75 Parpol Berbadan Hukum, Ada yang Berganti Nama dan Lambang
Jelang Pemilu 2024, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat sedikitnya ada 75 partai politik (parpol) telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sepanjang 2020-2022 ada parpol yang berganti nama dan lambang.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 75 parpol telah berbadan hukum berdasarkan data kepengurusan partai politik per 21 Januari 2022. Hal itu termuat dalam surat Menkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09. Berikut ini daftarnya:
1. Partai NasDem;
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
4. Partai Amanat Nasional (PAN);
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
6. Partai Golongan Karya (Golkar);
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
10. Partai Demokrat;
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);
13. Partai Pandu Bangsa;
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
16. Partai Barisan Nasional (Barnas);
17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB);
18. Partai Kedaulatan;
19. Partai Persatuan Nasional (PPN);
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI);
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme);
22. Partai Demokrasi Pembaruan;
23. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
24. Partai Matahari Bangsa (PMB);
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima);
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK);
27.Partai Republika Nusantara (Republikan);
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa);
29. Partai Damai Sejahtera (PDS);
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia);
31. Partai Bintang Reformasi (PBR);
32. Partai Patriot;
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI);
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama;
35. Partai Merdeka;
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);
37. Partai Berkarya;
38. Partai Buruh;
39. Partai Republiku Indonesia;
40. Partai Kongres
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
42. Partai Pembaruan Bangsa;
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);
44. Partai Bintang Bulan;
45. Partai Kristen Demokrat;
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia;
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN);
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA);
49. Partai Nasional Indonesia;
50. Partai Kasih;
51. Partai Republik Satu;
52. Partai Karya Republik (PAKAR);
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI);
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE);
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara;
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI);
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI);
58. Partai Gotong Royong;
59. Partai Reformasi Demokrasi;
60. Partai Republik
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya;
63. Partai Serikat Rakyat Independen;
64. Partai Reformasi;
65. Partai Rakyat;
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI);
67. Partai Islam;
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);
69. Partai Mahasiswa Indonesia;
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;
71. Partai Bulan Bintang (PBB);
72. Partai Pemersatu Bangsa;
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA);
75. Partai Ummat.
Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto menjelaskan, tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik. Berdasarkan data yang dikantongi Kemenkumham, hanya 32 parpol yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.
Hal itu diungkapkan Baroto saat mengikuti Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditayangkan secara virtual.
"Dari 75 partai (yang berbadan hukum) tadi, hanya sekitar, lima tahun ke belakang, hanya 32 partai yang aktif secara administratif, maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali," beber Baroto, Kamis (7/4/2022).
Baroto mengakui memang ada 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. Namun, hal itu rupanya justru menjadi persoalan tersendiri. Sebab, banyak partai yang justru tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.
"Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita," ungkapnya.
Fakta yang ada saat ini adalah, katanya, mungkin tidak lebih dari separuh partai ini yang aktif. "Mungkin kalau yang sudah punya perwakilan di DPR sudah sangat terkenal, ada sekitar 22. Tetapi yang tidak aktif banyak sekali, separuh lebih," ujarnya.
Baroto menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh partai politik. Salah satunya, konflik internal di parpol. Konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.
"Di sisi lain dari proses pembubaran partai tidak sederhana, karena di UUD Pasal 24 huruf C, di situ bahwa untuk membubarkan partai harus berdasarkan mahkamah konstitusi. Akibatnya, setelah sudah menjadi badan hukum partai politik, sudah pasti proses pembubarannya bakal panjang, dan itu tentunya tidak gampang," bebernya.
Oleh karenanya, ditekankan Baroto, kalau partai sudah memiliki badan hukum, seharusnya ada kewajiban untuk berproses dan menjalankan aktivitas politiknya. Kendalanya saat ini, kata dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.
"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang ada, hanya Partai Gelora dan Partai Ummat yang merupakan partai
fresh. Ada beberapa partai dengan nama baru, menggantikan partai sebelumnya. Misal, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PERKASA) yang dahulu bernama Partai Pelopor. Ada pula Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dahulu bernama Partai Karya Perjuangan.
Yang patut digarisbawahi, perjalanan parpol-parpol di luar parlemen atau parpol baru untuk ikut Pemilu 2024 memang cukup berat. Mereka harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.
Adapun persyaratan parpol menjadi peserta pemilu diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 173 ayat (2) disebutkan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahaapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.