Link Copied
Waswas Peritel Soal Janji Utang Rafaksi

Waswas Peritel Soal Janji Utang Rafaksi

By Mohammad Faizal
Ritel modern di bawah Aprindo mengancam akan stop menjual minyak goreng buntut utang rafaksi senilai Rp344 miliar yang belum juga dibayarkan oleh pemerintah.

Utang Tak Kunjung Dibayar, Peritel Ancam Stop Jual Minyak Goreng

Utang Tak Kunjung Dibayar, Peritel Ancam Stop Jual Minyak Goreng


Peritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti membeli minyak goreng ke produsen, buntut dari belum juga dibayarkannya utang rafaksi senilai Rp344 miliar oleh pemerintah.

Jika hal itu terjadi, maka imbasnya adalah supermarket tidak lagi menyediakan minyak goreng premium karena sudah berhenti membeli pasokan dari produsen.

"Kapan pengurangan pembelian minyak goreng itu? Bisa sewaktu waktu dilakukan. Bisa mendadak juga," ujar Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (4/5/2023).

Bahkan, Roy menyebut tanpa komando Aprindo pun bisa jadi masing-masing peritel modern akan bergerak sendiri menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Menurut dia, masing-masing pelaku usaha ritel baik yang di daerah maupun di pusat punya wewenang untuk melakukan penghentian pembelian minyak goreng.

Sebagai informasi, Aprindo sudah menunggu pelunasan rafaksi atau selisih harga minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Namun, hingga saat ini Aprindo belum menerima uang ganti tersebut. Roy juga mengatakan bahwa 31 anggota ritel Aprindo sudah lelah menunggu pembayaran ganti rugi selisih harga minyak goreng yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dia khawatir, peritel di bawah payung Aprindo tidak mau menuruti kebijakan pemerintah di kemudian hari. "Jadi nggak lewat Aprindo dulu untuk melakukan mogok jualannya. Kalau mereka sudah merasa bete dan kesal mereka bisa sewaktu waktu melakukan mogok itu,” cetusnya.

Roy juga khawatir jika ujungnya para peritel melakukan pemisahan diri dengan tidak mau mengikuti arahan dari Aprindo lagi. Karena itu, Roy dan jajaran pengurus Aprindo terus mendesak Kemendag untuk segera menuntaskan permasalahan ini dengan melunasi utang senilai Rp344 miliar itu. Dengan harapan, para anggota mengurungkan rencana aksi mogok jualannya.

"Aprindo ini kan bekerja berdasarkan permintaan dari anggota, kalau anggota melakukan keputusannya tanpa melibatkan Aprindo kan juga bisa, dan itu sebenarnya yang Aprindo hindarkan. Makanya Aprindo terus suarakan mengenai rafaksi ini, bagaimana penyelesaiannya," tandasnya.

Peritel Resah Menanti Jawaban Resmi dari Kemendag

Peritel Resah Menanti Jawaban Resmi dari Kemendag


Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pembahasan rafaksi minyak goreng . Padahal, peritel sudah menunggu-nunggu panggilan ini sebelum boikot penghentian pembelian minyak goreng premium ke produsen direalisasikan.

"Hingga saat ini kami dari Aprindo belum mendapat panggilan resmi dari Kemendag. Kalau panggilan lisan mungkin ke anggota Aprindo lainnya. Tapi itu kan hanya lisan, kami perlu yang resmi dalam bentuk undangan. Dan dijelaskan pokok-pokok penyelesaiannya bagaimana," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (4/5/2023).

Aprindo juga berharap Kemendag memanggil Aprindo dan membuka pembahasan terbaru, dan bukannya mengulang tentang apa yang sedang dikerjakan. Peritel, kata dia, berharap masalah pembayaran utang rafaksi bisa segera mendapat jalan keluarnya.

"Kami mau datang ke sana (kantor Kementerian Perdagangan) sudah dapat hasil terbaru. Bukan diulang-ulang lagi apa yang mereka kerjakan karena itu kita udah tahu. Kalau yang dibahas hal yang sama, misalnya memberitahu bahwa mereka masih menunggu legal opinion dari Kejagung, itu mah nggak urgent. Yang kita mau tahu itu, soal pembayaran utangnya jadinya gimana?" tandasnya.

Berlarut-larutnya persoalan ini membuat Roy menilai Kemendag hanya mengulur-ngulur waktu. Pasalnya, dana pembayaran utang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDBKS) sudah ada. Dia khawatir jika Kemendag tidak segera melakukan pertemuan dengan Aprindo dan melunasi pembayaran rafaksi minyak goreng ini, peritel akan nekat melakukan aksi mogok pembelian minyak goreng ke produsen.

"Imbasnya, masyarakat akan kesulitan mendapatkan minyak goreng di ritel modern. Jadi bahasa Pak Mendag ini intinya nggak mau bayar, karena ini keputusan menteri sebelumnya, jadi kayak nggak mau bayar. Itu kan unfair. Nanti kalau lama-lama (nggak dilunasi), takutnya peritel kita bete, nggak jualan," cetusnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan menjanjikan akan melakukan pertemuan bersama dengan Aprindo untuk membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. Pertemuan dijadwalkan awal pekan depan.

"Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakan (utang Rp344 miliar) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan migor. Mudah-mudahan awal minggu depan ini," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim saat ditemui awak media di Kemendag, Kamis (27/4).

Alasan Kemendag Belum Bayar Utang Rafaksi Rp344 Miliar

Alasan Kemendag Belum Bayar Utang Rafaksi Rp344 Miliar


Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya buka suara ihwal belum dibayarnya utang rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) selama 1,5 tahun yang besarnya mencapai Rp344 miliar. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

Pasalnya, kata dia, ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No. 3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No. 6. Hal itu, tegas dia, menyebabkan perlu langkah kehati-hatian dari Kemendag sebelum mengambil tindakan.

"Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, tunggu keputusannya," kata Isy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Menurut dia, permendag terkait kebijakan rafaksi sudah dicabut, alias tak berlaku. Alhasil, muncul beberapa pendapat yang berbeda terkait pembayaran ini. "Jadi bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," tegasnya.

Agar masalah ini bisa segera rampung, Isy menyebut akan mendatangi Kejaksaan Agung lagi untuk meminta jawaban atas surat permintaan pendapat yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu. "Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta (pendapat mereka lagi). Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya segera dikeluarkan," pungkasnya.

Soal Utang Rafaksi, Aprindo: Belum Ada Titik Terang

Soal Utang Rafaksi, Aprindo: Belum Ada Titik Terang


Kendati telah ada komunikasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), belum ada titik terang perihal utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar.

"Ada, sudah komunikasi, ada koordinasi tapi belum di-update ke teman-teman," ucap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, saat dikonfirmasi awak media di Tangerang, Senin (17/4/2023).

Dia mengatakan, komunikasi dengan Aprindo penting dilakukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlebih sebentar lagi akan Lebaran. Jerry menekankan Kemendag akan mengajak Aprindo untuk duduk bersama membahas permasalahan ini lebih lanjut. "Ini kan menyangkut Lebaran dan kepotong libur. Nanti setelah itu ada komunikasi lagi. Intinya saya yakin Aprindo dan Kemendag akan duduk bersama," pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Aprindo Setiyadi mengaku belum menerima panggilan telepon dari pihak Kementerian Perdagangan ihwal negosiasi pembatalan niat Aprindo mogok pengadaan minyak goreng premium di 48.000 ritel. "Setahu saya, belum ada yang menghubungi kami. Hanya saja kita ketahui respons via media. Bila ada kabar akan saya kabari lebih lanjut," kata Setiyadi.

Sementara, pada Jumat lalu (14/4), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyebut akan menghubungi Aprindo langsung untuk menjelaskan progres rafaksi dan meminta aksi mogok jualan minyak goreng premium dibatalkan. Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai keputusan apakah rafaksi dibayarkan atau tidak.

Sementara, jika utang rafaksi tidak cepat ditindaklanjuti, Aprindo menyebut sebanyak 48.000 ritel kompak akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium.
(fjo)