Asusila sang Ketua di Pesta Demokrasi

Minggu, 07 Juli 2024 - 19:29 WIB
Hasyim Asyari diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU dalam sidang kasus pelanggaran KEP oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto/Arif Julianto
CAT (tengah) mengusap air mata saat mengikuti sidang pembacaan putusan perkara

dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang

DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto/Arif Julianto

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024). Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
selanjutnya


Berita Terkini More