DPRD Usulkan 3 Calon Pj Gubernur Jakarta, Siapa Dipilih Presiden?
Dzikry Subhanie
Kamis, 19 September 2024, 11:37 WIB
DPRD Daerah Khusus Jakarta mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jakarta kepada Kemendagri. Siapa bakal dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
KIM Plus Kompak Dukung Teguh Setyabudi, Heru Budi Tersingkir
DPRD Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) membahas pengusulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta pada Jumat (13/9/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali
DIPIMPIN Achmad Yani, DPRD Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) membahas pengusulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta pada Jumat (13/9/2024).
Rapat tersebut sempat ngaret satu jam. Achmad Yani pun mengingatkan agar seluruh anggota untuk disiplin. "Ke depan karena kita wakil rakyat yang akan memperjuangkan nasib rakyat apalagi ke depan kita ingin sejahterakan rakyat, tolong dari pimpinan parpol dan seluruh anggota DPRD agar bisa disiplin," kata Achmad Yani di Ruang Rapat DPRD Jakarta, Jakarta Pusat.
Rapat akhirnya dimulai sekitar 11.00 WIB. Rapat tersebut berlangsung sekitar setengah jam. Fraksi yang ada di DPRD DKJ pun masing-masing mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jakarta .
Fraksi PDIP DPRD Jakarta menjadi satu-satunya yang mengusung nama Heru Budi Hartono untuk maju kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Rio Dwi Sambodo dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) membahas usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD. "Kami dari Fraksi PDIP mendukung Bapak Heru Budi Hartono, Sekda DKI Joko Agus Setyono, dan Bapak Marullah Matali," kata Rio Dwi Sambodo di ruang rapat.
Heru Budi Hartono ditinggalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelum dilaksanakan Rapimgab pengusulan nama Pj Gubernur Jakarta, PKS dan PSI kerap menggaungkan nama Kepala Sekretriat Presiden itu untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur.
Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta Khoirudin menyebut bahwa partainya mengusulkan Heru Budi Hartono untuk lanjut menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta sampai Gubernur dan Wakil Gubernur definitif dari hasil Pilkada Jakarta 2024 dilantik. Diketahui masa jabatan Heru Budi akan berakhir 17 Oktober 2024.
"Sudah yaitu Pak Heru Budi Hartono. Ya sementara satu nama itu," kata Khoirudin saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Khoirudin mengatakan, sosok Heru Budi yang juga mantan Wali Kota Jakarta Utara itu dinilai bagus kinerjanya selama dua tahun memimpin Jakarta sepeninggal Anies Rasyid Baswedan. "Kinerjanya bagus, membawa kedamaian," ujarnya.
Dinamika politik terjadi. Mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta kompak mendukung Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Heru Budi Hartono. Teguh meraih delapan dukungan fraksi.
Di urutan kedua, yang paling banyak dipilih anggota Dewan yakni Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik yang memperoleh sebanyak tujuh dukungan suara fraksi.
Kemudian di urutan ketiga yang diusulkan yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Balaw mendapatkan tujuh suara fraksi. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono mendapat dukungan dua fraksi.
Sedangkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Rudy Sufahriadi, dan eks Sekda DKI Jakarta Marullah Matali hanya mendapat satu dukungan fraksi.
Berikut usulan nama-nama Pj Gubernur dari setiap fraksi DPRD Jakarta:
Dari data tersebut di atas, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus kompak mendukung Teguh Setyabudi menjadi calon Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Nama Teguh diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri bersama dengan dua nama lainnya yakni Akmal Malik dan Tomsi Tohir.
"Berdasar hasil tersebut maka tiga nama akan diajukan Ke Mendagri utuk jadi bahan pertimbangan dalam menetapkan Pj Gubernur Jakarta," kata Pimpinan Sementara DPRD DKJ Achmad Yani.
Kenapa KIM Plus kompak mengusulkan Teguh Setyabudi ? Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Ali Lubis mengatakan, tentu sesama partai koalisi harus kompak karena semangatnya adalah kebersamaan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota kami ddapat mengusulkan 3 calon Pj yang memenuhi persyaratan kepada menteri. Sehingga kami mengusulkan 3 nama, yaitu Pak Teguh, Pak Tomsi Tohir, dan Pak Akmal yang semuanya berasal dari internal Kemendagri.
"Jadi kami kompak mengusulkan 3 nama tersebut sebagai calon Pj Gubernur, jadi derajatnya sama semua," kata Ali kepada SINDOnews, Kamis (19/9/2024).
Calon Gubernur (Cagub) Ridwan Kamil (RK) yang diusung KIM Plus mengaku tak begitu mengikuti dinamika politik daerah. Dia mengaku hanya mengetahui Heru tak diusulkan gabungan fraksi KIM Plus ketika membaca berita di media online.
"Saya tidak hafal, tidak ikut di politik lokalnya, saya tidak bisa menjawab. Saya cuma baca berita juga yang saya tahu Pak Heru tidak diusulkan oleh DPRD," ujar RK di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (16/9/2024).
Sementara, Calon Wakil Gubernur Rano Karno menilai, keputusan akhir soal Pj Gubernur Jakarta ada di pemerintah pusat. "Artinya gini, mengusulkan (nama Pj gubernur) itu semua punya hak. Tinggal penetapannya bukan kepada kita, gitu," kata Rano, Jumat (13/9/2024).Riyan Rizki Roshali, Danandaya Arya Putra, Dzikry Subhanie
Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Didukung KIM Plus
Teguh Setyabudi.Foto/dukcapil.kalbarprov.go.id
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) Teguh Setyabudi mendapat dukungan dari mayoritas fraksi di DPRD Jakarta untuk menjadi Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Terdapat 8 fraksi DPRD Jakarta yang mengusulkan Teguh. Delapan fraksi ini yakni PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat, Partai Perindo, PSI, dan Nasdem. Dalam konteksi Pilkada Jakarta 2024, fraksi tersebut berasal dari parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Selain Teguh, nama lain calon pengganti Heru Budi yakni Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik dan Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
Siapa Teguh Setyabudi? Pejabat Kemendagri ini lahir di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah pada 8 Maret 1967. Dia merupakan anak keempat dari sembilan bersaudara pasangan Kardoyo dan Sulastri.
Teguh merupakan lulusan Ilmu Pemerintah Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketika masih menjadi mahasiswa, dia terkenal aktif di berbagai organisasi. Dia pernah dipercaya menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fisipol UGM di tahun 1987 hingga 1988.
Teguh pada akhirnya lulus dengan predikat lulusan terbaik Fisipol UGM di tahun 1991. Setelah lulus, dia langsung diterima menjadi karyawan di Badan Diklat Departemen Dalam Negeri melalui program khusus. Pada tahun 1993, secara resmi Teguh Setyabudi berstatus sebagai PNS atau ASN.
Teguh kemudian melanjutkan studinya ke jenjang S2 dan sukses memperoleh gelar Magister Pendidikan (M.Pd) dari IKIP Negeri Jakarta yang sekarang lebih dikenal Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) tahun 1997. Dengan riwayat pendidikannya yang mumpuni, Teguh dipromosikan ke dalam jabatan eselon II sebagai Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri tahun 2010.
Setelah 3,5 tahun menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri, pada akhir tahun 2013, Teguh mendapat mutasi dan menduduki jabatan sebagai Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Pada tahun 2016, Teguh dilantik sebagai Kepala BPSDM Kemendagri. Kemudian pada tahun 2018, dia mendapat amanah dan kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Puncak riwayat pendidikan Budi diraih setelah mendapat gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan predikat cumlaude di tahun 2020. Pada tahun yang sama, Teguh dipercaya menjabat Pjs Gubernur Kalimantan Utara.
Setelah itu, dia ditunjuk mengemban amanah sebagai Anggota Dewan Pengawas PAM JAYA pada 2022. Teguh Setyabudi kemudian diangkat menjadi Dirjen Dukcapil Kemendagri menggantikan Prof Zudan Arif Fakrulloh pada Maret 2023. Rizky Dharmawan
Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur, Heru Budi Fokus Kasetpres
Heru Budi Hartono. Foto/Dok SINDOnews
Heru Budi Hartono buka suara soal namanya tidak diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Jakarta oleh DPRD Daerah Khusus Jakarta. Menurut Heru, hal itu merupakan keputusan tepat.
"Alhamdulillah, itu keputusan yang cukup baik dan tepat, sekali lagi Alhamdulillah," ujar Heru setelah Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Dengan begitu, kata Heru, dirinya bisa kembali fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Diketahui, mantan Wali Kota Jakarta Utara ini juga menjabat sebagai Kasetpres sejak 2017
"Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden, kan sudah dua tahun (jadi Pj Gubernur Jakarta) dan terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya," kata pria kelahiran 13 Desember 1965 ini.
Sebelum menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta pada 2022, Heru merupakan sosok berpengalaman di pemerintahan di wilayah Jakarta. Dia menjadi Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara pada 1993, kemudian menjadi Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara pada 1995.
Saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden, kan sudah dua tahun (jadi Pj Gubernur Jakarta)
Heru Budi Hartono
Kariernya kemudian berlanjut menjadi Kasubag Pengendalian Pelaporan Kota Jakarta Utara pada 1999. Tiga tahun kemudian, Heru menjadi Kasubag Sarana & Prasarana Kota Jakarta Utara.
Pada tahun 2007, Heru menjadi Kepala Bagian Umum Kota Jakarta Utara (2007). Setahun kemudian, dia menjadi Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Perkotaan Kota Jakarta Utara.
Pada 2013, Heru menjadi Kepala Biro KDH dan KLN DKI Jakarta. Pada tahun 2014, dia menjabat Wali Kota Jakarta Utara (2014). Setahun kemudian, menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta. Puncaknya, pada 2017 diangkat menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI hingga sekarang. Riana Rizkia, Dzikry Subhanie
Mendagri Juga Punya Hak Usulkan Calon Pj Gubernur, Ini Aturannya
Bukan hanya DPRD yang bisa mengajukan calon Pj Gubernur Jakarta. Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) pun punya hak mengusulkan calon Pj Gubernur.
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur, adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota; c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut: (1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. (3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. (4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 5. Berikut ini bunyinya: (1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kementerian Sekretariat Negara; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Sekretariat Kabinet; d. Badan Kepegawaian Negara; e. Badan Intelijen Negara; dan f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. (3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pemerhati masalah Jakarta Sugiyanto mengatakan, meski punya hak mengusulkan calon Pj Gubernur, Mendagri tidak bisa lagi mengajukan nama Heru Budi Hartono. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan seorang penjabat kepala daerah berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda.
Pasal 8 menyebutkan: "(1) Masa jabatan Pj Gubernur adalah satu (1) tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda."
"Dengan demikian, Heru Budi Hartono, yang telah menjabat selama dua tahun sejak pelantikannya pada 17 Oktober 2022, tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Pada 17 Oktober 2024 akan datang adalah masa akhir Heru Budi genap menjabat selama dua tahun sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta," ujar Sugiyanto.
Proses pengusulan Pj Gubernur memang melibatkan dua pihak, yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKJa melalui Ketua DPRD. Masing-masing pihak mengusulkan tiga nama calon yang memenuhi persyaratan. Setelahnya, Menteri membahas enam nama tersebut bersama lembaga terkait, sebelum memilih tiga nama untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Pengangkatan Pj Gubernur kemudian dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Dalam konteks ini, menurut Sugiyanto, Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diusulkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagaimana jika Mendagri kembali mengusulkan nama Heru Budi di antara tiga nama yang menjadi haknya? Sugiyanto mengatakan, memang ada celah bagi Heru untuk kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta hingga terpilihnya gubernur hasil Pilkada Serentak 2024. Dia lalu mengutip bunyi Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."
Diketahui, Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta, akan digelar pada 27 November 2024. Sementara, penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 27 November 2024 - 16 Desember 2024. Khusus Pilkada Jakatya, jika tak ada yang meraih 50 persen plus 1, akan ada putaran kedua. Artinya, belum ada gubernur terpilih pada pertengahan Desember 2024.
Jika Mendagri tetap mengusulkan nama Heru Budi, Sugiyanto mengatakan, hal itu bertentangan dengan peratuan yang dibuat sendiri oleh Mendagri yakniPermendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. "Jika itu terjadi (usulkan nama Heru), berarti juga mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. Dari tiga nama yang diusulkan DPRD, tidak ada nama Heru Budi," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (17/9/2024).
Ali Lubis, anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra berharap usulan DPRD menjadi bahan pertimbangan Presiden.
"Kami tentu berharap usulan 3 nama dari DPRD menjadi bahan pertimbangan Pak Presiden ya untuk menunjuk Pj Gubernur Jakarta, walaupun kami sadar penunjukan Pj Gubernur adalah hak atau kewenangan prerogatif Presiden yang harus kita hormati bersama-sama," kata Ali kepada SINDOnews, Kamis (19/9/2024).
Kini, menarik ditunggu siapa tiga nama yang diusulkan Mendagri untuk menjadi calon Pj Gubernur Jakarta. Siapa juga yang akan diajukan kepada Presiden, untuk kemudian ditetapkan sebagai Pj Gubernur Jakarta sebelum berakhirnya masa tugas Heru Budi Hartono pada 17 Oktober 2024? Dzikry Subhanie
(zik)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari