana pendidikan dan 21 unit perpustakaan daerah.
Pemerintah juga menganggarkan Rp80 triliun anggaran pendidikan melalui pembiayaan, antara lain untuk mendanai pemberian beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada 49.971 orang (kumulatif), beasiswa Gelar dan Non Gelar kerja sama dengan Kemendikbudristek dengan Kemenag, serta pendanaan riset. Hingga 28 Februari 2025, anggaran pendidikan pada APBN 2025 telah terealisasi sebesar Rp 76,4 triliun atau 10,6% dari APBN.
Menanti Political Will Presiden
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 dan Peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden, Jumat, 2 Mei 2025. Ketibaan Presiden di SD Negeri Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat disambut meriah oleh anak-anak sekolah yang sudah menantikan kehadirannya. Foto/BPMI Setpres/Laily RachevSelaku penguji materi UU Sisdiknas ke MK tersebut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memandangnya sebagai kemenangan bersejarah. MK secara tegas menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya berlaku juga untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
JPPI memandang, political will sebagai kunci utama. Hal itu karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan fundamental di sektor publik membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemimpin tertinggi.
"Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan," tegas Ubaid Matraji, Kornas JPPI.
Baca Juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Kemendikdasmen JPPI menjelaskan, putusan MK ini adalah amanat konstitusi yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum. Namun, JPPI menegaskan, putusan ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tapi kepada presiden selaku kepala negara.
https://youtube.com/shorts/Af4DN98ZVh4?si=5CDaHwwXV05Q3Qli
"Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan, dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia!" tegasnya.
Ubaid menekankan, political will ini penting karena fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa
anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Namun, selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan
pendidikan , menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran.
"Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini," ujarnya.
Bisakah Berlaku di Tahun Ajaran 2025/2026?
Ilustrasi/Maspuq MuinPertanyaan besar kini mengemuka: apakah putusan MK ini akan diimplementasikan pada Tahun Ajaran 2025/2026?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa kementeriannya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Ia mengakui bahwa implementasi
putusan MK membutuhkan penyesuaian regulasi dan skema pembiayaan baru.
Namun, Mu’ti juga menegaskan bahwa langkah selanjutnya sepenuhnya menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tanpa komando dari Istana, langkah teknis kementerian hanya akan menjadi angan-angan administratif.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kemenkeu, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," kata Mu'ti di Halaman Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sekolah Swasta Elite Tetap Dikecualikan?
Salah satu perdebatan publik yang muncul pascaputusan MK adalah: apakah sekolah swasta elite, seperti sekolah internasional, juga harus gratis?
Baca Juga: Putusan MK soal SD-SMP Gratis akan Dimasukkan ke RUU Sisdiknas Putusan MK tidak berlaku mutlak. Sekolah swasta yang tidak menerima dana dari negara masih diperbolehkan menarik biaya, sepanjang sesuai regulasi. Ini termasuk sekolah swasta premium yang memang ditujukan untuk kalangan ekonomi menengah atas.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, tidak semua lembaga swasta otomatis harus menggratiskan layanan pendidikan mereka secara menyeluruh. "Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," ujarnya.
Infografis: Maspuq MuinHetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Sisdiknas, menyebut bahwa sistem diferensiasi pendanaan akan diatur dalam UU yang baru. Sekolah swasta berbiaya rendah akan mendapat subsidi penuh, sementara sekolah premium tetap diperbolehkan memungut biaya tambahan secara terbatas, dengan pengawasan ketat.
Hetifah mengingatkan pentingnya solusi pembiayaan yang adil bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara. "RUU Sisdiknas akan memberikan ruang bagi diferensiasi skema pendanaan, di mana sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari negara, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan secara terbatas dengan pengawasan," ujarnya.
Jangan Mematikan Pendidikan Swasta
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir ikut merespons putusan MK terkait pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
"Kalau kemudian melakukan kebijakan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus saksama. Yang dasarnya jangan sampai mematikan pendidikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional," kata Haedar dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (4/6/2025).
Haedar pun meminta agar para pemangku kebijakan, baik di level legislatif, yudikatif, eksekutif, maupun yang lain supaya ketika memproduksi kebijakan bisa adil, tidak diskriminatif ke institusi pendidikan swasta.
"Saya berharap ketika merumuskan kebijakan-kebijakan dan menetapkan kebijakan, dari eksekutif, legislatif, yudikatif seksamalah. Perhatikan konstitusi, perhatikan kemaslahatan bangsa, dan perhatikan realitas pendidikan dan dunia kependidikan di Indonesia. Di mana swasta punya peran yang sangat strategis," imbuh Haedar.
Haedar menekankan, jika putusan MK tentang Sisdiknas untuk merealisasikan pendidikan gratis sembilan tahun berlaku, implementasinya perlu dengan saksama, komprehensif, dan berpijak pada dunia pendidikan Indonesia, yakni swasta punya peran strategis.
Lebih lanjut, dia berharap agar institusi pendidikan swasta dan negeri diberikan keleluasaan yang sama untuk mengelola diri, jika di institusi pendidikan negeri diberi badan hukum sehingga bisa berbisnis, maka di swasta 'keran' itu jangan ditutup, terlebih swasta membutuhkan alternatif-alternatif untuk tetap survive.
Presiden Prabowo dan Momentum Reformasi Pendidikan
Kini, bola panas berada di tangan Presiden. Putusan MK bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberpihakan. Apakah Presiden Prabowo Subianto bersedia menegaskan bahwa negara ini benar-benar berpihak pada anak-anak yang termarginalkan dari sistem?
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut, pemerintah akan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto. "Tentu nanti kita minta petunjuk dan arahan Presiden," ujarnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan bahwa pemerintah sedang merancang strategi pembiayaan dan regulasi untuk memastikan pendidikan dasar bisa benar-benar gratis bagi semua. (
Neneng Zubaidah, Felldy Asyla Utama, Danandaya Aria Putra, Binti Mufarida, Achmad Al Fiqri)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow