Serangan Maling Digital Bernama Phising
Senin, 04 April 2022 - 13:20 WIB
Isu keamanan komputer terus menjadi pembahasan dari waktu ke waktu. Betapa pun canggihnya sistem dirancang, namun fakta menunjukkan kejahatan di ranah digital (cyber crime) terus terjadi. Kejahatan itu bahkan seolah-olah tak mau ketinggalan dengan kecanggihan teknologi.
Dalam pandangan Budi Suhariyanto pada buku ‘Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya’, sistem teknologi informasi berupa internet telah menggeser paradigma para ahli hukum terhadap definisi kejahatan komputer, karena adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet, maka fokus dari definisi cyber crime lebih diperluas lagi. Jadi cyber crime tidak hanya dimaknai kejahatan komputer saja, tetapi dapat diperluas menjadi kejahatan teknologi informasi.2
Sementara itu menurut Bruce Schneier dalam tulisannya ‘Applied Cryptography: Protocols, Algorithms, and Source Code in C’ pada 1996, inti keamanan komputer yaitu melindungi komputer dan jaringannya dengan tujuan mengamankan informasi di dalamnya.
Secara umum keamanan komputer mencakup sejumlah aspek seperti kerahasiaan (confidentiality) yang dimaksudkan untuk menjaga informasi dari siapa pun. Kemudian, integritas (integrity) yang berfokus pada perlindungan data dari upaya pengubahan data secara tidak sah.
Ketiga, otentifikasi (authentication) yaitu berhubungan dengan identifikasi, baik kesatuan sistem maupun informasi. Keempat, non-repudiation, yaitu usaha untuk mencegah terjadinya penyangkalan terhadap pengiriman suatu informasi oleh yang mengirimkan/membuat, juga sebaliknya.
Dalam pandangan Budi Suhariyanto pada buku ‘Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya’, sistem teknologi informasi berupa internet telah menggeser paradigma para ahli hukum terhadap definisi kejahatan komputer, karena adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet, maka fokus dari definisi cyber crime lebih diperluas lagi. Jadi cyber crime tidak hanya dimaknai kejahatan komputer saja, tetapi dapat diperluas menjadi kejahatan teknologi informasi.2
Sementara itu menurut Bruce Schneier dalam tulisannya ‘Applied Cryptography: Protocols, Algorithms, and Source Code in C’ pada 1996, inti keamanan komputer yaitu melindungi komputer dan jaringannya dengan tujuan mengamankan informasi di dalamnya.
Secara umum keamanan komputer mencakup sejumlah aspek seperti kerahasiaan (confidentiality) yang dimaksudkan untuk menjaga informasi dari siapa pun. Kemudian, integritas (integrity) yang berfokus pada perlindungan data dari upaya pengubahan data secara tidak sah.
Ketiga, otentifikasi (authentication) yaitu berhubungan dengan identifikasi, baik kesatuan sistem maupun informasi. Keempat, non-repudiation, yaitu usaha untuk mencegah terjadinya penyangkalan terhadap pengiriman suatu informasi oleh yang mengirimkan/membuat, juga sebaliknya.