Vaksin Booster Sebelum Mudik yang Menuai Polemik
Dzikry Subhanie
Senin, 28 Maret 2022, 12:38 WIB
Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat mudik Lebaran 2022 ini. Namun, syarat vaksin booster bagi masyarakat yang akan mudik langsung menuai polemik.
Syarat Mudik Lebaran Vs Nonton Balapan
Pemudik serta anaknya saat terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Foto/Dok MPISyarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022 menuai polemik. Ada pula yang beranggapan tidak adil dan membandingkannya dengan perhelatan MotoGP di Mandalika.
Syarat vaksinasi termasuk vaksin booster bagi masyarakat yang akan mudik ini pertama kali disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. "Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster," ungkap Wapres seusai meluncurkan digitalisasi pertanian di Pondok Pesantren atau Kopontren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).
Keesokan harinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, menegaskan tentang aturan tersebut. "Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
Kebijakan pemerintah menerapkan syarat vaksinasi lengkap dan booster bagi masyarakat yang ingin mudik tersebut langsung menuai polemik. Salah satunya datang dari Imam Masjid New York, Shamsi Ali. Dia lalu membandingkan apakah mereka yang menonton MotoGP di Mandalika, NTB, pekan lalu juga dipersyaratkan booster.
"Apakah yang hadir di balapan motor Mandalika dipersyaratkan Booster? Kalau tidak, lalu Kenapa yang mudik ada syaratnya?" tulis Imam Shamsi Ali di akun Twitternya, dikutip Kamis (24/3/2022).
Menurut Shamsi Ali, kebijakan vaksin booster sebagai syarat mudik tidak adil. Sebab, pemerintah menerapkan standar ganda dalam dua kegiatan yang sama-sama menimbulkan mobilitas tinggi masyarakat. "Masalahnya bukan pada vaksin atau booster. Tapi pada penerapan aturan yang kadang kehilangan "sense of justice". Tdk fair itu meresahkan," katanya dalam cuitan yang sama.
Sebelumnya, Jubir Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Dimas Prakoso Akbar menganggap, pernyataan Wapres aneh dan terlalu mengada-ada. "Vaksin booster dijadikan syarat mudik memakai pertimbangan apa? Jika memakai pertimbangan medis kenapa kemarin pagelaran MotoGP di Mandalika yang notabene dihadiri ratusan ribu penonton tidak diterapkan persyaratan PCR, antigen, maupun vaksin booster?" tanya Dimas Prakoso, Rabu (23/3/2022).
Pemerintah pun merespons beragam pernyataan yang membandingkan booster sebagai syarat mudik dengan kebijakan saat perhelatan MotoGP Mandalika. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menilai, mobilitas mudik lebih masif karena melibatkan puluhan juta orang ketimbang mobilitas acara MotoGP Mandalika. "Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," kata Nadia, Jumat (25/3/2022).
Diketahui, saat MotoGP di Sirkuit Mandalika, jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton. Syarat vaksinasi benar-benar diterapkan dalam perhelatan ini. Untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin dua kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan dua kali vaksin.
Nadia mengatakan, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang. Jumlah itu, kata dia, jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.
Selain itu, Nadia mengatakan, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Menurut Nadia, risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman. Dengan demikian, lanjutnya, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.
"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," ucapnya.
Raka Dwi Novianto, Felldy Utama, Abdul Malik Mubarok
Mudik Lebih Awal demi Hindari Perubahan Aturan
Calon penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (25/3/2022). Foto/MPI/Dimas ChoirulSyarat sudah vaksin booster bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022 dikritisi berbagai kalangan. Masyarakat yang hendak mudik pun punya cara tersendiri untuk mudik tanpa melanggar aturan.
Sejumlah calon penumpang tampak ramai di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (25/3/2022). Mereka mengaku ingin mencuri start mudik ke kampung halamannya, karena khawatir di-prank pemerintah.
Salah seorang penumpang Yessi (40) mengatakan, ia bersama dua anaknya ingin mudik ke Padang, Sumatera Barat. Ia memilih untuk mudik lebih awal untuk mengantisipasi adanya perubahan aturan jelang Idul Fitri 1443 Hijriah. "Nanti kalau puasa banyak peraturannya lagi. Mending mudik lebih awal, puasa sampai Lebaran nanti di kampung. Takutnya ada aturan baru, kena prank deh!” kata Yessi kepada wartawan di Terminal Kalideres, Jumat (25/3/2022).
Menurut Yessi, aturan perjalanan yang sedang berlaku saat ini memudahkannya untuk pulang ke kampung halaman. Sebab, apabila masih memberlakukan aturan lama seperti menyertakan surat hasil negatif antigen, dinilainya sangat merepotkan dan memakan banyak ongkos.
Hal senada diutarakan penumpang lain bernama Pandi (28). Pandi mengaku ingin balik ke kampung halamannya di Wonogiri, Jawa Tengah lebih awal mumpung aturan yang berlaku masih longgar. "Mumpung aturan belum berubah, mudik duluan," ungkapnya.
Pria yang sudah dua tahun tidak pulang kampung itu berharap, pemerintah tidak menambah aturan yang membuat masyarakat kerepotan. Kata dia, wacana boleh mudik asal sudah vaksin booster, perlu dikaji lagi.
Faisal (29) pengemudi ojek online, mengaku tidak pernah pulang ke kampung halaman dalam dua tahun belakangan dikarenakan belum menerima vaksin dosis lengkap. Karena kebijakan tersebut, dia merasa tidak terbantu untuk hanya sekadar melepas rasa rindunya dengan kampung halaman.
"Kebijakan tersebut sih sah-sah saja dan bagus. Tapi jujur, saya masih merasa dipersulit karena hingga hari ini saya belum bisa mendapatkan dosis lengkap," ujarnya kepada MNC Portal, Kamis (24/3/2022).
Pria asli Surabaya ini mengaku belum melakukan vaksin dosis lengkap karena memiliki gejala komorbid. Karena itu, dirinya merasa dilematis menerima keputusan pemerintah terkait kewajiban vaksin baik dosis lengkap maupun booster. "Saya asli Surabaya, sudah dua tahun lebih tidak bersua dengan keluarga. Tinggal sendirian di Jakarta. Semoga kebijakan ini tidak terlalu mempersulit bagi warga negara dengan keadaan seperti saya," tuturnya.
Di tempat yang berbeda, Nugroho (31) menjelaskan kebijakan mudik dengan wajib vaksin booster ini mempersulit masyarakat umum. Pemuda asli Boyolali tersebut mengaku meski dirinya dan keluarga sudah vaksin dosis booster, dia merasa tidak adil jika kewajiban vaksin ini diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
"Saya setuju dengan kebijakan tersebut, tetapi kewajiban booster ini saya rasa memberatkan warga karena pemerataannya belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat," jelas Nugroho.
Muhammad Farhan, Dimas Choirul
Aturan Lengkap Mudik Lebaran dalam Surat Edaran
Penumpang antre untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Foto/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.Mudik Lebaran 2022 memang masih sebulan lagi. Namun, pemerintah tengah menyiapkan aturan lengkapnya dalam sebuah surat edaran (SE).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Adapun aturan resmi akan berbentuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
"Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022) malam.
Budi mengatakan, SE tersebut akan terbit pekan ini. "Mudiknya masih lama, mudiknya akhir April tapi kita akan segera beresin, artinya minggu depan sudah keluar (SE), tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokolnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Budi mengatakan bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman namun belum menerima vaksinasi dosis lengkap maupun booster diwajibkan tes Antigen dan PCR. "Untuk mudik usahakan udah vaksin lengkap dan booster. Enggak perlu dites, kalau udah dosis penuh harus antigen, kalau baru satu kali suntik harus PCR," ujar Budi.
Lalu, bagaimana jika pemudik belum vaksin lengkap atau booster? Kata Budi, sebagai alternatif pemudik bisa mengikuti vaksinasi di tempat yang disediakan. "Alternatifnya vaksin di tempat yang disediakan," katanya.
Budi juga mengatakan stok vaksin Covid-19 untuk dosis kedua maupun booster atau dosis ketiga aman hingga empat bulan ke depan. Budi menyebut, stok vaksin sangat memadai apabila pemerintah mewajibkan vaksinasi lengkap dan booster sebagai syarat mudik Lebaran.
"Stok vaksin yang ada di kita 475 juta yang sudah kita adakan. Yang sudah disuntik 395 juta, jadi masih ada 80 juta dosis vaksin yang bisa kita pakai untuk suntik booster termasuk juga suntik kedua. Biasanya sekarang kalau saya lihat seminggu rata-rata ya 5-6 juta lah seminggu, jadi kalau kondisi normal paling 20 jutaan dosis satu bulan yang kita miliki masih empat bulan stok," jelas Budi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hingga Minggu, 27 Maret 2022, vaksinasi kesatu sudah mencapai 195.889.215 orang. Sementara, vaksinasi kedua mencapai 157.840.758 orang. Sedangkan vaksinasi ketiga atau booster sudah disuntikkan kepada 19.963.841 orang.
Muhammad Refi Sandi