Pesan Berantai dan Anggota KPU-Bawaslu Pilihan Anggota Dewan
Komisioner Bawaslu 2022-2027 Pilihan DPR RI. Foto/MPI/YuliantoLewat tengah malam, Komisi II DPR menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Formasi nama yang terpilih sama dengan yang beredar melalui pesan berantai sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test).
"Kita tetapkan urutan 1-14 dimana 1-7 adalah yang terpilih untuk menjadi calon anggota KPU yang akan dilantik nanti oleh presiden. Kita sudah menyusun juga 1-10 nama urutan, dimana 1-5 adalah yang akan nanti menjadi calon anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh presiden untuk masa bakti 2022-2027," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (17/2/2022) dini hari.
Tujuh anggota KPU RI yang terpilih adalah:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asya'ri
3. Mochamad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Melasz
Sementara, yang menjadi cadangan adalah:
8. Viryan
9. Iffa Rosita.
10. Dahliah
11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
12. Iwan Rompo Banne
13. Yessy Yatty Momongan
14. Muchamad Ali Safa’at
Komisi II DPR juga memilih lima anggota Bawaslu pilihan mereka. Lima nama lainnya menjadi cadangan. Kelima nama yang terpilih tersebut adalah
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Sementara, yang menjadi cadangan adalah:
6. Subair
7. Fritz Edward Siregar
8. Aditya Perdana
9. Mardiana Rusli
10. Andi Tenri Sompa.
Keputusan Komisi II DPR tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (18/2/2022). Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan proses dan hasil fit and proper test yang telah dilaksakan. Pada 12 Januari, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai 14 calon Anggota KPU dan 10 calon Anggota Bawaslu. Lalu dilakukan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dihadiri Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 7 Februari. Pada 10 Februari 2022 dikirimkan surat perihal penugasan kepada Komisi II DPR untuk membahas calon KPU dan calon Anggota Bawaslu.
"Menindaklanjuti Rapat Bamus, Komisi II DPR telah melakukan serangkaian rapat dalam rangka persiapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 nama calon Anggota KPU dan 10 calon Anggota Bawaslu," kata Doli dalam Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Kemudian, kata Doli, Komisi II melakukan pengumuman resmi kepada pers untuk meminta masukan kepada masyarakat terkait calon KPU-Bawaslu. Uji kelayakan dan kepatutan KPU dan Bawaslu dilakukan selama 3 hari, dari 14-16 Februari 2024. "Selanjutnya dilakukan proses pemilihan melalui Rapat Pleno Komisi II, semua fraksi menyepakati pemilihan dilakukan dengan musyawarah mufakat," ujarnya.
Soal adanya kecocokan antara pilihan Komisi II dengan formasi yang tersiar di dalam pesan berantai tentang calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih periode 2022-2027, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memgatakan hal itu cuma kebetulan.
"Kalau sama ya itu kebetulan saja. Boleh dong orang berhitung," kata Junimart di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Politikus PDIP ini mengaku, dirinya juga sempat menerima berbagai pesan berantai terkait paket pilihan Komisi II DPR terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu. Kata Junimart, ada banyak paket juga yang diterima, ternyata tidak terbukti. Kendati demikian dia memastikan, Komisi II DPR tidak pernah membentuk pilihan-pilihan itu sejak awal. Menurutnya, semua dipilih sudah menjadi pertimbangan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test). "Jadi kalau disebutkan sudah diplot dari awal, saya mengatakan enggak ada yang diplot di sana," tegasnya.
Hadar Nafis Gumay, peneliti senior Netgrit, menyebut proses pengambilan keputusan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 sangat bernuansa politis. Hadar pun menyoroti pengambilan keputusan Komisi II DPR yang digelar selama 1,5 jam secara tertutup.
"Jadi saya kira proses pemilihan di DPR ini lebih besar nuansa politiknya. Jadi proses mereka tidak dijalankan dengan terukur ya. Kemudian juga tidak cukup transparan khususnya di dalam pengambilan keputusannya," kata Hadar, Kamis (17/2/2022).
Mantan komisioner KPU RI itu juga menyebut proses pemilihan oleh Komisi II tidak cukup akuntabel.Menurut dia, seharusnya penempatan mereka yang terpilih berdasarkan nomor urut harus ada penilaian secara peringkat. Mulai dari pertimbangan dan alasan mengapa mereka yang terpilih dibanding dengan calon lain.
"Jadi kalau ranking itu harus ada ukuran yang jelas. Angka-angka penilaian-penilaian. Ini kan kita tidak tahu mereka kemarin akhirnya mengumumkan nomor satu, dua, tiga, empat dan seterusnya. Tetapi didasarkan oleh apa, angka berapa, angka nilai apa, kalau itu mau pakai nilai," ujarnya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Menurutnya, mekanisme ini tidak perlu melalui proses seleksi panjang, melainkan ditunjuk langsung presiden dengan persetujuan DPR.
"Ke depan diubah saja mekanisme seleksi KPU/Bawaslu. Tidak perlu ada lagi rangkaian panjang tes administrasi, tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara. Pertegas langsung posisi presiden dan DPR sejak awal. Presiden usul 7 atau 5 nama (termasuk 30 persen perempuan), lalu DPR setuju/tidak," tulis Titi dalam akun Twitternya yang dikutip Jumat (18/2/2022).
Titi mengatakan, mekanisme pemilihan seperti model tersebut lebih sederhana, efektif, dan efisien. Presiden tinggal menjaring usulan ormas, OKP, tokoh agama, kampus, LSM, dan lain-lain.
"Lalu putusan 7 atau 5 untuk keanggotaan KPU/Bawaslu. Ini lebih bisa menekan lobi-lobi dan kebocoran proses. Keterwakilan perempuan min 30 persen juga lebih mungkin diwujudkan," ujarnya.
Usulan Titi itu tak terlepas dari sorotannya terkait proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu di Komisi II DPR. Dia mengatakan, ada dua hal yang membuat seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 menjadi antiklimaks.
Pertama, yakni terkait keterwakilan perempuan yang stagnan. Komisi II hanya menetapkan seorang perempuan sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. Padahal, UU tentang Pemilu telah mengatur bahwa keanggotaan KPU atau Bawaslu harus memperhatikan paling sedikit 30 persen prempuan.
Hal kedua, yaitu adanya kesamaan daftar nama anggota terpilih dari hasil kesepakatan di Komisi II usai fit and proper test dengan daftar nama yang beredar lewat pesan berantai. Menurut dia, hasil yang diketok Komisi II DPR pada hari Kamis (17/2/2022) dini hari, terlihat persis dengan nama-nama yang beredar jauh sebelum pelaksanaan fit and proper test berlangsung, meskipun penulisan urutannya yang berbeda).
"Saya menerima daftar itu pada 11 Februari atau tiga hari sebelum fit proper test. Bagaimana menjelaskan ini pada publik?" tuturnya.
Titi berujar bahwa semua pihak memahami para calon sudah maksimal dalam mempersiapkan diri untuk fit and proper test. Lanjut dia, para calon membuat paparan dan belajar ekstra agar bisa menjawab pertanyaan para anggota Komisi II DPR. Namun, persiapan dan kerja keras para calon akan terasa percuma, apabila ternyata pihak yang menyeleksi mereka justru sudah memiliki kesepakatan siapa saja calon yang akan terpilih, bahkan sebelum pelaksanaan fit and proper test.
"Kalau ternyata sudah ada kesepakatan yang dibuat mendahului fit proper test, lalu di mana tanggung jawab etis dan moral pada para peserta juga publik?" pungkasnya.
Meski menuai polemik, DPR telah nama-nama di atas sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. DPR mengirimkan nama anggota KPU dan Bawaslu terpilih tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk kemudian dilantik. (
Felldy Utama)