Link Copied
Babak Baru Penyelenggaraan Pemilu

Babak Baru Penyelenggaraan Pemilu

By Dzikry Subhanie
Meredam isu tunda Pemilu 2024, Presiden Jokowi menegaskan pesta demokrasi tetap digelar 14 Februari 2024. Komisioner baru KPU dan Bawaslu diminta tancap gas.

Meredam Penolakan Wacana Tunda Pemilu di Hari Minggu

Meredam Penolakan Wacana Tunda Pemilu di Hari Minggu

Presiden Jokowi memimpin Ratas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu (10/04/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar. Foto/Humas Setkab/Oji

Di tengah maraknya penolakan elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, soal wacana penundaan Pemilu 2024 dan presiden 3 periode, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pesta demokrasi lima tahunan tersebut tetap digelar 14 Februari 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Minggu, 10 April 2022.

"Sudah jelas pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024, ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi yang isunya beredar di masyarakat pemerintah tengah melakukan penundaan pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan Presiden dan yang berhubungan dengan tiga periode," tegas Jokowi saat memberikan pengantar dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).

Dalam rapat tersebut hadir sejumlah menteri dan pimpinan lembaga seperti Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Mahfud MD, dan para pejabat lainnya.

"Kita akan membahas secara detail persiapan pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 2024. Yang pertama saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada itu sudah ditetapkan," ujar Jokowi.

Ia menyebutkan seluruh jajaran perlu lebih melakukan sosialisasi secara masif terkait pelaksanaan Pemilu 2024 kepada masyarakat untuk menangkal berbagai isu yang tidak benar yang beredar di masyarakat.
Meredam Penolakan Wacana Tunda Pemilu di Hari Minggu

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) dari 30 Universitas menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Foto/MPI Aldhi Chandra

Kepada penyelenggara pemilu dan pilkada serentak 2024, Jokowi juga meminta untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat kapan akan dilaksanakan pelaksanaan pemilihan suara maupun awal tahapannya.

"Karena kita jelas sepakat Pemilu akan dilaksanakan Februari 2024 dan Pilkada serentak di November 2024. Dijelaskan sekalian tahapan Pemilu sudah dimulai di pertengahan Juni 2022, karena ketentuan UU-nya 20 bulan sebelum pemungutan suara," pungkas Jokowi.

Pernyataan yang disampaikan Jokowi sehari sebelum aksi Demo 11 April yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tersebut setidaknya melegakan bagi sejumlah pihak. Sebab, ada komitmen dari pemerintah untuk tidak menunda Pemilu 2024, seperti wacana yang berkembang beberapa bulan ini.

Namun, hal itu belum mampu sepenuhnya meredam keinginan mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang menolak penundaan Pemilu 2024. Mereka tetap menggelar aksi meski tak jadi datangi Istana Negara. Sebagai gantinya, mereka menggeruduk Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

"Kita ingin memastikan konstitusi yang ada berjalan maka dari itu kita akan mengawal dari UU dan memastikan DPR RI melaksanakan konstitusi dengan baik sesuai dengan yang sudah ada," ucap Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal.

Ada empat tuntutan yang disuarakan mahasiswa. Salah satunya, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amendemen, bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

Aksi pun berjalan. Mahasiswa menyebut aspirasi mereka telah tersampaikan ke pimpinan wakil rakyat. Aliansi BEM SI menarik mundur massa setelah bertemu dengan perwakilan DPR RI serta Kapolri, Senin (11/4/2022). Koordinator BEM SI Kaharuddin menyatakan, perwakilan Aliansi BEM SI sudah bertemu tiga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Lodewijck F Paulus, yang didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Di saat kajian dan tuntutan kita diterima dan tercapai, kita melihat ada indikasi chaos, kita tarik mundur Aliansi BEM SI sehingga tidak terlibat dalam chaos," ujar Kaharuddin kepada MPI, Senin (11/4/2022). Carlos Roy Fajarta/Rizky Syahrial

Tancap Gas Persiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Tancap Gas Persiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh orang anggota KPU dan lima orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2022-2027 dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 12 April 2022. Mereka diminta tancap gas persiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Mereka yang dilantik menjadi Anggota KPU yakni Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sedangkan Anggota Bawaslu terpilih yakni Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

"Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/4/2022).

Jokowi mengatakan tahapan awal pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Juni 2022. Kemudian, hal tersebut menjadi momen penting untuk anggota KPU dan Bawaslu baru untuk merumuskan peraturan secara baik.

Selain itu, Jokowi juga meminta kepada anggota KPU dan Bawaslu baru agar mempersiapkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara baik untuk menjaga demokrasi. "Sehingga KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan semuanya secara detail dan matang menjaga agar kualitas demokrasi tetap terjaga," ungkapnya.

Pada hari yang sama, Komisioner KPU dan Bawaslu pun menggelar rapat memilih ketua. Hasyim Asy'ari terpilih menjadi ketua KPU, sementara Rahmat Bagja terpilih menjadi ketua Bawaslu.

Keesokan harinya, KPU tancap gas. Mereka menghadiri rapat di DPR. Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal. Hal tersebut ia sampaikan saat membicarakan persiapan Pemilu 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP serta Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022).

"Sudah terjawab dalam kesimpulan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Jadi tidak ada lagi cerita tentang yang lain-lain (Penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan jabatan Presiden tiga periode melalui amendemen konstitusi UUD 1945)," ujar Hasyim.

Hasyim menyebutkan kepastian pemilu dilaksanakan sesuai dengan jadwal tersebut dapat dipastikan karena ada komitmen dari perwakilan fraksi partai politik dan pemerintah. "Karena yang ada di sini semua partai politik ada perwakilannya di sini dan juga ada wakil dari pemerintah. Saya rasa itu yang paling penting."

Menurut Hasyim, dalam RDP tersebut, ada kesepahaman perlunya ada efisiensi anggaran yang akan direvisi ulang. "Tahapan pemilu ini kan macam-macam kegiatannya, ini harus direview ulang di tengah pandemi Covid-19. Saya memandang ada perkembangan yang positif," pungkasnya. Raka Dwi Novianto. Carlos Roy Fajarta

75 Parpol Berbadan Hukum, Ada yang Berganti Nama dan Lambang

75 Parpol Berbadan Hukum, Ada yang Berganti Nama dan Lambang


Jelang Pemilu 2024, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat sedikitnya ada 75 partai politik (parpol) telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sepanjang 2020-2022 ada parpol yang berganti nama dan lambang.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 75 parpol telah berbadan hukum berdasarkan data kepengurusan partai politik per 21 Januari 2022. Hal itu termuat dalam surat Menkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09. Berikut ini daftarnya:

1. Partai NasDem;
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
4. Partai Amanat Nasional (PAN);
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
6. Partai Golongan Karya (Golkar);
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
10. Partai Demokrat;
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);
13. Partai Pandu Bangsa;
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
16. Partai Barisan Nasional (Barnas);
17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB);
18. Partai Kedaulatan;
19. Partai Persatuan Nasional (PPN);
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI);
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme);
22. Partai Demokrasi Pembaruan;
23. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
24. Partai Matahari Bangsa (PMB);
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima);
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK);
27.Partai Republika Nusantara (Republikan);
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa);
29. Partai Damai Sejahtera (PDS);
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia);
31. Partai Bintang Reformasi (PBR);
32. Partai Patriot;
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI);
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama;
35. Partai Merdeka;
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);
37. Partai Berkarya;
38. Partai Buruh;
39. Partai Republiku Indonesia;
40. Partai Kongres
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
42. Partai Pembaruan Bangsa;
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);
44. Partai Bintang Bulan;
45. Partai Kristen Demokrat;
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia;
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN);
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA);
49. Partai Nasional Indonesia;
50. Partai Kasih;
51. Partai Republik Satu;
52. Partai Karya Republik (PAKAR);
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI);
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE);
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara;
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI);
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI);
58. Partai Gotong Royong;
59. Partai Reformasi Demokrasi;
60. Partai Republik
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya;
63. Partai Serikat Rakyat Independen;
64. Partai Reformasi;
65. Partai Rakyat;
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI);
67. Partai Islam;
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);
69. Partai Mahasiswa Indonesia;
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;
71. Partai Bulan Bintang (PBB);
72. Partai Pemersatu Bangsa;
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA);
75. Partai Ummat.

Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto menjelaskan, tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik. Berdasarkan data yang dikantongi Kemenkumham, hanya 32 parpol yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.

Hal itu diungkapkan Baroto saat mengikuti Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditayangkan secara virtual.

"Dari 75 partai (yang berbadan hukum) tadi, hanya sekitar, lima tahun ke belakang, hanya 32 partai yang aktif secara administratif, maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali," beber Baroto, Kamis (7/4/2022).

Baroto mengakui memang ada 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. Namun, hal itu rupanya justru menjadi persoalan tersendiri. Sebab, banyak partai yang justru tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita," ungkapnya.

Fakta yang ada saat ini adalah, katanya, mungkin tidak lebih dari separuh partai ini yang aktif. "Mungkin kalau yang sudah punya perwakilan di DPR sudah sangat terkenal, ada sekitar 22. Tetapi yang tidak aktif banyak sekali, separuh lebih," ujarnya.

Baroto menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh partai politik. Salah satunya, konflik internal di parpol. Konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.

"Di sisi lain dari proses pembubaran partai tidak sederhana, karena di UUD Pasal 24 huruf C, di situ bahwa untuk membubarkan partai harus berdasarkan mahkamah konstitusi. Akibatnya, setelah sudah menjadi badan hukum partai politik, sudah pasti proses pembubarannya bakal panjang, dan itu tentunya tidak gampang," bebernya.

Oleh karenanya, ditekankan Baroto, kalau partai sudah memiliki badan hukum, seharusnya ada kewajiban untuk berproses dan menjalankan aktivitas politiknya. Kendalanya saat ini, kata dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.

"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang ada, hanya Partai Gelora dan Partai Ummat yang merupakan partai fresh. Ada beberapa partai dengan nama baru, menggantikan partai sebelumnya. Misal, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PERKASA) yang dahulu bernama Partai Pelopor. Ada pula Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dahulu bernama Partai Karya Perjuangan.

Yang patut digarisbawahi, perjalanan parpol-parpol di luar parlemen atau parpol baru untuk ikut Pemilu 2024 memang cukup berat. Mereka harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.

Adapun persyaratan parpol menjadi peserta pemilu diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 173 ayat (2) disebutkan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahaapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
(zik)