Ikut Melambung Setelah Harga BBM Membubung
Ikut Melambung Setelah Harga BBM Membubung
Mohammad Faizal
Kamis, 08 September 2022, 14:48 WIB

Kenaikan harga BBM subsidi dipastikan mendongkrak inflasi. Tak menunggu lama, beberapa hari pascapengumuman, harga sejumlah barang dan jasa langsung ikut naik.

Harga BBM Naik, Inflasi Diprediksi Melambung ke Level 6,8%

Harga BBM Naik, Inflasi Diprediksi Melambung ke Level 6,8%

Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi disadari akan memicu lonjakan inflasi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebutkan bahwa tekanan inflasi bisa meroket seiring kenaikan harga BBM.

"Naiknya harga BBM ini akan menambah tingkat inflasi sebesar 1,9%," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dia melanjutkan, tingkat inflasi hingga akhir tahun diperkirakan mencapai kisaran 6,6-6,8%, jauh lebih tinggi dibanding proyeksi sebelumnya pada tingkat 4,8%.

"Kita sudah berhasil menjaga pasokan bahan makanan, kita jaga dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah, sehingga kita akan berusaha jaga inflasinya tidak terlalu tinggi. kisarannya 6,6 hingga 6,8%," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyesuaikan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter sejak Sabtu (3/9). Harga Solar subsidi juga disesuaikan dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sementara itu, harga Pertamax disesuaikan dari sebelumnya Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Efek Kenaikan Harga BBM Mulai Terlihat, Ayam dan Cabai Kian Mahal

Efek Kenaikan Harga BBM Mulai Terlihat, Ayam dan Cabai Kian Mahal

Efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai terlihat terhadap beberapa harga bahan pokok di pasar tradisional. Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menunjukkan, beberapa hari setelah pengumuman kenaikan, BBM, harga sejumlah bahan pangan melonjak.

"Kenaikan harga BBM ini akan berdampak sangat besar terhadap kenaikan harga sembako. Mungkin hari ini masih belum terlalu terlihat, karena masih penyesuaian harga, namun kenaikan harga sembako itu pasti," tegas Ahmad Choirul Furqon, Ketua Bidang Penguatan Usaha dan Investasi DPP IKAPPI, Selasa (6/9/2022).

Saat ini, kata dia, dampak kenaikan BBM sudah mulai terlihat dengan naiknya harga daging ayam dan cabai di sejumlah daerah. "Dampak kenaikan harga BBM untuk awal saja sudah terlihat sekali. Baru berapa hari naik, harga daging ayam di wilayah Singaparna sudah mulai naik, harga cabai di Tasikmalaya sudah naik," paparnya.

Furqon menambahkan, dampak ikutan ini adalah sebuah keniscayaan. Karena itu, dia berharap jangan sampai nanti ketika harga sembako sudah mulai naik, yang terjadi adalah saling menyalahkan antara pemangku kepentingan. "Pasalnya soal saling menyalahkan ini sudah pernah terjadi saat kenaikan harga cabai beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dia berharap pemerintah menyelesaikan masalah akibat dampak kenaikan BBM tidak hanya dengan menggunakan kebijakan populis, tapi juga dengan pertimbangan logis dan matang. "Harus kebijakan yang memang substantif dan cerdas. Kebijakan BLT dalam praktiknya hanya seperti menjadi obat bius sementara bagi masyarakat, setelah BLT selesai lantas apa solusi untuk masyarakat," tuturnya.

Dia mengatakan, saat ini DPP IKAPPI sedang mengonsolidasikan diri dan melakukan upaya-upaya penguatan serta menerima masukan dari anggota yang menjerit karena dampak kenaikan harga BBM. Dalam waktu dekat, kata dia, IKAPPI akan melaksanakan pertemuan nasional yang melibatkan seluruh perwakilan Kabupaten Kota se-Indonesia untuk menentukan sikap.

Dia menegaskan, kenaikan harga BBM akan memberikan efek domino terhadap kehidupan masyarakat, seperti inflasi, biaya transportasi, hingga lonjakan harga pangan. "Jika inflasi dianalisa awal hanya sekitar 4%, maka ada kemungkinan pascakenaikan harga BBM analisa dari perbankan dan ekonom menyebutkan paling buruk yaitu 6-8%," ujar Furqon.

Banderol Baru Tarif Ojol dan AKAP Pasca Kenaikan Harga BBM

Banderol Baru Tarif Ojol dan AKAP Pasca Kenaikan Harga BBM

Pemerintah akhirnya menaikkan tarif ojek online (ojol) dan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kenaikan tarif tak terhindarkan seiring dengan makin mahalnya biaya bahan bakar.

"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan regulasi yang tak sempat diterapkan tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah:

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp1.850-Rp2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500.
2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km-Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000-Rp13.500.
3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100-Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500-Rp13.000.

Sebagai gantinya, disusun KP Baru 2022 yang menjadi patokan kenaikan tarif pascanaiknya harga BBM:

1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.550/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Sebagai perbandingan, berikut rincian tarif sebelumnya yang ditetapkan dalam aturan KP 548 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp1.850 - Rp2.300 per km. Biaya jasa Rp7.000-Rp10.000.
2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp2.250-Rp2.650 per km. Biaya jasa Rp9.000-Rp10.500.
3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp2.100-Rp2.600 per km. Biaya jasa Rp7.000-Rp10.000.

Kemenhub juga menyesuaikan tarif bus AKAP, yang menurut Hendro tarifnya untuk kelas ekonomi sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 belum pernah mengalami kenaikan.

"Maka, untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif. Usulan tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," ujarnya.

Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif bus AKAP dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang. Adapun persentase biaya komponen BBM terhadap biaya biaya operasional kendaraan atau BOK sebesar 36,87%.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, tarif bus AKAP kelas ekonomi resmi mengalami kenaikan dengan rincian tarif sebagai berikut:

1. Untuk wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) Tarif batas atas tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, naik dibanding tahun 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km. Sedangkan tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km, naik dari tahun 2016 yang hanya Rp95.
2. Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur) Tarif batas atas tahun 2022 adalah Rp227 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang tarifnya Rp172 per penumpang per km. Untuk batas bawahnya, tarif menjadi Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106 per penumpang per km.

Harga BBM Naik, Erick Thohir: Gaji Karyawan BUMN Juga Naik

Harga BBM Naik, Erick Thohir: Gaji Karyawan BUMN Juga Naik

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan gaji karyawan perusahaan pelat merah akan ikut naik pascapenyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan gaji para pekerja BUMN itu untuk mengkompensasi naiknya inflasi.

Erick menyebutkan, kenaikan gaji karyawan BUMN menjadi kebijakan masing-masing manajemen perseroan. "Kenaikan gaji ini kan kebijakan masing-masing perusahaan. Dan memang biasanya ada adjustment saat inflasi, itu selalu," ungkap Erick saat ditemui wartawan di Grha Pertamina, dikutip Kamis (8/9/2022).

Dalam kondisi inflasi, lanjut Erick, BUMN dan perusahaan swasta seyogyanya melakukan penyesuaian upah. Lantaran, kondisi itu mempengaruhi daya beli masyarakat. "Yang namanya adjustment atau gaji di-adjust atau diperbaiki, itu semua perusahaan seperti itu, pasti dilakukan," tutur dia.

Di bagian lain, kenaikan harga BBM diperkirakan bakal mebuat penentuan besaran upah minimum untuk tahun 2023 akan lebih sulit dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin mengatakan, inflasi sudah pasti akan terkerek naik pascadinaikkannya harga BBM. Kondisi itu akan membuat stagflasi benar-benar menjadi ancaman, khususnya di tengah bayang-bayang resesi pada perekonomian di negara-negara besar.

Selama 2022, buruh sudah terbebani dengan tingginya laju tekanan inflasi yang membuat pengeluaran mengalami peningkatan. Para buruh berharap ada kenaikan upah yang signifikan untuk bisa menutupi pengeluaran tersebut.

"Hanya saja dunia usaha tidak akan baik-baik saja dengan sejumlah gambaran ekonomi yang terlihat pada saat ini," tandasnya.
(fjo)