Banderol Baru Tarif Ojol dan AKAP Pasca Kenaikan Harga BBM
Pemerintah akhirnya menaikkan tarif ojek online (ojol) dan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kenaikan tarif tak terhindarkan seiring dengan makin mahalnya biaya bahan bakar.
"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berdasarkan regulasi yang tak sempat diterapkan tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah:
1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp1.850-Rp2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500.
2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km-Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000-Rp13.500.
3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100-Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500-Rp13.000.
Sebagai gantinya, disusun KP Baru 2022 yang menjadi patokan kenaikan tarif pascanaiknya harga BBM:
1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.550/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Sebagai perbandingan, berikut rincian tarif sebelumnya yang ditetapkan dalam aturan KP 548 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp1.850 - Rp2.300 per km. Biaya jasa Rp7.000-Rp10.000.
2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp2.250-Rp2.650 per km. Biaya jasa Rp9.000-Rp10.500.
3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp2.100-Rp2.600 per km. Biaya jasa Rp7.000-Rp10.000.
Kemenhub juga menyesuaikan tarif bus AKAP, yang menurut Hendro tarifnya untuk kelas ekonomi sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 belum pernah mengalami kenaikan.
"Maka, untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif. Usulan tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," ujarnya.
Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif bus AKAP dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang. Adapun persentase biaya komponen BBM terhadap biaya biaya operasional kendaraan atau BOK sebesar 36,87%.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, tarif bus AKAP kelas ekonomi resmi mengalami kenaikan dengan rincian tarif sebagai berikut:
1. Untuk wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) Tarif batas atas tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, naik dibanding tahun 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km. Sedangkan tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km, naik dari tahun 2016 yang hanya Rp95.
2. Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur) Tarif batas atas tahun 2022 adalah Rp227 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang tarifnya Rp172 per penumpang per km. Untuk batas bawahnya, tarif menjadi Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106 per penumpang per km.