Link Copied
Terjungkal Teknologi Trading Ilegal

Terjungkal Teknologi Trading Ilegal

By Danang Arradian
Hidup Indra Kenz mirip roller-coaster. Tiba-tiba melejit sebagai crazy rich, tetapi sekejap ambles dan berlabel tersangka. Trading ilegal, pemicunya.

Sisi Gelap Binary Option

Sisi Gelap Binary Option


Di jagat selebritas maupan kalangan sosialita Tanah Air, Indra Kesuma bukan siapa-siapa pada mulanya. Namun beberapa tahun terakhirnya ini namanya kian mencorong dengan label crazy rich. Pria asal Medan itu populer dengan nama Indra Kenz.

Pundi-pundi hartanya melimpah. Seperti ‘sultan-sultan’ lainnya, pamer kekayaan pun jadi hal biasa. Barang branded, mobil mewah, hingga gaya hidup jetset. Banyak orang berpikir dari mana asal cuannya? Apalagi dia bukan nama top di jagat hiburan maupun pebisnis muda.

Nama Indra Kenz mendadak jadi sorotan beberapa hari terakhir ini. Apalagi kalau bukan seputar dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui aplikasi Binomo. Endingnya, sang juragan itu masuk sel. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Sisi gelap bisnis trading atau investasi dari platform binary option/opsi biner akhirnya terbongkar. Semua bermula dari Maru Nazara, yang mengaku menjadi korban penipuan salah satu aplikasi trading binary option, instrumen keuangan tempat trader memprediksi nilai aset dan menebak arah pergerakan aset dalam jangka waktu tertentu. Maru mengaku loss atau rugi sebesar Rp540 juta.

Berbicara di akun YouTube Panggung Inspirasi Official, Maru juga mengatakan ada korban penipuan lain yang sampai bunuh diri karena mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Untuk diketahui, binary option merupakan sebuah aplikasi yang katanya bisa menghasilkan uang dalam waktu cepat. Binary option ini sangat digemari terutama oleh masyarakat Indonesia, karena sistemnya yang mudah.

Beberapa aplikasi binary option ternama yang sering dipakai, sebut saja Binomo, Quotex, Olymptrade dan lain sebagainya. Warga Indonesia tergiur dengan sistem binary option ini.

Apalagi melihat banyak orang kaya yang lahir dan terkenal melalui binary option seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Tak lama kemudian, aktor Ichal Muhammad mengatakan dirinya menjadi salah satu aktor yang terjun ke dunia trading. Menurutnya, aplikasi binary option yang ia gunakan kerap kali merekrut afiliator, termasuk Ichal.

Ichal mengaku, aplikasi binary option selalu menginginkan penggunanya merugi atau loss.

"Kalau menginginkan rugi, iya pastinya. Tapi apakah gue, atau aplikasi, atau afiliator lain menjadikan rugi, itu tidak tahu," kata Ichal di channel YouTube Pantengin TV.

Ichal mengatakan, apabila pengguna lain yang diajak mengalami kerugian, maka dirinya sebagai afiliator akan mendapatkan keuntungan 70%. Sedangkan aplikasi binary option meraup 30%.

Istilah affiliator yang menjadi salah satu instrumen pun terkuak karena disebut-sebut sebagai yang mengajak pengguna lain untuk bermain di binary option. Sistem ini mirip dengan multi level marketing (MLM).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.

Ramadhan mengungkapkan pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis diantara yakni untuk UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Kemudian untuk Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," katanya.

Deretan Aplikasi Trading Ilegal Diblokir

Deretan Aplikasi Trading Ilegal Diblokir


Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 1.222 situs dan aplikasi trading ilegal. Dari ribuan itu terdapat sederet nama-nama populer semacam Binomo, Octa FX, Quotex hingga Olymptrade.

Di sisi lain Bappebti juga tak mau ketinggalan. Mereka memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.

Menurutnya, ketika terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

“Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen,” ucapnya, belum lama ini.

Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus berupa sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” ucap Wisnu.

Gema Goeyardi dari Astronacci International mengatakan, perdebatan soal instrumen opsi biner sebenarnya bukan barang baru. Sejak tahun lalu beberapa trader sudah mengatakan bahwa instrumen itu memiliki sistem perjudian. Namun, kata dia, kali ini perdebatan semakin pelik dengan dugaan pembohongan publik oleh para tradernya.

Berikut beberapa platform binary option dan robot trading popoler dari daftar 1.222 platform yang sudah diblokir pemerintah:
1. Instaforex
2. Bfx rebate
3. Fx open
4. Just forex
5. Leoprime
6. Lite forex
7. MRG trade
8. Xm
9. Xtreamforex
10. Zfx rebate
11. IQ Option
12. Binomo
13. Olymptrade
14. AAA Trade
15. Best Forex Cashback
16. BFX Rebate
17. BIC Markets
18. Bigboss Financial
19. CK Markets
20. EverFx
21. Octa FX
22. Tigerwit
23. NPB FX
24. Net89
25. Triumph Fx

Rakus Rezeki Berakhir di Bui

Rakus Rezeki Berakhir di Bui


Indra Kenz hanya bisa tertunduk lesu. Sempat menikmati segarnya udara di luar negeri, dia akhirnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani investigasi. Ujunganya sudah diketahui, crazy rich asal Medan itu dibui.

Kasus Indra Kenz menguak sisi gelap perdagangan ilegal melalui opsi biner atau binary option. Ada pula robot trading yang membahayakan. Tak hanya itu, fenomena mata uang kripto kini juga menjadi sorotan pemerintah.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak mengatakan, public figure atau artis yang terlibat pompom atau mempromosikan kripto yang bersifat ilegal, maka mereka bisa terjerat hukum pidana. Legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam dua aturan: Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Kedua, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Jika diketahui mempromosikan atau melakukan pom-pom kripto ilegal, maka artis atau tokoh publik bisa dijerat hukum pidana dengan mengacu pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.

Ramadhan menuturkan, polisi menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis diantara yakni untuk UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Selain itu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," katanya.

Terkait hal itu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga melakukan tracing asset atau pelacakan aset milik dari tersangka Indra Kenz dari aplikasi Binomo.
(zen)