Cuan Baru Bernama Kripto
Zen Teguh Triwibowo
Selasa, 22 Februari 2022, 17:49 WIB
Mata uang kripto ibarat pedang bermata dua di Indonesia. Di satu sisi menjadi ladang cuan baru, namun sejumlah lembaga masih melabeli haram. Lantas, bagaimana?
Jangan Sekadar Tergiur dan Investasi Ngawur
Lupakan sejenak investasi konvensional semacam menabung, beli mas atau tanah dan lainnya. Saat dunia digital menggulung bagai ombak samudera, model investari baru terus bermunculan. Salah satunya mata uang kripto.
Sepintas, investasi ini terdengar menjanjikan. Terlebih banyak cerita indah dari para investor. Tak urung perusahaan raksasa semacam Tesla bahkan telah menerima kripto sebagai pembayaran sah. Siapa makin tak tergiur?
Tetapi namanya investasi, selalu ada untung dan rugi. Ada pula risiko yang mesti diketahui. Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk makin berhati-hati dalam membenamkan dananya pada instrumen investasi jenis baru.
Untuk diketahui, sejumlah korban mengeluhkan kehilangan uang yang diinvestasikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati berinvestasi. Masyarakat juga harus bijak dan menelusuri rekam jejak perusahaan yang menawarkan investasi karena tak sedikit yang bodong atau belum memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menerangkan, satgas terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, seperti webinar, kuliah umum, media, dan sebagainya. Edukasi sudah dilakukan, tapi masih banyak masyarakat yang tergiur tawaran investasi dengan imbal balik yang tak masuk akal. SWI, menurut Tongam, melakukan beragam tindakan preventif agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Beberapa langkah preventif itu adalah pemantauan terhadap kegiatan investasi ilegal, serta edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan dengan menekankan simplikasi pencegahan keterlibatan masyarakat pada investasi ilegal. Masyarakat harus melihat dua hal sebelum menginvestasikan dananya, yakni legal dan logis.
“Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawara imbal hasil yang ditawarkan perbankan,” ujarnya kepada Koran SINDO, Selasa (22/2/2022).
Di sisi lain, SWI juga melakukan tindak represif terhadap investasi ilegal. Tongam menjabarkan beberapa langkah yang dilakukan jika menemukan investasi ilegal. Seperti segera menghentikan aktivitas entitas investasi, mengumumkan kepada masyarakat, mengajukan pemblokiran website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta melaporkan ke Bareskrim Polri untuk penegakkan hukum.
Akan tetapi, dia mengakui bahwa Pemerintah sepertinya kesulitan mendeteksi tawaran investasi ilegal ini karena servernya banyak tersimpan di luar negeri. Kemudian, masalah dari sisi masyarakat adalah mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dan belum paham investasi.
Antara Volatilitas dan Diretas
Investasi melalui aset kripto tak dimungkiri belakangan sedang marak. Banyak yang tergiur dengan iming-iming hasil yang berkali-kali lipat. Sayangnya, banyak yang tergiur untuk menanamkan uangnya di koin ataupun aset kripto tanpa latar belakang pengetahuan yang mendalam.
Begitupun, uang yang digunakan bukan ”uang dingin”. Karenanya, banyak investor kripto pemula yang kaget dengan naik turunnya harga kripto yang sangat cepat.
Pakar keamanan Siber sekaligus pendiri Vaksincom Alfons Tanujaya menjelaskan 4 hal yang harus diwaspadai oleh investor pemula sebelum membeli aset kripto. Berikut 4 hal tersebut:
1. Volatilitas Sangat Tinggi
Pada 2021, fluktuasi harga Bitcoin sangat tinggi. Pada Januari 2021 harga Bitcoin mencapai USD40.000, disusul naik pada 12 April jadi USD63.000. Lalu, pada Juli 2021 turun lagi jadi USD 29.800. Pada November 2021 menjadi USD69.000, dan Desember 2021 turun lagi ke angka USD49.000.
”Ini kita bicara mata uang kripto nomor 1, Bitcoin. Jadi, jika mata uang kripto terbaik saja fluktuasinya seperti ini, maka banyak mata uang kripto lain yang bisa naik tinggi, lalu turun drastis dan tidak naik lagi,” katanya.
2. Bergantung Pada Exchange
Exchange merupakan tempat bertransaksi kripto, termasuk mengembangkan dan menyimpan aset kripto pengguna. Jika exchange mengalami kebangkrutan atau peretasan, aset kripto yang disimpan juga akan ikut dicuri. Berbeda dengan saham. Saham yang dicuri masih bisa dilacak dan dibatalkan jika terjadi aksi krimimal pada saham yang Anda miliki.
3. Rumit
Aset kripto 100% bergantung pada channel digital. Jika kode rahasia kredensial atau private key aset hilang atau berhasil dicuri, maka aset tersebut akan hilang selamanya dan tidak ada kemungkinan kembali. ”Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memiliki aset kripto adalah Anda sudah menguasai cara mengamankan aset kripto digital yang dimiliki dengan baik. Disarankan menggunakan dompet cold storage,” ujar Alfons.
4. Tidak Ada Kontrol
Menurut Alfons, tidak ada regulator/lembaga yang mengontrol aset kripto karena bergantung pada Blockchain yang terdesentralisasi. 3. Transaksi Tidak Bisa Dibatalkan Sifat transaksi di aset kripto tidak dapat dibatalkan. ”Sekali tercatat tetap tercatat. Sekalipun transaksi tersebut terjadi karena aksi kriminal,” ujarnya.
5. Transaksi Tidak Bisa Dibatalkan
Sifat transaksi di aset kripto tidak dapat dibatalkan. ”Sekali tercatat tetap tercatat. Sekalipun transaksi tersebut terjadi karena aksi kriminal,” ujarnya.
Disebut Masa Depan, tapi Masih Berlabel Haram
Mata uang kripto memang bagai pedang bermata dua di Indonesia saat ini. Sebagian kalangan telah menggunakan temuan di ranah digital ini sebagai tempat investasi baru. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan masih melarang dan menyematkan label haram.
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (11/11/2021) lalu menyepakati 12 poin bahasan. Salah satunya, tentang penggunaan uang kriptokarensi. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh penggunaan cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
"Haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," katanya. Terkait itu, Ni'am menegaskan, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Setali tiga uang Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. Pasalnya, terdapat kemudaratan dalam uang kripto tersebut. Nilai mata uang kripto seperti Bitcoin sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar.
"Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa ada underlying-asset (aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain)," sebut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat, sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW serta tidak memenuhi nilai juga tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah. "Khususnya dua poin ini, yaitu tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90)," bunyi keterangan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
Kedua, kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar, sebenarnya hukum asal mata uang kripto adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku.
Di lain pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappepti ) mendukung kemunculan dan perdagangan token kripto dalam negeri. Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah.
“Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar di Bappebti," kata Plt Kepala Bappepti Indrasari Wisnu Wardana dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Pernyataan Wisnu merupakan respons dari polemik sebuah token yang dikeluarkan oleh seorang artis. Pasalnya, di postingannya, Bappebti sempat menulis bahwa token itu dilarang sehingga berdampak pada harga token tersebut.
Sang artis kemudian menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut dan belakangan diketahui ada kesalahpahaman. Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.