Disebut Masa Depan, tapi Masih Berlabel Haram
Mata uang kripto memang bagai pedang bermata dua di Indonesia saat ini. Sebagian kalangan telah menggunakan temuan di ranah digital ini sebagai tempat investasi baru. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan masih melarang dan menyematkan label haram.
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (11/11/2021) lalu menyepakati 12 poin bahasan. Salah satunya, tentang penggunaan uang kriptokarensi. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh penggunaan cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
"Haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," katanya. Terkait itu, Ni'am menegaskan, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Setali tiga uang Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. Pasalnya, terdapat kemudaratan dalam uang kripto tersebut. Nilai mata uang kripto seperti Bitcoin sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar.
"Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa ada underlying-asset (aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain)," sebut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat, sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW serta tidak memenuhi nilai juga tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah. "Khususnya dua poin ini, yaitu tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90)," bunyi keterangan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
Kedua, kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar, sebenarnya hukum asal mata uang kripto adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku.
Di lain pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappepti ) mendukung kemunculan dan perdagangan token kripto dalam negeri. Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah.
“Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar di Bappebti," kata Plt Kepala Bappepti Indrasari Wisnu Wardana dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Pernyataan Wisnu merupakan respons dari polemik sebuah token yang dikeluarkan oleh seorang artis. Pasalnya, di postingannya, Bappebti sempat menulis bahwa token itu dilarang sehingga berdampak pada harga token tersebut.
Sang artis kemudian menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut dan belakangan diketahui ada kesalahpahaman. Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.