Minyakita Bermasalah, Komisi VI Bakal Panggil Mendag
Foto/Arif Julianto
Khawatir persoalan yang menghinggapi Minyakita berlarut-larut, lembaga legislatif pun gerah. Komisi VI DPR berencana memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk membahas perihal kelangkaan dan naiknya harga Minyakita yang kini mencapai Rp16.000-Rp17.000 per liter, di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp14.000.
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade khawatir jika masalah ini tidak cepat diselesaikan, permasalahan minyak goreng seperti yang terjadi di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 lalu akan terulang kembali.
"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. Ini PR (pekerjaan rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag," ujar Andre dikutip dari laman DPR RI, Selasa (14/2/2023).
DPR menuntut permasalahan minyak goreng ini harus diselesaikan secepat mungkin. Dikhawatirkan, jika berlarut-larut, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Maret-April 2023 mendatang.
"Kalau Februari enggak selesai, ini akan jadi guliran bola salju karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak," cetusnya.
Andre mengatakan, Komisi VI akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. DPR berharap permasalahan minyak goreng dapat segera diselesaikan hingga akhir bulan ini.
"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," tandasnya.
Persoalan Minyakita belakangan menjadi sorotan karena langka dan harganya mahal. Bahkan, setelah ditelusuri, ditemukan kejanggalan-kejanggalan seperti adanya sejumlah agen yang mensyaratkan pembelian produk lain agar pedagang bisa membeli Minyakita.
Di Medan, Sumatera Utara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan bersyarat (tying agreement) terhadap Minyakita. Temuan KPPU mengungkap, setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
"Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas.